8.6 C
New York
Sunday, May 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 741

Kodam Brawijaya siagakan ruang isolasi Pasien Corona

0

Surabaya- Puluhan prajurit dari Kodam V/Brawijaya yang terdiri dari Satuan Yonarhanudse-8, Yonif Raider 500/Sikatan dan Yonif

Mekanis 516/CY, mulai bersiaga mendirikan pos isolasi di beberapa rumah sakit di Surabaya.

Wakil Kepala Penerangan Kodam (Wakapendam) V/Brawijaya,
Letkol Czi Syamsul Bachri S.Sos, M.A.P. menjelaskan jika ruang isolasi
itu, nantinya digunakan bagi masyarakat ataupun pasien yang positif
terjangkit virus corona atau COVID-19.

“Untuk sementara, ruang isolasi itu berada di RS Menur dan
RSUD Dr. Soetomo,” katanya. Selasa, 17 Maret 2020.

Selain menyiagakan ruang isolasi, kata Wakapendam, para
personel dari tim kesehatan dari masing-masing Satuan pun, juga
disiagakan di lokasi tersebut. “Tim kesehatan, nanti siap membantu
pihak RSUD,” bebernya.

(red/Kepala penerangan Kodam V Brawijaya)

D’Labbaika Rilis Single “Kita Pe Cinta Luar Biasa”

0

Jakarta – Sibuk membangun Organisasi dan StartUp Topin.id (TOPIN) yang merupakan singkatan dari Top Indonesia News untuk menyatukan Media-media online dibawah Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, Senin 16 Maret 2020, Rival Achmad Labbaika, Ketua Umum AJO Indonesia bersama adiknya Rivo Labbaika merilis single dengan judul “Kita Pe Cinta Luar Biasa”

D’Labbaika, adalah nama grup yang dipilih oleh kedua putra dari Almarhum H. Achmad Labbaika, single “Kita Pe Cinta Luar Biasa” merupakan lagu yang berbahasa manado yang diciptakan oleh Rival Labbaika atau dalam keseharaian biasa dipanggil Ipay.

Kami, saya kakak dan adik saya tumbuh di dalam keluarga yang sangat mencintai seni, Almarhum ayah saya adalah guru kami. Beliau yang memperkenalkan dan mengajarkan kami bermusik dan vocal.

Musik itu jiwa saya ujar Ipay yang juga dikenal sebagai pencipta Lagu “Cinderella” dan menjadi hits oleh grup band Radja. Tahun 2011 Ipay dan adiknya Rivo pun sempat mengeluarkan single dengan judul “Aku Dengar Aku Tahu” yang juga diciptkan oleh Ipay dengan grup band “Pesta” dibawah Label Nagaswara dan menduduki chart radio-radio seindonesia.

Industri musik tak ubahnya industri media cetak yang kini sedang mengalami era destruktif atau kemerosotan, dahulu seorang penyanyi atau grup band bisa berjaya saat lagu atau single dalam albumnya diterima oleh masyarakat dengan hasil penjualan kaset dan cd yang mampu terjual dengan ribuan bahkan jutaan keping.

RBT muncul namun akhirnya RBT pun menjadi permasalahan. Harapan kembali saat platform Youtube memunculkan asa, banyak pun artis dan kalangan musisi akhirnya memilih jalur Indie dan merilis single lewat platform digital Youtube.

Dengan D’Labbaika saya dan Rivo dibantu oleh Irwan sebagai additional player sengaja membidik pasar lokal khususnya lagu berbahasa manado karena nilai impression dari lagu berbahasa daerah itu cukup tinggi di platform Youtube. Apalagi jika kita melihat keterkaitan budaya ketimuran yang bahasa dan budayanya hampir sama.

Bahasa dan budaya Manado, Ambon, Gorontalo, Palu, dan Papua itu hampir sama, sedangkan budaya orang-orang Sulawesi, Maluku dan Papua pun tak jauh berbeda, single “Kita Pe Cinta Luar Biasa” saya ciptakan untuk semua kalangan, karena saat ini orang sunda, orang medan, Jawa dan lainnya pun sudah paham dan tak asing dengan dialek Manado, siapa orang Indonesia yang tak mengerti kata “Ngana”, atau “Ngoni” dan “Torang” bahkan kata-kata bahasa Manado itu sudah jadi bahasa para milenial.

Dalam D’Labbaika dengan single “Kita Pe Cinta Luar Biasa” saya hanya mengekspresikan talenta yang Allah berikan, Allah memberikan talenta seni yang luar biasa pada keluarga saya, kakak saya Juliet pernah Hits dengan lagu ciptaan mas Anang dengan judul “Kasih” di era 1997-1998, adik saya Junayla banyak membintangi sinetron dan film juga sempat Hits dengan lagu bergendre Dangdut “Kontroversi Hati”.

Semoga D’Labbaika dengan single “Kita Pe Cinta Luar Biasa” mendapatkan tempat di hati masyarakat dan konsentrasi utama, tanggungjawab dan mimpi terbesar saya tetap pada TOPIN sebagai StartUp Unicorn Media pertama di Indonesia serta memajukan seluruh Media Online yang tergabung dalam organisasi AJO INDONESIA.

 

(red/DPP AJOIndonesia)

Cegah Meluasnya Covid-19, Pengelola BUBU Hang Nadim Batam Lakukan Disinfektan di Bandara Hang Nadim

0

Batam – Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan penyemprotan disinfektan sebagai langkah preventif penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Batam. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Pengusahaan Batam Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pada hari Senin (16/3/2020) kemarin.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam Suwarso, mengatakan kegiatan sanitasi ini dilaksanakan pada Senin malam agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang saat jam operasional bandara berlangsung.

“Target pelaksanaan penyemprotan disinfektan ini dijadwalkan setelah seluruh penerbangan selesai. Dan karena salah satu maskapai mengalami delay, jadi baru bisa dilaksanakan pukul 22.20 WIB hingga pukul 02.00 WIB,” kata Suwarso.

Lokasi penyemprotan dilakukan di beberapa lokasi dan peralatan. Dimulai dari pintu masuk keberangkatan, 4 mesin X-ray, check in area (termasuk 24 meja konter), tiang-tiang, kaca informasi, toilet dan eskalator. Kegiatan ini dilanjutkan pada Selasa (17/3) pagi dengan target lokasi yang akan disanitasi antara lain 9 ruang tunggu bandara beserta toiletnya.

“Sebenarnya kegiatan pembersihan mulai dari pengepelan dan pengelapan reel eskalator merupakan pekerjaan rutin rekan-rekan Cleaning Service (CS) sejak pukul 05.00 WIB setiap paginya. Namun karena munculnya Covid-19, semakin kami tingkatkan frekwensi dan kualitasnya, serta menambah tenaga kebersihan,” lanjut Suwarso.

Dikatakannya, pihaknya menambah tenaga kebersihan dari 40 orang menjadi 60 orang, yang merupakan gabungan dari CS, Aviation Security, dan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Fungsi KKP sangat krusial dalam pengawasan, karena cara kerja petugas penyemprotan harus sesuai dengan prosedur, mulai dari pencampuran cairan hingga cara penyemprotan itu sendiri,” jelas Suwarso.

Suwarso dan tim menargetkan kegiatan penyemprotan ini dilakukan dua kali, yakni sebelum dan sesudah jam operasional bandara, dan dijadwalkan untuk 3 hari sekali. Sedangkan kegiatan pembersihan akan rutin dilakukan setiap hari.

“Ada masukan dari penumpang untuk menambah hand sanitizer di semua ruang tunggu. Tetapi, karena adanya keterbatasan, untuk saat ini masih kami letakkan di beberapa titik saja,” ungkap Suwarso.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Muhammad Rudi dalam surat edarannya telah memerintahkan seluruh penanggung jawab kebersihan gedung-gedung/aset di bawah penguasaan BP Batam untuk meningkatkan kebersihan dan sanitasi ruangan dan lingkungan secara periodik, yakni tiga hari sekali. Ia juga mengimbau untuk mengerahkan petugas kesehatan yang terampil dan menggunakan disinfektan yang sesuai dengan standar medis.

Bandara Internasional Hang Nadim juga telah memasang alat pendeteksi suhu tubuh otomatis atau thermal detector, beserta thermal gun di setiap pintu kedatangan penumpang pesawat domestik maupun internasional.

 

(red/BP Batam)

Kejari Jaksel Kembalikan Berkas Abdul Malik ke Polisi

0

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan atau Jaksel mengembalikan berkas perkara tersangka Abdul Malik alias AM pelaku pengumbar senjata api terhadap 2 siswa SMA bernama Aiman dan Izza di Kemang, pada Sabtu 21 Desember 2019 lalu ke penyidik.

“Waktu itu kan Kejari sudah menerima berkasnya AM. Lantas Jaksa sudah memeriksanya. Namun karena berkasnya belum lengkap kita kembalikan lagi penyidik Polres Jaksel,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Andhi Ardhani saat dihubungi wartawan Selasa 17 Maret 2020.

Andhi menjelaskan, pihaknya sudah mengembalikan berkas perkara AM ke Polres sekitar 3 minggu lalu.

“Sekitar 3 minggu atau 1 bulan lalu ya. Saya lupa persisnya. Pokoknya berkasnya sudah kita balikin kesana dan sampai saat ini belum terima lagi,” pungkasnya.

Diketahui, AM melakukan aksi koboi di jalanan dengan cara menembakan pistolnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Sabtu 21 Desember 2019 lalu sekitar pukul 15:00 WIB.

Kejadian tersebut bermula saat 2 anak SMA bernama Aiman dan Izza melihat sebuah mobil Lamborgini berwarna orange milik AM yang sedang melintas dari belakang. Keduanya merasa terkagum-kagum lantaran suara mobil tersebut yang meraung-raung. Beruntung dalam kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Tak berselang lama, Polres Metro Jakarta selatan menangkap dan langsung menetapkan tesangka AM sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pasal 335 dan atau 336 KUHP.

Untuk kepemilikan senjata api AM dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1 bersama dua tersangka lainnya bernama Yunarko (39) dan Alex Jodi Gondokusumo (36).

 

(red/Tanto)

Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap tindak pidana penyebaran berita Hoax

0

Batam – Pelaku Inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook, hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H, pada Selasa (17/3/20) saat Konferensi Pers di Polda Kepri.

Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoax, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan Link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut, penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar, menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untu melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri jelas Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kepri mengatakan “Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas”, tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

 

(red/Humas Polda)

Cegah Covid -19, Polres Natuna Lakukan Cek Suhu Tubuh Personil

0

Batamtime.co – Natuna – Polres Natuna melakukan cek suhu tubuh personilnya dan Satuan tugas (Satgas) kemanusian Polda Kepri. Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona) digelar di halaman Mako Polres Natuna Jalan Adam Malik, Ranai,
Selasa, (17/03/2020) pagi.

DPRD Kota Batam meminta Disnaker dan pihak kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan kerja di galangan kapal Bandar Abadi Tanjunguncang

0

Batam – DPRD Kota Batam meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pihak kepolisian mengusut tuntas penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan Rihat Aruan di galangan kapal Bandar Abadi Batam, Tanjunguncang, Sabtu (14/3/2020) lalu.

Anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, penyebab kecelakaan kerja maut yang menewaskan satu orang korban dan melukai tujuh pekerja ini harus diselidiki secara valid.

“Disnaker dan polisi harus memeriksa dan melakukan investigasi yang komprehensif,” katanya, Senin (16/3/2020).

Sehingga lanjutnya, ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Selanjutnya kata dia, kepolisian dan Disnaker juga harus bisa memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut.

Apakah murni kelalaian pihak perusahaan, karena tidak menyediakan alat safety yang benar dan sesuai standar atau justru kesalahan pekerja.

“Kalau pihak perusahaan terbukti lalai dan tidak menyediakan safety yang benar, maka harus diberikan sanksi,” tegas politikus Hanura itu.

Terlebih kecelakaan kerja maut seperti ini lanjut Utusan, bukan kali pertama terjadi di Batam. Banyak pekerja meninggal karena minimnya alat safety.

Selanjutnya dari aspek hukum ketenagakerjaan tambah Utusan, pihak perusahaan harus menyelesaikan segala hak dan pembayaran yang bersifat normatif kepada pekerja melalui ahli warisnya.

“Sehingga keluarga yang ditinggal bisa mendapatkan hak sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. Saya selaku anggota DPRD Batam turut prihatin atas kejadian ini,” paparnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, menyatakan hal sama.

Ia meminta perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas insiden kecelakaan kerja tersebut.

“Kalau saya melihatnya ini kelalaian perusahaan. Ketika proses kerja yang tidak sesuai standar keamanan, ditambah lagi pengawasan yang kurang,” kata Aman.

Kecelakaan kerja di Batam ini lanjutnya, sudah berulang kali terjadi di Batam.

Beberapa waktu lalu juga terjadi dan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penyebabnya sama, pihak perusahaan tidak menyediakan alat safety yang benar sesuai standar,” jelasnya,

Hal ini kata Aman, semakin membuktikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap safety untuk para pekerja sangat kurang.

“Kita harap sistem pengawasan dari disnaker lebih ditingkatkan. Karena kalau Disnaker diam, perusahaan cenderung tidak mematuhi peraturan terkait keselamatan pekerja (K3) tersebut,” bebernya.

Komisi IV lanjutnya akan memanggil pihak perusahaan.

“Akan segera kita jadwalkan,” tegasnya singkat.

(red/batampos)

Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil Disdik Kota Batam,terkait Juknis PPDB

0

BatamKomisi IV DPRD Kota Batam memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Pendidikan kota Batam, Hendri Arulan mempresentasikan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Batam rencananya akan diadakan mulai Mei 2020 mendatang. Pendaftaran online dan offline jadwal pelaksanaannya diadakan pada 4-11 Mei 2020.

“Pengumuman penetapan pada 13 Mei 2020,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri saat melakukan presentasi petunjun teknis (Juknis) di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui, proses PPDB kerap menimbulkan persoalan di Kota Batam hampir setiap tahunnya. Dalam pertemuan itu, terdapat jalur pendaftaran PPDB SMP tahun ajaran 2020/2021 dibagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya jalur prestasi 30 persen, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen.

“Kami buat pertemuan ini agar setiap tahun tidak muncul lagi permasalahan yang besar terhadap PPDB ini,” ujar Pimpinan Rapat sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar, Senin (9/2/2020).

Ia juga menyarankan Komisi IV bersama Disdik dan sekolah swasta duduk kembali bersama seperti ini sebelum pelaksanaan PPDB. Dan menurutnya penting untuk mengurai persoalan-persoalan yang ada selama ini.

“Selain itu jangan lagi menerima siswa tapi sekolahnya tak ada. Sehingga siswa menumpang,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Yunus berharap, sekolah swasta dapat mengejar mutu, sehingga menjadi unggulan dan pilihan orang tua murid.

“Sehingga jadi kejaran orang. Untuk SD 80 persen zona, 5 persen perindahan ortu, 15 persen afirmasi. Saya tak sepakat 5 persen itu. Perpindahan orangtua hampir tidak tercapai. Karena perpindahan tugas biasanya polisi, kejaksaan, PNS dan lain sebagainya,” kata Yunus.

 

(red/Tribun Batam)

Rapat Paripurna DPRD Batam Akhirnya ditunda,

0

Batam – Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (24/2/2020) siang ,tidak cukup Kourum sejumlah anggota DPRD Kota Batam mangkir sehingga rapat paripurna.Sempat diskors sebanyak dua kali hingga akhirnya dibatalkan,Skor pertama selama 5 menit dan skor kedua 10 menit.

Dari 50 anggota DPRD Kota Batam, yang hadir cuma 26 orang saja dan yang tidak hadir sebanyak 24 orang. Rapat itu dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin dan didampingi oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Muhammad Kamaludin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dinyatakan apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tengang waktu masing-masing tidak boleh dari 1 jam.

“Apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Maka badan Musyawarah agar menjadwalkan kembali agenda rapat pada hari ini,” ucap politisi Nasdem itu.

Rapat paripurna itu rencananya adalah membahas tiga poin. Pertama, laporan Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sekaligus pembentukan Pansus dan pengambilan keputusan.

Kedua, Laporan Pansus pembahasan Ranperda, perubahan Perda no 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota batam tahun 2016-2024 sekaligus pengambilan keputusan. Ketiga, laporan reses DPRD masa persidangan 2 tahun sidang 2020.

 

(red/hln)

Komisi III DPRD Kota Batam menggelar RDP terkait penertiban kendaraan umum

0

Batam – Hari ini, Selasa (18/2/2020) Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penertiban kendaraan umum penumpang di Batam.
RDP yang akan dilangsungkan sekira pukul 14.00 WIB tersebut merupakan tindaklanjut kecelakaan lalu lintas di Bukit Daeng Batam sehari sebelumnya atau Senin (17/2/2020) yang menewaskan seorang karyawan PT Epson dan satu lagi dalam kondisi kritis.
Dalam rapat tersebut Komisi III berharap Dishub Kota Batam bisa menjelaskan soal penegakkan aturan KIR di Batam.

Turut mengundang Dinas Perhubungan Kota Batam, Satlantas Transportasi, Pemilik Transportasi PT Nagbe Karya Bersama dan PT Bintang Anugerah Pelangi.Agenda ini sudah dimasukkan kedalam jadwal kegiatan harian DPRD Kota Batam Februari 2020.

“DPRD sangat menyayangkan Dishub Kota Batam tidak tegas dalam menyikapi ataupun menindaklanjuti persoalan angkutan umum yang tidak laik jalan di Batam. Apalagi alasan kepentingan ekonomi para sopir ataupun badan usaha,” katanya.Sejatinya kelayakan transportasi umum ini menyangkut ketertiban lalu lintas, dan masalah keselamatan. Sehingga Dishub Kota Batam harus bertindak tegas.

Sebenarnya kita kasian juga, tapi kita harus menegakkan aturan yang ada. Kita harus cepat, karena udah sangat meresahkan apalagi sampai menimbulkan korban,” tegas Rohaizat.

Sejauh ini pihaknya memang belum mendapatkan laporan secara tertulis mengenai kecelakaan angkutan umum yang tidak laik jalan tersebut.

Namun secara langsung laporan sudah sering didengar dari masyarakat Kota Batam.”Sudah kami bahas di grup WA komisi 3 tadi. Intinya, kami berharap pihak yang berwajib menindak tegas supir Bimbarnya. Sewaktu RDP juga kami akan telusuri, apakah izin, uji kir sdh sesuai spa belum,” tegasnya.

 

 

(red/Tribun)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga