8.6 C
New York
Wednesday, April 8, 2026
spot_img
Home Blog Page 1304

Kembali Warga Indonesia Diperlakukan Seperti Penjahat di Malaysia

0

– Gadis Indonesia Ditahan di Malaysia Dua Hari Tanpa Penyebab

batamtimes.co,Malaysia – Lagi-lagi warga negara Indonesia (WNI) diperlakukan seperti penjahat oleh negara tetangga. Setelah Letjen (Purn) Suryo Prabowo di Singapura, kini wanita cantik Sri Dewi Sulistina (28) berurusan dengan imigrasi di Malaysia, parahnya Sri sempat dimasukkan ke sel selama dua hari.

Sri terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 17 Agustus 2016, dengan menumpang pesawat AirAsia. Oleh pihak imigrasi paspornya diperiksa, ditanyai maksud kunjungannya ke Malaysia. “Saya ingin liburan dan mengunjungi teman saya di Malaysia,” katanya.

Petugas Imigrasi di bandara kemudian menyuruhnya ke kantor Imigrasi di Jalan Duta. Setelah itu pihak Imigrasi di bandara tetap menyatakan dia tidak dibenarkan masuk ke Malaysia.

“Setelah berjam-jam, petugas Imigrasi Malaysia menyatakan saya akan dideportasi ke Indonesia,” sebut Sri.

Petugas bernama Afifi kemudian menyuruh temannya memanggil Sri untuk masuk ke ruangan. Barang- barang miliknya, seperti HP, tas, disita. Sri juga disuruh masuk ke ruang yang disebut sebagai ruang tunggu.

Ruangan itu ternyata sel tahanan berjeruji besi yang digembok. Tidak ada tempat tidur atau kursi di sana, kecuali toilet tanpa pintu. Tidur pun hanya beralaskan kardus.

Di ruang tahanan itu, Sri tidak sendiri. Di sana juga ada warga negara lain. Di antara mereka ada yang sakit.

“Kami cuma dibenarkan mengambil 2 botol. Kalau ada air sisa, dilempar untuk diperebutkan,” sebut Sri.

Setelah dua hari ditahan, Sri bersama 2 WNI lain dideportasi ke Medan pada 19 Agustus 2016 pukul 16.00 waktu Malaysia. Barang milik mereka dikembalikan saat di ruang tunggu. “Kami tidak diberi penjelasan apa-apa,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Sri berharap, pihak Imigrasi Indonesia dan Kedutaan Indonesia di Malaysia memberikan perlindungan warga negara yang berkunjung ke sana.

“Jangan sampai ada warga Indonesia lainnya mengalami kejadian seperti saya,” pungkasnya.

Mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Letjen (Purn) Johannes Suryo Prabowo juga mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan saat melakukan transit di Bandara Changi, Singapura, Rabu (17/7). Suryo geram, karena namanya masuk daftar hitam.

Jenderal bintang tiga ini mengatakan, alasan pihak imigrasi Singapura mem-blacklist dirinya sangat tidak jelas. Bahkan dia diinterogasi selama satu jam, dicecar berbagai pertanyaan terkait hubungannya dengan Indra M, orang yang tak dikenalnya itu.

Suryo mengaku tidak terima dimasukkan dalam daftar hitam oleh imigrasi Singapura, dan meminta pemerintah Singapura agar meminta maaf kepadanya.

“Tuntutan saya pemerintah Singapura minta maaf bukan hanya penjelasan. Berhenti menunjukkan sikap permusuhan dengan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Lebih jauh, Suryo juga meminta pemerintah Indonesia agar mampu melindungi martabat bangsa di luar negeri sekecil apa pun, tanpa melihat status dan profesinya. Selain itu, mantan Pangdam Jaya ini mendorong adanya sistem pendampingan bagi setiap WNI.(Tmp)

Menteri Pendidikan Rencanakan Bahaya Rokok Masuk Kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar

0

batamtimes.co,Yogyakarta  – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi merencanakan materi bahaya rokok masuk kurikulum pendidikan mulai tingkat sekolah dasar.

“SD akan mulai dikenalkan bahaya rokok. Itu merupakan bagian dari program pembentukan karakter,” kata Muhadjir setelah berpidato pada Muktamar Nasyiatul Aisyiyah XIII di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, sesuai dengan target optimalisasi pendidikan karakter yang dicanangkan dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo, maka penerapan materi bahaya merokok itu akan menyasar siswa SD hingga SMP.

“Pendidikan mengenai rokok ini sangat penting karena cukup berbahaya bagi remaja,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Menurut dia, saat ini rencana itu masih dikaji dan akan didahului program percontohan di sejumlah daerah. “Nanti masih ada “piloting” (percontohan) dan akan dikaji dari semua sisi. Apalagi tentu menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baru,” kata dia.

Namun demikian program percontohan materi pendidikan bahaya rokok itu telah banyak diminati banyak sekolah dan pemerintah-pemerintah kabupaten dan kota. “Ada banyak lembaga pendidikan, termasuk Pemkot dan Pemkab yang melamar untuk dijadikan piloting itu,” kata Muhadjir(ant)

Selain 25 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Kepulauan Riau juga Mengungkap Peredaran Sabu 4,2 Kilogram

0
Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan. Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos

batamtimes.co,Batam – Selain pil ekstasi sebanyak 25.000 butir merk B29, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau juga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang berhas diamankan sebanyak 4,2 kilo gram (Kg) narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan, Jumat (26/8/2016).

Beny mengungkapkan, sabu sebanyak empat ribu dua ratus gram berhasil diamankan bermula pada Kamis, 28 Juli 2016 sekira pukul 08.00 Wib. Ketika itu, petugas BNNP Kepri menangkap seorang laki-laki berisial R (51) di pinggir jalan depan Mesjid Baitur Rahman Sekupang Kota Batam.

“R diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4200 gram” terangnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan kepada dua orang laki-laki, D (24) dan M (19) di salah satu kamar hotel di Batam sekira pukul 12.00 Wib. Rencananya, tambah Beny, kedua laki-laki ini yang akan menjmput sabu kepada R.

Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dua negara, Malaysia – Indonesia. Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib menangkap kaki-laki A (21) di dalam kamar kosan depan Newton Nagoya Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Berdasarkan keterangan dari R bahwa narkotika golongan I jenis Sabu tersebut diperolehnya dari nelayan setelah ia mendapatkan perintah dari orang Malaysia yang berinisial N (DPO) dan H (DPO) untuk mengambil sabu tersebut dengan upah sebesar RM 5.000,” kata Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Priadi.

Tersangka D dan M, tambahnya, memberikan keterangan bahwa mereka mendapatkan perintah dari pasangan suami-istri YS (DPO) WNI dan AJ (DPO) WNI untuk mengambil sabu tersebut dari tersangka R yang selanjutnya Sabu tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan.

“Dari Keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap YS dan AJ ke Palembang, tetapi kedua DPO tersebut mencium kedatangan petugas BNNP Kepri dan melarikan diri,” ujarnya.

Melalui penyelidikan yang panjang akhirnya didapatkan informasi keberadaan YS di Bagan Siapiapi, Provinsi Riau. Petugas kemudian langsung bergerak melakukan pengejaran dan pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 Wib petugas berhasil menangkap YS di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Gg. Bersaudara, Jl. Pahlawan, Bagan Hulu, Bagan Siapiapi, Provinsi Riau.

“Saat diperiksa, tersangka YS memberikan keterangan bahwa suaminya AJ tidak berada bersama dirinya di Riau, tapi berada di Sumatera Selatan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas segera menuju ke lokasi,” terang Bubung.

Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 petugas BNNP Kepri sampai di lokasi di daerah Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Petugas melakukan pengamatan rumah tempat persembunyian AJ. Setelah yakin bahwa AJ berada di dalam rumah tersebut sekira pukul 19.30 Wib petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka AJ.

Dari hasil penangkapan terhadap DPO YS dan AJ tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Tersangka YS dan AJ kemudian di bawa ke BNNP kepri untuk dilakukan proses hukum.

“Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu kali ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau,” ujar Bubung.

Atas perbuatannya, tersangka R, D, M, Adan YS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sementara AJ dikenakan pasal 113 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolri Menyayangkan Peristiwa di Mapolresta Meranti Terjebak Asmara

0

batamtimes.co,Jakarta- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyayangkan peristiwa di Mapolresta Meranti pada Kamis (25/8) dini hari. Pasalnya dua nyawa melayang lantaran terjebak dalam persoalan asmara.

“Ada peristiwa anggota polisi yang dibunuh karena hanya rebutan perempuan kalau saya tidak salah dan kemudian pelakunya ditangkap. Kemudian pelakunya ini katanya melakukan perlawanan sehingga kemudian dilakukan upaya kekerasan sehingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Tito di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Tito berujar saat ini kondisi di Mapolresta Meranti sendiri telah kondusif. Hanya masih masih tidak habis pikir dalam benaknya peristiwa tersebut bisa terjadi antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Iya di Meranti prinsipnya situasi sudah kondusif. Cuma saya menyesalkan peristiwa ini terjadi. Seharusnya tidak perlu terjadi yang seperti itu,” ujar Tito.

Meski demikian Tito memaparkan peristiwa tersebut harus diusut tuntas. Sehingga kemudian dapat menjelaskan pas masyarakat agar tidak lagi marah tentang peristiwa yang sebenarnya.

Apalagi kata dia tentang awal mula pelaku pembunuhan Brigadir Adil Tambunan, yakni Apri Andi Pratama yang tewas setelah tertangkap oleh polisi. Inilah puncak kemarahan warga yang curiga pegawai honorer ini dianiaya oleh teman-teman Brigadir Adil setelah ditangkap.

“Ini yang harus kita perjelas sehingga akhirnya masyarakat di sana marah dan kemudian mempertanyakan kenapa ini sampai meninggal dunia di tangan polisi,” kata Tito.

Tito sendiri menekankan keras perihal program commader wish-nya. Yang mana memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan kekerasan eksesif yang berlebihan kepada siapapun termasuk pelaku kejahatan.

“Saya minta kepada anggota juga di seluruh jajaran kepolisian sekali lagi commander wish saya tidak boleh melakukan kekerasan eksesif kepada tersangka apalgi sudah menyerah. Tidak boleh berlebihan. Kecuali kalau ada perlawanan,” ujarnya.

Misalnya, kata dia, dalam kasus Poso atau yang selama ini dilakukan Operasi Tinombala bersenjata M16. Apabila tersangka melakukan penyerangan kepada aparat maka dalam keadaan terpaksa dilakukan tindakan tegas untuk melindungi.

“Dalam keadaan memaksa, overma dan tindakan yang harus dilakukan untuk melindungi petugas dan masyarakat maka kekerasan dapat dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan kasus bermula saat Brigadir Adil yang membawa perempuan ke parkiran hotel di Selat Panjang. Di parkiran tersebut keduanya bertemu dengan Apri yang memicu pertengkaran dan disusul dengan penikaman yang menyebabkan Adil meninggal dunia.

Selanjutnya Kapolres Meranti memerintahkan anggotanya untuk segera mengejar dan menangkap pelaku penikaman Kamis dini hari itu. Selang dua jam dari tragedi pembunuhan, Apri pun berhasil dibekuk di Desa Mekarsari, Merbabu, kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada saat penangkapan, pelaku dikabarkan telah melakukan tindak perlawanan kepada petugas. Sehingga dengan terpaksa timah panas itu melayang melumpuhkan kakinya.

Kemudian beredar kabar Apri telah dianiaya oleh anggota polisi yang langsung dibantah oleh Guntur. Menurut dia Apri kehabisan darah saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Pelaku tewas akibat kehabisan darah saat akan dibawa ke RSUD,” kata Guntur.

Setelah tewasnya Apri, masyarakat Selat Panjang ramai-ramai mendatangi RSUD Meranti untuk menyaksikan langsung. Jumlah warga semakin banyak hingga mencapai ribuan.

Warga menilai polisi secara sengaja menghabisi Apri saat penangkapan. Sehingga suasana yang semakin memanas menggerakkan warga dari RSUD menuju Mapolres Meranti. Massa mengepung mapolres dan melempari dengan batu.

Polisi bertahan dengan tameng dan sesekali meletuskan senjata peringatan ke udara. Namun jumlah massa semakin banyak hingga terakhir seorang warga terjatuh dengan luka pada bagian kepala dan tewas di lokasi.

“Saat bentrokan, korban berinisial IR (45) terkena lemparan batu dari luar Mapolresta,” katanya.

Guntur menambahkan selain terdapat satu korban jiwa, dampak dari kerusuhan telah mengakibatkan kerusakan pada kaca Markas Polresta Meranti di Selat Panjang.

Sebelumnya,Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menyebutkan kerusuhan yang terjadi di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, dipicu api cemburu.

Pihaknya mensinyalir ada cinta segita di antara pegawai honorer Dinas Pendapatan Daerah Meranti Apri Adi Pratama, 24 tahun, dengan seorang wanita, serta anggota Polisi Kepolisian Resor Meranti bernama Brigadir Adil S. Tambunan.

Sampai sat ini belum diketahui identitas sang wanita idaman tersebut. “Masih kami dalam penyelidikan siapa wanita itu,” kata Guntur, Kamis, 25 Agustus 2016.

Menurut Guntur, peristiwa bermula Kamis dinihari, 25 Agusutus 2016, sekira pukul 01.45 WIB. Brigadir Adil masuk Hotel Furama, Selatpanjang bersama seorang wanita.

Tidak lama berselang, Adi datang menyerang. Sempat terjadi pertengkaran di parkiran hotel. Akhirnya Apri Adi diduga menikam tubuh Brigadir Adil sebanyak lima kali hingga tewas bersimbah darah. “Korban terluka lima tikaman di dada, bahu dan lengan,” kata Guntur.

Pelaku kemudian melarikan diri ke Pulau Merbau. Hanya berselang dua jam, polisi berhasil membekuk pelaku di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Namun saat ditangkap pelaku diduga melawanan dengan sebilah badik.

Polisi disebutkan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan dua tembakan tepat di mata kaki dan paha. “Pelaku akhirnya tewas saat dilarikan ke rumah sakit karena kehabisan darah,” kata Guntur.

Meninggalnya Adi di tangan polisi menyulut kemarahan warga Meranti. Mereka menuding terjadi kesalahan prosedur dalam penangkapan Adi yang mengakibatkan Adi tewas.

Warga Meranti yang berjumlah lebih kurang 500 orang menggeruduk Markas Polres Meranti. Mereka melempari kantor polisi dengan batu dan kayu. Bebatuan terus menghujani Mapolres. Suasana kian mencekam saat masyarakat mencoba menerobos blokade polisi.(red/id)

Kisruh di Baloi Kolam Kembali Terjadi Warga Ditodong Pistol

0

batamtimes.co,Batam – Kisruh di Baloi Kolam, Lubukbaja Batam, kembali terjadi. Warga geram dengan tingkah perusahaan yang terus mengintervensi mereka dengan menggunakan tim terpadu, Rabu (24/8/2016) siang tadi.

Emosi warga kian memuncak karena ada seseorang berpakaian preman menodongkan senjata ke arah warga. Nyaris terjadi kericuhan. Beruntung pria tersebut langsung lari dan minta pengamanan ke Mapolsek Lubukbaja. Warga pun marah dan merusak dua unit mobil milik Tim Terpadu untuk melampiaskan amarah.

Menurut Robinson Nababan, salah satu warga Baloi Kolam, permasalahan bermula saat rombongan yang merupakan Tim Terpadu, datang dan memarkirkan kendaraan di RT 10 kawasan tersebut.

Kemudian mereka berjalan ke pemukiman warga sambil membagikan selebaran yang merupakan surat peringatan I. Dalam selebaran tersebut, menerangkan agar warga yang bermukim di atas lahan milik PT Alfinky Multi Berkat, segera membogkar dan mengosongkan lokasi yang ditempati paling lambat 7 hari sejak surat peringatan I diterbitkan.

“Kami jelas kaget degan turunnya tim terpadu ini. Menurut kami bukan begini caranya. Kami punya perangkat RT dan RW. Seharusnya panggil saja perwakolan kami dan beritahukan. Kalau mereka tiba-tiba turun dan langsung membagikan surat seperti ini, jelas memancing emosi warga,” ungkapnya yang diaminkan warga lainnya.

Diakuinya, emosi warga semakin menjadi dikarenakan salah seorang dari rombongan tersebut menodongkan senjata ke arah warga. Menurut warga, tim terpatu yang datang dari Satpol PP, TNI, Ditpam BP Batam, pihak Pemko sendiri serta instansi terkait lainnya.

“Jelas kami tidak terima dan melawan, karena warga kami ditodong pistol. Yang menodongkan senjata ini berpakaian preman, tapi mereka ikut dalam rombongan. Kami yakin dia adalah TNI,” tambahnya.

Warga yang emosi membuat rombongan dipukul mundur. Bahkan, pria yang menodongkan senjata tersebut juga lari ke arah Polsek Lubukbaja. “Pria itu lari ke Mapolsek Lubukbaja karena kami kejar,” lanjutnya.

Sementara Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati, membenarkan adanya dua pria berpakaian preman yang lari ke tempatnya untuk perlindungan.

“Mereka mengaku dari Kodim 0316. Karena itu kami berusaha untuk mengamankan sampai rekannya menjemput. Kami juga berusaha menenangkan warga,” ujar Putu singkat.

Sementara pantauan di lokasi, dua unit mobil yang menjadi sasaran warga rusak parah. Kaca mobil dipecah, serta ban mobil dikempesi. Warga membubarkan diri setelah aparat kepolisian dari Polresta Barelang datag untuk mengamankan lokasi.(btd)

Sembilan Warga Negara Singapura Ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang

0

batamtimes.co,Tanjungpinang-Sembilan orang warga negara Singapura yang ditangkap tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, karena memancing di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Sabtu (20/8), di pulangkan ke negara asalnya melalui proses deportasi.

Aksi diketahui Ilegal oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang yang langsung bergerak cepat begitu radar menangkap sinyal Kapal Seven Seas Conqueress itu.

Kapal yang dinakhodai oleh warga negara Singapura, Ricky Tan Poh Hui, langsung dikawal menuju Mako Lantamal Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya, kapal yang memakai bendera Malaysia itu tidak memiliki izin untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.

Kapal milik perusahaan Singapura, Odyssey Marine PTE LTD, tersebut membawa 9 penumpang yang seluruhnya adalah WN Singapura. Serta tiga ABK yang merupakan WNI.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas penerangan Hukum (Kadispen) Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Josdi Damopoli, saat di konfirmasi, Selasa (23/8). “Yang bersalah itu pengurus dan ABK. Mereka kami tahan berikut kapalnya,” ujar Josdi.

Dikatakan Josdi, untuk ketiga orang tersebut. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan pemberkasan sebelum di limpahkan ke Kejaksaan. “Masih kami periksa. Kewenangan kami hanya di undang-undang pelayaran. Nanti perkembangannya juga akan kami follow up,”kata Josdi.

Kepri, tegas Josdi, merupakan daerah yang berbatasan dengan beberapa negara tengah. Untuk itu, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang berada di wilayah perairan Kepri.

“Penanganannya harus serius, tidak bisa main-main. Karena jika tidak serius maka hukum di negara kita ini akan di lecehkan,”tegas Josdi.

Untuk itu, sebut Josdi, pihaknya meminta ketegasan dari seluruh penegak hukum. Agar kejadian seperti vonis bebas dari MV Selin tidak terulang kembali.

“MV Selin kita jadikan pelajaran. Agar hukum di negara kita ini tidak bisa dilecehkan oleh negara lain,”ucapnya.(lan/red)

 

 

 

Gunung Sinabung Meluncurkan Awan Panas19 Kali Dalam Erupsi

0
Gunung Sinabung mengeluarkan material vulkanik, tampak dari Desa Tiga Pancur, Karo, Sumut, Rabu (5/2). Erupsi Gunung Sinabung menyebabkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ed/mes/14

batamtimes.co,Medan- Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, meluncurkan awan panas sedikitnya 19 kali dalam erupsi, Rabu.

Dalam pesan singkat yang diterima di Medan, Rabu malam, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan sejak pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB, terjadi 10 kali luncuran awan panas, tetapi jaraknya tidak teramati karena tertutup kabut.

Namun petugas Pos Sinabung Pusat Vulkanologi dan Mitigas Bencana Geologi (PVMBG) mengamati adanya guguran lava pijar sejauh 500 meter ke arah selatan dan tenggara, serta 1.000 meter ke arah tenggara dan timur.

Sedangkan hingga pukul 12.0 WIB, tercatat enam kali munculnya luncuran awan panas yang jaraknya juga tidak terpantau akibat tertutup kabut.

Pada pukul 15.23 WIB, terjadi erupsi yang disertai guguran awan panas dengan amplitudo maksimum 120 mm dan gempa selama 335 detik.

Setelah itu, 23 menit kemudian, muncul lagi guguran awan panas guguran dengan jarak luncur 3.500 meter ke arah tenggara dan timur, dengan amplitudo maksimum 120 mm dan gempa selama 307 detik.

Dalam catatan petugas PVMBG, tercatat telah terjadi 19 kali luncuran awan panas dan 137 kali guguran awan panas sepanjang hari Rabu.

Kondisi itu mengindikasikan aktivitas vulkanik Gunung Sinabung terus menunjukkan peningkatan yang tinggi, terutama peningkatan gempa hybrid yang berpengaruh terhadap pertumbuhan kubah lava.

Dari pengamatan petugas PVMBG, aktivitas vulkanik dengan ditandai meningkatnya kegempaan tersebut menyebabkan kubah lava Gunung Sinabung sudah mencapai 2,6 juta meter kubik.

Masyarakat dan pengunjung tetap diingatkan agar tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 km dari puncak Gunung Sinabung.

Peringatan juga berlaku untuk jarak 7 km arah selatan dan tenggara, jarak 6 km untuk arah timur, serta jarak 4 km untuk sektor utara dan timur.

Masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta tetap waspada terhadap bahaya lahar.(ant)

Syarat Caleg Artis Diperketat, Perlukah?

0

batamtimes.co,Jakarta – Kehadiran para artis dipanggung politik, khususnya yang berada di parlemen (DPR dan DPRD) kembali digugat. Kehadiran mereka dituding hanya sebagai pelengkap atau hanya untuk mengumpulkan suara agar partai politik bisa memenuhi syarat ambang batas untuk memperoleh kursi di parlemen.

Oleh karena itu, beberapa hari ini mengemuka wacana untuk memperketat syarat artis yang akan menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg). Perlukah syarat artis yang ingin menjadi caleg diperketat?

Sebenarnya, tanpa perlu mendikotomikan artis atau non-artis, syarat untuk menjadi caleg sebaiknya diperketat agar kinerja dan citra parlemen pada masa mendatang bisa diperbaiki. Bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat dan tidak mengandalkan popularitas belaka.

Bakal caleg harus memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wakil rakyat, memiliki visi kebangsaan, serta mempunyai rekam jejak karakter yang baik.

Proses perekrutan bakal caleg yang memenuhi syarat-syarat seperti itu menjadi tugas utama partai politik (parpol). Oleh karena itu, syarat pengajuan caleg itu perlu dimasukkan ke dalam UU Pemilu mendatang.

Demikian rangkuman pendapat peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat, dan Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi yang dihimpun di Jakarta, Rabu (24/8).

Lucius Karus mendukung upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengatur persyaratan calon legislatif bahkan memperberatnya. Berangkat dari evaluasi pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (pileg) pada periode sebelumnya, khususnya pada era sistem pemilu proporsional terbuka, publik selalu mengkritisi kehadiran sebagian besar caleg yang dianggap tanpa pengalaman sebagai kader parpol atau diistilahkan sebagai caleg dadakan.

“Anehnya, pada proses seleksi di internal parpol, kebanyakan caleg dadakan justru mendapatkan prioritas. Mereka umumnya adalah caleg dengan popularitas tinggi atau caleg dengan modal besar,” ujar Lucius.

Menurut dia, kehadiran para caleg seperti itu merupakan buah dari simbiosis mutualisme antara parpol dan caleg. Parpol membutuhkan caleg dengan peluang mendulang suara yang signifikan. Para pesohor dan kaum berduit (pengusaha) jelas merupakan bidikan jitu untuk menjawab tuntutan kemenangan yang menghantui parpol-parpol.

“Dengan mengusung mereka, parpol tidak perlu mengeruk pundi-pundi sendiri. Malahan bisa mendapatkan sumbangan dari caleg pesohor dan pengusaha tersebut,” ujarnya. Dengan pola perekrutan seperti itu, kata Lucius, akan berdampak kepada kualitas anggota parlemen.

Kurang Memuaskan

Jika merujuk pada kinerja parlemen di era pemilu terbuka dan langsung selama dua periode terakhir, publik menyaksikan kinerja parlemen yang jauh dari memuaskan. “Dalam menjalankan tiga fungsi pokoknya, DPR/DPRD tidak pernah secara meyakinkan bisa memuaskan publik dengan hasil-hasil yang menggembirakan. Sebaliknya, aneka kasus korupsi, pelanggaran etika, dan perebutan kursi yang selalu menghiasi hari-hari mereka selama menjabat,” terang dia.

Dikatakan, pengetatan persyaratan melalui UU Penyelenggaraan Pemilu sama sekali tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan parpol dalam melakukan perekrutan caleg. Yang ingin dicapai melalui pengetatan persyaratan UU Pemilu adalah standar-standar yang berlaku sama bagi semua parpol sebagai rujukan untuk menentukan caleg yang akan diusung.

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi menambahkan, pengaturan syarat caleg dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu akan menguntungkan partai politik. Karena itu dia meminta agar pemerintah dan DPR tidak perlu ragu untuk memasukkan syarat caleg ke RUU itu.

“Sebenarnya, ketentuan ini bakal menguntungkan parpol yang memang tugasnya untuk melakukan kaderisasi, menyiapkan orang. Bukan hanya satu tahun sebelumnya, bisa juga sampai lima tahun sebelumnya partai harus sudah menyiapkan orang untuk bisa menjadi caleg,” kata Veri.

Dengan adanya ketentuan ini, kader-kader partai atau orang yang dipersiapkan parpol bisa bersaing dengan orang-orang dari luar parpol. Pasalnya, dalam sistem proporsional terbuka, orang-orang dari luar parpol yang memiliki popularitas dan modal besar dengan mudah masuk parpol dan parlemen.

Selain memperkuat parpol, kata Veri, ketentuan perketat syarat caleg juga akan memperkuat parlemen. Legislatif akan diisi oleh orang-orang yang mempunyai kapasitas yang telah ditempa oleh parpol. “Ketentuan ini juga memperkuat keberadaan parlemen sehingga fungsi-fungsi parlemen bisa lebih berkualitas dan berintegritas,” tuturnya.

Sekolah Kader

Pengamat politik Cecep Hidayat mengatakan, parpol bisa memanfaatkan keberadaan sekolah kader untuk memperkenalkan banyak hal kepada seluruh kadernya, termasuk kepada para caleg. Sekolah kader, jika dilakukan dengan baik dan serius, juga dapat memunculkan calon-calon pemimpin berkualitas yang memahami tentang politik pemerintahan di Indonesia.

Sehingga, masyarakat juga tidak kembali disuguhkan dengan calon-calon instan yang tidak mengerti apa-apa. “Sekolah kader jika dilakukan dengan serius tentu juga dapat membantu kader parpol untuk memahami, paling tidak seputar politik pemerintahan di Indonesia,” kata Cecep.

Dikatakan, hingga kini masih ada sikap pragmatis parpol yang lebih tertarik untuk merekrut calon-calon yang sudah memiliki tingkat kepopuleran tinggi, ketimbang merekrut calon yang berkualitas. Biasanya, calon instan tersebut kebanyakan muncul dari kalangan artis.

“Ada caleg yang bukan dari partai, tetapi merasa memiliki tingkat populer tinggi, seperti artis. Akhirnya, muncul caleg-caleg yang tidak mempunyai latar belakang politik. Di sini, partai juga pragmatis dan malah tidak melakukan kaderisasi,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menilai, pengaturan persyaratan caleg dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu sangat bergantung kepada sistem pemilu yang pilih. Menurutnya, jika sistem proporsional terbuka yang dipilih, maka ketentuan ini tidak perlu dimasukan dalam UU.

“Kalau sistem pemilunya proporsional terbuka, syarat ini tidak harus dimasukkan dalam UU, karena dalam sistem terbuka ada tokoh-tokoh yang memang dilamar partai menjadi caleg. Jika mereka menjadi anggota parpol dulu, maka posisi mereka menjadi lemah,” kata Hanafi.

Dalam sistem proporsional terbuka, ujarnya, yang bisa dilakukan parpol adalah meningkatkan kapasitas kader setelah terpilih. “Parpol juga bisa menyediakan supporting system. Misalnya, kader-kader muda partai menjadi staf dan tenaga ahli dari anggota legislatif yang terpilih itu, sehingga mereka bisa belajar sambil bekerja,” katanya.

Jika sistem proporsional tertutup yang dipilih, maka syarat caleg bisa masuk dan diterapkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Syarat caleg membuat orang-orang yang mau menjadi caleg harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu. “Kalau sistem proporsional tertutup, sistem ini relawan, masuk akal, dan bisa menjamin lahirnya caleg-caleg yang berkualitas,” tuturnya.

Ketua DPR Ade Komarudin menilai wacana memperberat syarat caleg dari kalangan artis adalah sebuah diskriminasi. Aturan itu tidak perlu, karena artis juga memiliki hak untuk menjadi anggota parlemen. “Tidak boleh diskriminatif terhadap siapa pun, termasuk artis. Artis memiliki hak yang sama seperti lainnya,” kata Ade.

Bagi politisi Partai Golkar itu, apa yang ada sekarang sudah baik dan tinggal diperkuat melalui pelatihan internal parpol jika ingin meningkatkan kualitas para anggota DPR, termasuk dari kalangan artis.(berita Satu)

Ban Sukhoi Pecah, Ibu Jokowi Mendarat Tak Sesuai Jadwal

0

batamtimes.co,Makassar – Panglima Komando Operasi II Marsekal Muda TNI Dody Trisunu menyatakan pecahnya ban pesawat Sukhoi SU-27 saat latihan rutin berdampak pada penerbangan pesawat sipil yang ditumpangi ibunda Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notokohardjo. “Pesawat beliau telat landing,” kata Dody, Rabu, 24 Agustus 2016.

Ban belakang sebelah kiri jet Sukhoi pecah saat mendarat setelah latihan rutin. Pergantian ban terpaksa dilakukan di tengah-tengah runway sehingga bandara sempat ditutup. Penggantian ban hanya sekira 30 menit. Kejadian itu tidak mengganggu penerbangan domestik lain.

Sudjiatmi tiba di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia GA 608. Sejatinya, pesawat dijadwalkan mendarat pukul 13.15 Wita, tapi baru mendarat pukul 13.34 Wita.

Ibu Jokowi berkunjung ke Makassar untuk kepentingan pribadi. Sudjiatmi dijadwalkan akan mengunjungi beberapa tempat wisata di Kabupaten Enrekang, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Ia baru kembali ke Jakarta pada Jumat sore, 26 Agustus 2016.

Juru bicara Angkasa Pura 1 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Turah Ajiari, membenarkan pesawat ibunda Jokowi yang terlambat mendarat. Dia mengatakan keterlambatan itu akibat insiden pesawat Sukhoi.

Baca: Ban Jet Tempur Sukhoi Pecah Saat Mendarat di Makassar

Menurut Turah, pesawat Sukhoi beroperasi di landasan pacu 0321 yang khusus dijadikan latihan pesawat tempur. Adapun runway 1331 digunakan untuk pesawat komersial. “Jadi memang secara umum tidak mempengaruhi operasional penerbangan lain,” ujar Turah.

Menurut Turah, landasan pacu latihan Sukhoi ditutup pukul 13.20 Wita. Aktivitas di landasan pacu yang lama itu baru berjalan normal pukul 14.45 Wita.(tmp)

Istri Tukul Arwana Sempat Jatuh Dikamar Mandi Sebelum Meninggal

0

batamtimes.co,Jakarta – Susiasana, alias Susi Similikiti, istri dari komedian Tukul Arwana, sempat jatuh di kamar mandi sebelum akhirnya meninggal dunia. Hal itu dikatakan salah satu personel Srimulat, Polo. Menurut dia, Susi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Brawijaya, Jakarta Selatan.

“Dengar kabar habis Magrib jatuh dari kamar mandi, enggak sadarkan diri, terus dilarikan ke rumah sakit. Sampai rumah sakit sudah meninggal,” kata Polo melalui sambungan telepon, Selasa malam, 23 Agustus 2016.

Polo sendiri mengaku belum bisa datang malam ini ke rumah duka. “Mungkin besok ke sana, karena saya sekarang habis pulang dari rumah orang tua,” ujarnya.

Kabar meninggalnya istri Tukul diketahui dari pesan berantai yang diterima wartawan. Dalam pesan tersebut, disebutkan Susi meninggal di Rumah Sakit Brawijaya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un … telah berpulang ke Rahmatullah Ibu Hj. Susiana/Susi Similikiti (istri dari Komedian Tukul Riyanto Arwana), hari ini, Selasa, 23 Agustus 2016, jam 18.00 WIB di RS Brawijaya, Jakarta,” demikian bunyi pesan yang diterima Tabloidbintang.com itu.

Rencananya, jenazah Susi akan segera dimakamkan pada Rabu siang, 24 Agustus 2016.

“Almarhumah malam ini disemayamkan di Jalan H Jian Nomor 22, Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insya Allah akan dimakamkan hari Rabu besok (tempat pemakaman segera diinformasikan kembali) dan kita doakan bersama semoga husnulkhatimah, diterima amal ibadahnya oleh Allah subhanahu wa taala. Aamiin,” tulis pesan tersebut.(Majalah Bintang)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga