8.6 C
New York
Sunday, May 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 740

BP Batam Berlakukan Pegawainya Bekerja dari Rumah

0

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kebijakan yang mengatur para pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai tanggal 18 s.d. 31 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid 2019 di Lingkungan BP Batam tanggal 18 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Kebijakan work from home dikeluarkan oleh BP Batam sebagai bentuk menindaklanjuti SE No. 15 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan Covid-2019 di Lingkungan BP Batam.

Dalam SE No. 16 Tahun 2020 tersebut disebutkan para Pimpinan, Pejabat Tingkat II dan III tetap bekerja/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

Sedangkan bagi Pejabat Tingkat IV dan pegawai/staf dilakukan penggiliran untuk bekerja di rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan.

Khusus kepada unit-unit pelayanan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan masyarakat/publik dapat memakluminya.

Batam, 18 Maret 2020

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam

Dendi Gustinandar

Dit Lantas Polda Kepri laksanakan pemeriksaan suhu tubuh

0

Batam – Seluruh Personel Ditlantas Polda Kepri menjalani pemeriksaan suhu tubuh, pembersihan ruangan dan penyemprotan cairan Sterilisasi Disinfektan pada Sabtu (14/3/20) sampai dengan Senin (16/3/20), hal ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono, S.IK.

Pelaksanaan Tugas para Personel Ditlantas Polda Kepri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat baik dari tugas pengaturan, Patroli dan pelayanan maka dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan kondisi serta suhu tubuh Personel mengingat merebaknya nya virus Covid-19 di berbagai negara. Tidak hanya pemeriksaan terhadap personel, Ditlantas Polda Kepri juga bertindak langsung membersihkan dan melakukan penyemprotan cairan Sterilisasi Disinfektan setiap ruangan kerja, Mako Sat PJR, tempat pelayanan masyarakat dan kantor Samsat Batam Center tutur Dirlantas Polda Kepri.

Tidak hanya ruangan yang dibersihkan namun termasuk juga Kendaraan Dinas Operasional disemprot dengan cairan Sterilisasi Disinfektan, serta dilaksanakan juga pembagian masker kepada masyarakat yang mengurus pembayaran Pajak, pembuatan SIM dan BPKB jelas Dirlantas Polda Kepri

Disampaikan kepada masyarakat yang akan datang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, pembuatan SIM dan BPKB kendaraan, tidak perlu merasa khawatir terkait kebersihan ditempat pelayanan, dan dimulai dari diri sendiri untuk mencegah berbagai jenis penyakit, bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, dan rutin berolahraga serta senantiasa berdoa Kepada Allah SWT tutup Dirlantas Polda Kepri

 

(red/Humas)

SPN Polda Kepri Tanjung Batu laksanakan penyemprotan sterilisasi Disinfektan

0

Assalamualaikum Wr.Wb

Press Release Nomor : 88 / III / HUM.6.1.1. / 2020 / Bidhumas

Rabu, 18 Maret 2020

Batam – Setiap ruangan dan lingkungan Sekolah Kepolisian Negara Polda Kepri, Tanjung Batu di Semprot menggunakan cairan Sterilisasi Disinfektan pada Selasa (17/3/20). Hal ini disampaikan oleh KA SPN Polda Kepri Kombes Pol Donald Happy Ginting, S.Ik.

“Mitigasi Covid-19 dengan melaksanakan pembersihan lingkungan SPN Polda Kepri, menyiapkan alat pembersih tangan (hand sanitizer) disetiap ruangan kerja, Penjagaan, ruangan rapat, aula dan Poliklinik serta melakukan penyemprotan lingkungan SPN Polda Kepri dengan cairan Sterilisasi desinfektan, mengingat Sekolah Kepolisian Negara merupakan tempat berkumpul nya Personel Polri yang menjalankan pendidikan pembentukan, pelatihan dan kegiatan lainnya” tutur Ka SPN Polda Kepri.

Dalam bersih-bersih yang dilaksanakan ini berharap dapat mencegah, menjaga, dan menghindari penyebaran penyakit termasuk Covid-19, tidak hanya disetiap ruangan kendaraan Dinas yang digunakan untuk Operasional juga dibersihkan dan dilakukan penyemprotan Desinfektan dengan konsentrasi larutan 0.5% Hipoklorit jelas Kombes Pol Donald Happy Ginting, S.Ik.

(red/Humas Polda Kepri)

 

Polsek Moyudan Bekuk Pelaku Pencurian Bersatus Pelajar

0

Sleman- DUA orang pelaku tindak pidana pencurain dengan kekerasan yang masih berstatus pelajar terpaksa ditangkap unit Reskrim Polsek Moyudan, Sleman, DI Yogyakarta. Dua pelaku tersebut bernisial DWP (19) warga Dusun Kandangan, RT 02/RW 03 Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan, dan FYNS (16) warga Dusun Bantulan, RT 1/RW 09 Desa Sidoagung, Kecamatan Godean

Kapolsek Moyudan AKP M Darban didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunarya mengungkapkan, keduanya dibekuk dirumahnya masing-masing pada Selasa 10 Maret 2020 lalu.

Kapolsek menjelaskan, kejadian penangkapan bermula saat petugas unit Reskrim Polsek Moyudan mendapat laporan polisi dengan nomor: LP / 08/ III/ 2020/ DIY/RES SLM/SEK MYD, tanggal  02 Maret 2020 dengan pelapor Dimas Rifki Perdana pada Sabtu 29 Februari sekira pukul 17:30 WIB.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan di jalan bulak kedung banteng Desa Sumberagung Moyudan. Selanjutnya  unit Opsnal Reskrim Polres Sleman dan unit Reskrim Polsek Moyudan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DWP dan FYNS. Kemudian atas keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti,” kata Darban Rabu 18 Maret 2020.

“Pelaku merampas hand phone (HP) milik korban dengan cara menodongkan senjata api mirip pistol dengan maksud ingin menguasai,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa  2 buah hand phone, 1 buah senjata api mainan jenis pistol, 1 tas warna hitam dan kunci milik korban serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 4437 NY yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP atau pasal 368 ayat (1) KUHP,” pungkas Darban.

Sosial Distancing Polres Natuna Ke Pasar Ranai Cegah Covid-19

0

Batamtimes.co -Natuna – Polres Natuna melaksanakan Sosial Distacing di Pasar Tradisional Ranai, Natuna, Rabu (18/03/2020) pukul 11: 00 WIB, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus corona) di wilayah Natuna.

KPP Natuna Lakukan Cek Suhu Tubuh Personil, Cegah Covid – 19

0

Batamtimes.co – Natuna – Kantor Pencarian dan Pertolongan ( KPP) Natuna melakukan kegiatan pengecekan suhu tubuh seluruh personil mulai dari tim SAR dan para staf.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dan arahan pimpinan Basarnas pusat dalam upaya tindakan pencegahan penyebaran covid-19 (virus corona) digelar di Kantor SAR Natuna Jalan Adam Malik, Ranai, Rabu (18/03/2020) pagi.

Cek Fakta: Tak Benar Presiden Joko Widodo Berlakukan Karantina Parsial

0

Jakarta – Beredar narasi di layanan pesan instan dan media sosial yang menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan karantina terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Banten, Tangerang, Semarang, dan Bali.

Narasi tersebut juga disertai 16 poin pernyataan yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo terkait pembatasan aktivitas warga.

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya. Presiden dalam keterangan persnya pada Senin, 16 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, telah menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.

Pertama, kebijakan karantina wilayah (lockdown)baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.

“Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan _lockdown_,” tegas Presiden, kemarin.

Adapun langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan sosial (social distancing)  yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.

“Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya,” jelas Presiden.

Tautan fakta:

Arahan Presiden Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Covid-19

(red/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

 

388 Fintech Ilegal yang ditutup tidak terdaftar di OJK

0

Jakarta – Meski sudah banyak yang ditutup, fintech ilegal masih tetap bermunculan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 388 entitas fintech P2P lending tak terdaftar di OJK.

Pada Januari lalu, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 120 fintech ilegal, ditambah yang terbaru maka fintech ilegal yang sudah ditutup OJK hingga pertengahan Maret 2020 sebanyak 508 fintech.

Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan pers, Senin (16/3/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah antara lain:

Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal:

a) menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal;

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.
Simak daftar fintech ilegal yang baru ditutup OJK:

Bentuk Gugus Tugas penanganan virus corona, Amsakar : Rapat hasilkan tiga pokja

0

Batam- Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah membentuk gugus tugas penanganan virus corona. Gugus tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden melalui Keppres 7/2020. Adapun yang ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas adalah Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Usai dibentuk, gugus tugas ini langsung melakukan rapat perdana. Rapat dilaksanakan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (16/3/2020).

Amsakar mengatakan ada beberapa poin hasil rapat. Antara lain dibentuknya tiga kelompok kerja (pokja) gugus tugas. Yaitu pokja pencegahan, pokja penindakan, serta pokja sosialisasi dan publikasi.

“Selain itu kami juga sepakat untuk merekomendasikan ke Pak Wali Kota, agar sampai 14 hari ke depan tidak ada aktivitas massal. Dalam waktu dekat itu antara lain musrenbang, MTQ, peringatan isra’ mi’raj, dan Nyepi. Semua akan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan,” kata dia.

Hal ini, sambungnya, sejalan dengan surat Wali Kota Batam yang memerintahkan kegiatan belajar mengajar dari PAUD sampai SMP dilakukan dari rumah. Begitu juga surat edaran Gubernur Kepulauan Riau yang memutuskan tidak ada kegiatan belajar mengajar SMA di sekolah sampai dua pekan ke depan.

Menurut Amsakar, persoalan virus ini ada pada kecepatan penyebarannya. Oleh karena cepat menyebar itu, maka mata rantainya harus diputuskan dengan mengurangi kontak langsung antar individu.

“Semua sepakat untuk melakukan gerak cepat dalam meminimalisir atau menghalangi sebaran virus corona yang kencang ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, sampai hari ini Batam masih steril. Dalam artian, dari beberapa sampel yang dikirim untuk pemeriksaan, hasilnya dinyatakan negatif virus corona.

“Mudah-mudahan dengan gugus tugas ini bisa kita tekan lagi. Tak hanya yang mungkin terpapar, tapi juga orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan,” kata Amsakar.

Kemudian, gugus tugas ini juga akan turun ke masyarakat untuk mengantisipasi pembelian berlebih (panic buying) dan penumpukan stok bahan pangan. Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan penimbunan.

“Termasuk desinfeksi dan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer) yang sudah mulai sulit ditemukan. Padahal kita sudah dorong kantor camat dan lurah jadi yang terdepan untuk mencontohkan cuci tangan, tapi rupanya barangnya ini sulit dicari,” terangnya.

Dalam penanganan virus corona ini, pemerintah akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga. Besaran yang tersedia yakni sekitar Rp3-4 miliar.

“Paling tidak untuk dua bulan ke depan kita gunakan berapa yang ada. Yang penting sebaran virus ini harus benar-benar kita cut,” tegasnya.

Wali Kota Batam telah mengeluarkan kebijakan belajar di rumah selama 14 hari

0

Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah mengeluarkan kebijakan belajar di rumah bagi pelajar sebagai upaya meminimalisir potensi penyebaran virus corona. Selama 14 hari terhitung tanggal 17 Maret 2020, anak-anak ini tidak perlu datang ke sekolah intuk kegiatan belajar mengajar.

Tidak ke sekolah bukan berarti tidak belajar. Proses pembelajaran dilakukan secara daring. Alternatif lain adalah anak sekolah ini diberi tugas melalui aplikasi pesan berbayar seperti Whatsapp. Pesan dikirim guru ke orang tua siswa masing-masing. Dan wajib diserahkan hasilnya per hari, juga melalui jaringan yang sama.

Selama proses belajar di rumah tersebut, anak-anak sekolah ini tidak dibenarkan ke luar rumah. Apalagi berkumpul di tempat keramaian. Seperti mal, warnet, dan tempat bermain lainnya. Untuk pengawasan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah menurunkan tim Satpol PP.

Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan pihaknya menurunkan tim dari Kompi Pengawasan dan personel Satpol PP di kecamatan.

“Kita turun di seluruh kecamatan. Selain karena kita masuk di Gugus Tugas, pokja penindakan, pengawasan juga dilakukan dalam rangka mengamankan keputusan Wali Kota Batam. Karena kebijakannya adalah belajar di rumah bukan berarti libur bebas keluar rumah, khususnya di jam sekolah,” terangnya.

Menurutnya pengawasan akan terus dilakukan hingga 30 Maret mendatang. Apabila ditemukan pelajar yang kumpul-kumpul, akan ditanyai terlebih dulu. Lalu mereka diminta untuk langsung pulang ke rumah masing-masing.

“Beberapa tim sudah ada yang menyampaikan laporan tadi. Seperti Batam Kota itu mereka turun ke Mall Botania 2, lalu di Batuampar cek warnet-warnet,” papar Salim.

Adapun berdasarkan laporan dari koordinator lapangan di Kecamatan Batuampar, sebagian besar warnet dalam kondisi tutup atau tidak beroperasi. Meski begitu, tim akan tetap berkeliling untuk melakukan pengawasan.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga