8.6 C
New York
Friday, April 17, 2026
spot_img
Home Blog Page 281

Hakordia 2022 Rudi mengajak seluruh pegawai Pemko Batam untuk tidak Korupsi

0

Batam – batamtimes.co – Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2022 dharapkan menjadi momentum untuk terus mengingatkan kepada siapapun bahwa korupsi merupakan kejahatan yang harus kita lawan dan kita hindari.

Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bertepatan dengan Hakordia 2022 yang diperingati pada hari ini, Jumat (9/12/2022).

Rudi juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk tidak sekali-kali mencoba melakukan hal-hal yang mengarah pada korupsi. Sehingga dapat merugikan masyarakat.

Karena itu, pihaknya berpesan agar para pegawai agar dapat bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Selamat Harkordia 2022, mari terus komitmen bersama-sama berantas korupsi,” kata Rudi.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan Pemko Batam selama ini terus berkomitmen untuk berupaya melaksanakan pencegahan terjadinya korupsi secara terintegrasi.

“Secara berkala, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi bersama Tim KPK,” kata Asmsakar.

TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat

0

Pekanbaru – batamtimes.co –  TPA Muara Fajar 2 yang menjadi lokasi penelitian dan pengembangan pengelolaan sampah menjadi bahan baku jumputan padat untuk Co-firing PLTU Tenayan Raya akhirnya sukses memproduksi 70 kg bahan baku jumputan pada dari 150 ton sampah organik.

Ujicoba atau penelitian ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan PT PLN (Persero). Produk yang dihasilkan akan digunakan untuk untuk Co-firing PLTU Tenayan Raya.

“Kita mendapat kepercayaan menerima bantuan hibah CSR PLN Persero dengan PJB – Operator PLTU Tenayan Raya, nilai hibah untuk peralatan dan operasional selama ujicoba atau penelitian sekitar senilai 600 juta rupiah ditambah hibah travo untuk penambahan daya di TPA selama ujicoba menggenapkan hibah yang diterima DLHK Pekanbaru sekitar 750 juta rupiah,” Sebagaimana disampaikan Kepala DLHK Pemko Pekanbaru, Hendra Afriadi, saat ditemui di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar, pada Kamis (09/12/22).

Dari 15 ton sampah organik menghasilkan 70 kg yang selanjutnya diuji ke lab untuk menguji kadar kalori. Jika sudah memenuhi kalori diatas 2000. Selanjutnya akan dicoba lagi untuk pemilihan sampah organik yang lebih spesifik, seperti ranting, daun dan sayur mayur yang dipercaya akan meningkatkan kandungan kalori produk bahan baku jumputan padat, jelas Hendra.

“Hal ini, tentunya akan diupayakan untuk memaksimalkan hasil pengolahan sampah organik menjadi bahan baku jumputan padat,” tambahnya.

Sementara menyebut alasan mengapa TPA 2 Muara Fajar dipilih dalam ujicoba dan penelitian ini. Hendra berasumsi, mungkin dikarenakan Pekanbaru masuk dalam lima besar dalam penanganan pengelolaan sampah dengan sistem pola Sanitary Landfill. Yang disebutnya cukup efektif dalam pola penanganan sampah di TPA.

Nantinya jika produk ini sudah memenuhi standar yang dibutuhkan akan digunakan sebagai bahan campuran batu bara. Dan akan diproduksi secara massal. Apabila sudah diproduksi, maka pihak Pembangkit Jawa Bali (PJB) Tenayan Raya akan membeli.
“Kedepan tentu harapannya dapat meningkatkan PAD kota Pekanbaru,” pungkasnya.

 

(Red/Adi)

 

BMKG mewaspadai Gelombang Tinggi Laut Natuna Utara

0

Jakarta – batamtimes.co – Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah pesisir untuk selalu mewaspadai gelombang tinggi hingga empat meter di sejumlah perairan Indonesia.

“Untuk masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim, BMKG, Eko Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut-Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-30 knot.

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Malaka, perairan timur Aceh-Sumatera Utara dan Laut Natuna Utara.

“Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang tinggi,” katanya.

Ia mengemukakan gelombang setinggi 1,25-2,5 meter berpeluang terjadi di Selat Malaka, perairan timur Pulau Simeulue, perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, perairan selatan Banten-Jawa Barat, perairan selatan Pulau Bali-Lombok-Sumbawa, Selat Bali, Lombok, Alas bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Pulau Sawu dan Laut Sawu bagian selatan.

Kondisi serupa juga berpotensi terjadi di perairan Samudra Hindia Selatan NTB-NTT, perairan Kepulauan Anambas-Kepulauan Natuna, perairan Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, Laut Maluku bagian utara, perairan utara dan timur Kepulauan Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua.

Sedangkan pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,5-4 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Barat Aceh-Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia Barat Bengkulu-Lampung, perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat Kepulauan Mentawai, perairan Pulau Enggano, Selat Sunda bagian barat-selatan, perairan barat Lampung, perairan selatan Banten-Jawa Barat, perairan selatan Jawa Tengah-Jawa Timur, Samudra Hindia Selatan Jawa-Bali, Laut Natuna Utara.

“Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut beresiko terhadap keselamatan pelayaran,” kata Eko Prasetyo.

Untuk itu, lanjut dia, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).

Kemudian, kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter).

 

Sumber : Antara

 

 

DLHK Pekanbaru Paparkan Program Pembenahan Tata Kelola Sampah

0

Pekanbaru – batamtimes.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersiap memacu pembenahan pengelolaan sampah kota Pekanbaru. Setidaknya ada tiga program utama yang dirancang untuk mencapai pengelolaan sampah kota Pekanbaru yang lebih profesional dan terukur secara target dan pencapaian kedepan.

Diantaranya, kajian potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor sampah, Perwako kerjasama pengelolaan mandiri dan pengurus lingkungan serta Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) retribusi sampah. Sebagaimana disampaikan Kepala DLHK Pemko Pekanbaru, Hendra Afriadi, saat ditemui di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar, pada Kamis (09/12/22).

“Saat ini DLHK tengah bersiap menjalankan program tahun 2023 untuk membenahi sistem kelola sampah yang lebih baik. Kita tengah mempersiapkan sistem tata kelola sampah yang dapat berjalan secara sistematis dan lancar. Dan yang paling utama, tata kelola sampah ini harus melibatkan peran serta dan kesadaran warga Pekanbaru. Edukasi, bimbingan dan penyuluhan secara berkelanjutan akan menjadi program untuk tetap menjaga serta memacu kesadaran warga atas usaha kita menjaga kebersihan kota Pekanbaru.

Hendra menyebutkan, saat ini produksi sampah warga Pekanbaru mencapai 900 hingga 1000 ton perhari. Yang terbagi dari tiga zonasi. Zona 1 dan 2 yang mencakup 12 kecamatan menghasilkan sekitar 600 – 900 ton perhari dan zona 3 dari 3 kecamatan menyumbang 100 hingga 200 ton perhari.

“Zona 1 dan 2 ini yang pengangkutannya ditangani pihak ketiga, sementara zona 3 ditangani langsung oleh tim DLHK (Pekanbaru-red),” ucap Hendra Afriadi.

Hendra mengutip target pengurangan sampah secara nasional di kisaran 30 persen yang mencapai pembuangan akhir. Dan untuk Pekanbaru memang saat ini angkanya masih di 10 hingga 15 persen. Pengurangan ini melalui pemilahan sampah, sistem daur ulang, bank sampah hingga pemanfaatan sampah untuk kompos. Yang saat ini cukup berhasil menjaga angka pengurangan sampah yang mencapai TPA 2 Muara Fajar Pekanbaru.

Sementara untuk retribusi sampah, Saat ini ada sekitar 202 kategori jenis tarif sampah yang bervariasi. Mulai dari 8 ribu rupiah hingga tarif 5 juta rupiah.

“Kedepan kehadiran BLUD retribusi sampah nantinya akan mengubah retribusi menjadi tarif layanan,” pungkasnya.

Disisi lain program DLHK Pekanbaru untuk tahun 2023 masih akan terus melakukan pembenahan pengelolaan sampah mandiri, menggiatkan atau mengaktifkan TPS3R di empat kecamatan, pewadahan tempat tinggal dan tempat usaha, serta penertiban pembuangan sampah di waktu yang telah ditentukan.

Hendra menambahkan DLHK kota Pekanbaru juga mendapat kepercayaan menerima CSR dari PLN Persero untuk ujicoba penelitian dan pengembangan pengelolaan sampah menjadi bahan baku jumputan padat. Saat ini tengah berjalan dan menunggu hasil lab untuk mengetahui kandungannya.

“DLHK Pemko Pekanbaru untuk tahun anggaran 2023 akan memacu pembenahan, perbaikan, penertiban tata kelola sampah dari hilir hingga ke hulu. Termasuk juga pemanfaatan teknologi hijau dalam penanganan polusi aroma tidak sedap dan penanganan air limbah dengan teknologi terbarukan yang ramah lingkungan sebelum dikembalikan ke sungai,” papar Hendra.

DLHK Pemko Pekanbaru juga telah mengajukan proses pembebasan lahan untuk TPA 2 lanjutan yang masuk dalam anggaran di tahun 2023.

 

(Red/Adi)

Hari Jadi PPOB ke 16, Kepala BP Batam Apresiasi Peran Para Purnabakti

0

Batam – batamtimes.co – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menghadiri peringatan Hari Jadi ke 16 Perkumpulan Purnabakti Otorita Batam (PPOB) BP Batam pada hari Rabu (7/12/2022) bertempat di Gedung Pertemuan Guest House BP Batam.

Selain digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 16 PPOB BP Batam, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kebersamaan serta mempererat tali silaturahmi antara keluarga besar PPOB BP Batam.

Muhammad Rudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran serta para purnabakti BP Batam sangat penting sebagai dasar pembangunan Batam yang saat ini sedang gencar digalakkan oleh BP Batam.

“Peran para purnabakti BP Batam maupun Otorita Batam tentunya sangat besar dalam pembangunan Batam yang saat ini kita rasakan,” kata Rudi.

Rudi turut mengatakan bahwa di era kepemimpinannya sekarang, BP Batam membangun berdasarkan rencana yang telah disiapkan oleh para pimpinan maupun pegawai pendahulunya dan saat ini diberikan sentuhan tangannya agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Rencana awal pengembangan Batam telah disusun di era mereka dan kita sekarang hanya meneruskan rencana-rencana tersebut,” ujar Rudi.

“Meneruskan rencana artinya saat ini kami membangun berdasarkan perencanaan awal, namun tetap disesuaikan dengan perkembangan zaman yang cukup signifikan,” tambahnya.

Rudi berharap kedatangannya dalam kegiatan ini dapat memberikan semangat kepada para purnabakti BP Batam untuk terus berkontribusi membangun Batam.

“Saya berterima kasih karena jasa orang-orang terdahulu tidak boleh kita lupakan, tanpa mereka belum tentu ada kita disini,” imbuh Rudi.

“Semoga kehadiran kami bisa memberikan semangat kepada para Abang, Kakak, Emak, Bapak yang sudah menyelesaikan tugasnya di BP Batam untuk terus berkontribusi membangun Batam,” harap Rudi.

Kegiatan ini turut menghadirkan Pimpinan BP Batam terdahulu seperti Ketua Otorita Batam periode 1998-2005, Ismeth Abdullah dan Kepala BP Batam periode 2005-2016, Mustofa Widjaja.

Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam dalam kegiatan ini, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Lilik Lujayanti; dan Kepala Biro Umum, Budi Susilo.

 

(Red/Adi )

Awas KUHP kriminalisasi kebebasan Pers berita berlebihan bisa Pidana

0

Jakarta – batamtimes.co – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap dapat menjadi sarana untuk mengkriminalisasi jurnalis. Beleid ini dikhawatirkan membahayakan kebebasan pers.

Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati secara spesifik menyoroti Pasal 264 yang mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran informasi atau berita yang/ tidak lengkap.

Berita tidak lengkap itu berbahaya. Sekarang kan mereka (perusahaan media massa) memecah (berita) dalam beberapa seri ya, nah kena tuh tidak lengkap,” ujar Asfinawati dalam diskusi yang diselenggarakan lembaga survei KedaiKopi di Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

Pasal yang sama juga mengatur ketentuan pidana bagi penyebaran informasi yang “berlebih-lebihan”. Sementara itu, istilah “berlebih-lebihan” ini multitafsir.

Upaya perusahaan pers membuat berita yang menarik bagi pembaca dikhawatirkan rentan dianggap masuk unsur “berlebih-lebihan” ini.

Asfinawati juga menyoroti unsur lain yang dapat membuat jurnalis dapat dikriminalisasi dengan pasal ini, yaitu unsur “mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”.

“Kita tahu, itu (mengakibatkan kerusuhan) ditafsirkan sangat longgar,” ujarnya.

Ia memberi contoh soal pemberitaan yang kemudian disusul dengan kerusuhan. Hubungan sebab-akibat di antara keduanya dinilai tidak dapat disederhanakan bahwa kerusuhan itu disebabkan oleh berita.

Seharusnya pasalnya adalah ‘orang yang menganjurkan agar ada kerusuhan’. Itu kan riil. Tapi kalau ‘mengakibatkan’, itu kan jadi longgar,” kata aktivis HAM itu.

Menurutnya, KUHP yang rentan mengkriminalisasi wartawan ini menjadi bagian dari episode-episode buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, setelah kerja-kerja jurnalistik saat ini harus menghadapi upaya dari para pendengung/buzzer dengan segala propagandanya.

“Apa yang bisa kita lakukan? Kita bisa menjaga media atau jurnalis dengan maksud media sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena kalau media tidak mampu, menyuarakan apa yang penting ke depan, ya berat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 240 KUHP yang baru disahkan DPR RI sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna kemarin berbunyi seperti ini:

“Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

Pengesahan KUHP ini dikritik masyarakat luas karena masih memuat banyak pasal bermasalah, meskipun pengesahannya pernah ditunda pada 2019 karena menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran dan memakan korban jiwa.

Selain memasukkan pasal multitafsir soal penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain pada KUHP ini antaranya meliputi living law, hukuman mati, larangan penyebaran “paham tak sesuai Pancasila”, penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

 

Sumber : kompas.com

Usai divonis bebas PN Karimun Bea Cukai Batam kembali melakukan penahanan nahkoda kapal Tanker MT Zakira

0

Batam – batamtimes.co – Pihak Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau kembali melakukan penahanan terhadap nahkoda kapal Tanker MT Zakira usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun. Penahanan nahkoda kapal itu dilakukan Bea Cukai Batam dengan beralasan pelaku berinisial MI diduga melakukan tindak pidana impor, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 19.40 WIB.

“Alasan penahanannya kurang jelas, mereka cuman perlihatkan surat sprint saja, ini saya di BC Batam minta surat penahanan pun belum ada juga,” ucap kuasa hukum nahkoda kapal MT Zakira Sudirman Situmeang, Rabu (7/12/2022).

Sudirman menjelaskan dari putusan yang dibacakan majelis hakim PN Karimun yaitu untuk membebaskan kliennya dari tahanan dan mengembalikan barang bukti berupa kapal tanker serta barang-barang yang disita Bea Cukai.

“Lagipun kita masih minta orangnya dulu dibebaskan, kapalnya belum. Ini mereka langsung rusuh,” ungkapnya.

Ia menduga upaya penahanan kembali kliennya tersebut sebagai langkah hukum balas dendam setelah kalah dalam gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Karimun.

“Penahanan klien saya ini tadi malam, sempat tegang-tegangan juga. Diduga penahanan ini bentuk balas dendam mereka (Bea Cukai-red) atas kekalahan praperadilan kemarin,” sebutnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun telah memutuskan perkara dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dibawa Kapal Tanker MT Zakira di perairan Karimun, Jumat (2/12/2022).

 

Jibom Sat Brimob Polda Kepri turun kelokasi benda berupa logam jatuh dari udara 

0

Batam – batamtimes.co – Sebuah benda berupa logam jatuh dari udara  yang kemudian mengeluarkan serbuk putih, asap hitam pekat dan api. Kejadian tersebut terjadi di depan rumah seorang warga di Perumahan Pemda 2 jln. Pulau Seruan No. 314 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji kota Batam. Rabu (7/12/2022).

Menurut keterangan dari seorang saksi yang bermama Alfian, didapatkan informasi setelah benda itu terjatuh di depan rumahnya. Kemudian benda tersebut bergerak dengan sangat cepat.

Benda tersebut mengeluarkan serbuk putih. Setelah benda bergeser dari titik awal sekitar 2 meter, selanjutnya benda tersebut langsung mengeluarkan asap hitam pekat dan tak lama terbakar, melihat hal tersebut saya pun langsung menyiramnya. Benda tersebut awalnya jatuh seperti dari arah atas rumah saya, lalu saat benda itu terjatuh pertama kali tidak adanya bunyi ledakan dan hanya benda jatuh saja.” ungkap Alfian

Atas insiden tersebut, tim Gegana Jibom (penjinak bom) Sat Brimob Polda Kepri langsung diturunkan ke lokasi tersebut guna mengecek kebenarannya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. membenarkan informasi adanya kejadian tersebut, kemudian mengkarifikasi bahwa benda yang jatuh tersebut bukan sebuah bom.

Saya ingin meluruskan, benda itu bukan sebuah bom, melainkan sebuah benda yang terjatuh dari udara yang kemudian jatuh didepan rumah seorang warga dengan kondisi terbakar dan warga yang mengetahui hal tersebut langsung segera memadamkannya ” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Selanjutnya, setelah tim gegana Jibom (penjinak bom) Sat Brimob Polda Kepri diturunkan tim tersebut langsung melakukan pendalaman atau pemeriksaan terhadap benda tersebut dilokasi kejadian.

“Hasil Olah TKP dilakukan oleh Tim jibom SatBrimob Polda Kepri pada pukul 13.20-13.40 Wib. Berdasarkan analisa uni jibom terhadap barang temuan tersebut dengan melihat bentuk fisik dan ukuran bahwa barang tersebut adalah Roket Parasute Flare yang biasa di gunakan di perkapalan/pelayaran,”

“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan aktifitas seperti biasa, karna jajaran Polri di Polda Kepri akan memastikan situasi kamtibmas yang kondusif dan apabila masyarakat menemukan kejadian yang serupa atau kejadian apapun, agar segera menghubungi kantor Polisi terdekat dan kami akan segera merespon laporan tersebut” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Untuk selanjutnya, benda berupa logam tersebut di diamankan oleh tim jihandak, dan  proses penyelidikan sedang dilakukan oleh polresta barelang bersama Sat Brimob Polda Kepri.

 

Maratussoliha Nizar sebut 9 tatanan jadi indikator penilaian KKS

0

Lingga – batamtimes.co – Ibu Maratussoliha Nizar membuka Kegiatan Pembinaaan KKS Tingkat Kecamatan oleh Forum KKS Kabupaten Lingga.

“Sebelum kita melangkah dalam membuat program kerja dan rencana kerja, maka perlu kita sama-sama pahami 9 tatanan yang menjadi indikator penilaian KKS”, tutur beliau selaku ketua KKS Kabupaten Lingga

Dijelaskan, dalam penyelenggaraan Kab/Kota Sehat ada 9 tatanan yang perlu dilaksanakan, yaitu Tatanan Permukiman, Sarana dan Prasarana Sehat; Tatanan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi Sehat; Tatanan Industri dan Perkantoran Sehat; Tatanan Kawasan Pariwisata Sehat; Tatanan Pertambangan Sehat; Tatanan Hutan Sehat; Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; Tatanan Ketahanan Pangan dan Gizi; serta Tatanan Kehidupan Sosial Yang Sehat.

“Untuk melaksanakan 9 tatanan tersebut, maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas antara pengurus FKS dan stakeholder terkait. Sangat dibutuhkan peran aktif semua pengurus dan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar nantinya kita dapat memenuhi semua persyaratan verifikasi”, lanjutnya

Kabid Kesmas Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Raffles, SKM. Menjelaskan tentang arti sehat menurut
Uu no 6 Tahun 2009 tentang yaitu pasal 4 , 6 Dan 163.
“Sedangkan tujuan Dari pembentukan Kabupaten Kota Sehat (KKS) adalah salah satu program pembangunan berwawasan kesehatan, yang menitikberatkan pada integritas lintas sektoral dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat,” urainya sebagai salah satu Nara sumber kegiatan.

Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat secara bertahap dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan dukungan Pemerintah Daerah. Dengan mendapatkan fasilitas dari sektor terkait, melalui program yang telah dilaksanakan.

 

(Red/Cipto)

Koarmada I resmi berpindah ke Tanjung Uban Kepri

0
Keterangan : Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. (foto : detik.com)

Jakarta – Koarmada I resmi berpindah ke Tanjung Uban, Kepulauan Riau (Kepri), hari ini. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

“Mulai saat ini Koarmada I sudah pindah ke Tanjungpinang,” ujar Yudo di Lapangan Mako Koarmada RI, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Selain Koarmada I, TNI AL memindahkan Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada I ke Ranai, Kepulauan Riau (Kepri). Tak hanya itu, Gugus Keamanan Laut (Guskumla) Komando Armada I juga dipindah ke Sabang, Aceh.

Lantamal IV dipindah ke Batam dan Lanal Batam sudah dipindah ke Tanjung Uban,” ucap Yudo.

“Dengan organisasi yang baru saya harapkan koarmada RI semakin solid, semakin profesional, modern tentunya dapat menjaga kedaulatan NKRI dan juga mampu menegakkan hukum di laut sehingga laut kita menjadi kondusif dan dapat menjamin keamanan pelayaran seluruh dunia,” sambugnya.

Seperti diketahui, hari ini Komando Armada I menggelar uparaca dalam rangka memperingati Hari Armada RI tahun 2022. Kepala Staf Koarmada (Kaskoarmada) RI Laksda TNI Yayan Sofyan menyampaikan sejumlah amanat dari KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

Dalam sambutan Yudo yang dibacakan Yayan, dia menyinggung soal perpindahan Markas Komando (Mako) Koarmada I ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Perpindahan ini menurutnya merupakan bentuk kepekaan TNI Angkatan Laut terhadap dinamika lingkungan yang terus berkembang.

“Situasi dunia dan kawasan yang bergerak sangat dinamis mengharuskan TNI Angkatan Laut untuk terus membangun dan menata kekuatan, agar dapat merespons setiap ancaman terhadap kedaulatan negara dan keamanan laut Nusantara secara cepat, tepat dan efektif,” ujar Yayan dalam sambutan upacara HUT Koarmada Tahun 2022.

Menurutnya, diperlukan penataan organisasi, baik melalui validasi organisasi maupun relokasi satuan. Dengan menggunakan prinsip keterpaduan, efektivitas kodal serta penyebaran distribusi kekuatan.

“Hal ini selaras dengan geografi Indonesia yang menuntut kehadiran kekuatan Armada RI di seluruh penjuru Nusantara, khususnya di daerah-daerah rawan dan corong-corong strategis,” ucap Yayan.

“Oleh karena itu, melalui pemindahan Mako Koarmada I dan satuan jajaran, akan meningkatkan mobilitas dan mempercepat waktu reaksi pengerahan kekuatan kapanpun dan dimanapun dibutuhkan,” sambungnya.

 

 

Sumber: detik.com

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga