Selain 25 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Kepulauan Riau juga Mengungkap Peredaran Sabu 4,2 Kilogram

0
675
Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan. Foto: Johannes Saragih/ Batam Pos

batamtimes.co,Batam – Selain pil ekstasi sebanyak 25.000 butir merk B29, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau juga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti yang berhas diamankan sebanyak 4,2 kilo gram (Kg) narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan, Jumat (26/8/2016).

Beny mengungkapkan, sabu sebanyak empat ribu dua ratus gram berhasil diamankan bermula pada Kamis, 28 Juli 2016 sekira pukul 08.00 Wib. Ketika itu, petugas BNNP Kepri menangkap seorang laki-laki berisial R (51) di pinggir jalan depan Mesjid Baitur Rahman Sekupang Kota Batam.

“R diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 4200 gram” terangnya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan kepada dua orang laki-laki, D (24) dan M (19) di salah satu kamar hotel di Batam sekira pukul 12.00 Wib. Rencananya, tambah Beny, kedua laki-laki ini yang akan menjmput sabu kepada R.

Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dua negara, Malaysia – Indonesia. Pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib menangkap kaki-laki A (21) di dalam kamar kosan depan Newton Nagoya Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Berdasarkan keterangan dari R bahwa narkotika golongan I jenis Sabu tersebut diperolehnya dari nelayan setelah ia mendapatkan perintah dari orang Malaysia yang berinisial N (DPO) dan H (DPO) untuk mengambil sabu tersebut dengan upah sebesar RM 5.000,” kata Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Priadi.

Tersangka D dan M, tambahnya, memberikan keterangan bahwa mereka mendapatkan perintah dari pasangan suami-istri YS (DPO) WNI dan AJ (DPO) WNI untuk mengambil sabu tersebut dari tersangka R yang selanjutnya Sabu tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan.

“Dari Keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengejaran terhadap YS dan AJ ke Palembang, tetapi kedua DPO tersebut mencium kedatangan petugas BNNP Kepri dan melarikan diri,” ujarnya.

Melalui penyelidikan yang panjang akhirnya didapatkan informasi keberadaan YS di Bagan Siapiapi, Provinsi Riau. Petugas kemudian langsung bergerak melakukan pengejaran dan pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 Wib petugas berhasil menangkap YS di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Gg. Bersaudara, Jl. Pahlawan, Bagan Hulu, Bagan Siapiapi, Provinsi Riau.

“Saat diperiksa, tersangka YS memberikan keterangan bahwa suaminya AJ tidak berada bersama dirinya di Riau, tapi berada di Sumatera Selatan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas segera menuju ke lokasi,” terang Bubung.

Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 petugas BNNP Kepri sampai di lokasi di daerah Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Petugas melakukan pengamatan rumah tempat persembunyian AJ. Setelah yakin bahwa AJ berada di dalam rumah tersebut sekira pukul 19.30 Wib petugas melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka AJ.

Dari hasil penangkapan terhadap DPO YS dan AJ tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Tersangka YS dan AJ kemudian di bawa ke BNNP kepri untuk dilakukan proses hukum.

“Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu kali ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau,” ujar Bubung.

Atas perbuatannya, tersangka R, D, M, Adan YS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sementara AJ dikenakan pasal 113 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here