8.6 C
New York
Sunday, May 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 749

Kabupaten Sleman Siap Tanggung Biaya Pasien Positif Corona

0

Sleman – Bupati Sleman, DI Yogyakarta Sri Purnomo menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Sleman untuk tidak panik dalam menanggapi perkembangan isu wabah corona atau covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sleman saat menggelar jumpa pers di aula lantai 3 kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (4/3/2020).

“Masyarakat tidak perlu panik sampai borong masker dan bahan kebutuhan pokok. Namun perlu hati-hati dan tetap menjaga kebersihan dengan pola hidup sehat,” katanya.

Sri Purnomo juga mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman telah mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi isu wabah corona yaitu salah satunya berkoordinasi dengan seluruh puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Selain itu, Sri Purnomo menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman siap menanggung seluruh biaya pengobatan jika ada pasien di wilayah Sleman yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

“Kami siap, jika kemudian terdapat pasien yang dinyatakan positif terkena virus corona Pemerintah Kabupaten Sleman akan menanggung seluruh biaya pengobatan sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Sri Purnomo.

 

(red/Tanto)

Ketua DPRD Sleman Desak Baliho Bakal Calon Kades Ditertibkan

0

Sleman- Ketua DPRD Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta Haris Sugiharta mendesak panitia pemilihan Kepala Desa (Pilakdes) menertibkan alat peraga kampenye  atau APK bakal calon Kades yang saat ini mulai dipasang di jalan-jalan.

Diketahui, tahapan kampanye bagi calon Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sleman baru akan dimulai tanggal 23 hingga 25 Maret mendatang. Namun, calon Kades mulai “mencuri star” dengan cara memasaang APK berbentuk baliho maupun spanduk untuk menarik perhatian masyarakat.

Menurut Haris, panitia Pilkades harus tegas memberlakukan aturan yang telah ada. Sebab saat ini, lanjut dia, belum masuk tahapan kampanye Pilkades.

“Saya mendesak kepada panitia tingkat Desa untuk menjalankan regulasi yang ada. Tertibkan APK bakal calon Kades karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” kata Haris saat dibubungi Selasa 3 Maret 2020 malam.

Masih menurut Haris, terkait Pilkades hal tekhnisnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberentian Kepala Desa.

Ditegaskan Haris, dalam pasal 31 Perda 5 tahun 2015 sudah jelas diatur tentang tatacara kampanye dalam Pilkades.

“Perda dan pelaksananya dilaksanakan panitia tingkat Desa. Termasuk kampanye yang belum saatnya oleh bakal calon kepala Desa menjadi kewenangan panitia tingkat Desa. Jadi panitia pemilihan Kepala desa bisa menertibkannya,” pungkas Haris.

Dikutip pasal 31 Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perrda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberentian Kepala Desa berbunyi;

(1) Pelaksanaan kampanye Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka;
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan tingkat desa; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(3) Kampanye dilaksanakan oleh Calon Kepala Desa dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kampanye dilaksanakan setelah pengumuman penetapan Calon Kepala Desa;
b. kampanye dilaksanakan dengan pemasangan tanda gambar Calon Kepala Desa/penyebaran bahan kampanye kepada umum/pemasangan alat peraga dan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas;
c. pemasangan tanda gambar Calon Kepala Desa di lingkungan balai desa dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa dan di lingkungan TPS dilakukan oleh KPPS;
d. pelaksanaan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas dipandu dari unsur independen yang ditunjuk oleh panitia pemilihan tingkat desa;
e. materi kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas berisi
program kerja bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
f. pelaksanaan kampanye dialog/tatap muka/pertemuan terbatas
bertempat di balai desa atau tempat lain yang ditentukan oleh
panitia pemilihan tingkat desa;
g. pelaksanaan penyampaian program kerja dalam kampanye
dialog/tatap muka/pertemuan terbatas diatur melalui undian oleh panitia pemilihan tingkat desa.
(4) Pelaksana Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau Calon
Kepala Desa yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota
masyarakat, dan/atau Calon Kepala Desa yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Calon
Kepala Desa;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon Kepala Desa lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon Kepala
Desa yang bersangkutan;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta kampanye; dan
k. melakukan kampanye dalam bentuk pawai atau arak-arakan.
(5) Pelaksana kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan
walaupun belum terjadi gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap
keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
(6) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
diindahkan oleh pelaksana kampanye, Calon Kepala Desa tidak
diperbolehkan melakukan kampanye selama masa kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6)
diberikan oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Sepakat Kapal Cantrang Pantura Boleh Melaut, Nelayan Natuna Ikut Mengawasi

0

Batamtimes.co – Natuna – Bupati Abdul Hamid Rizal Pemerintah Kabupaten Natuna, akhirnya memutuskan memperbolehkan kapal-kapal cantrang milik nelayan pantura beroperasi di laut Natuna Utara.

Keputusan tersebut disepakati usai menggelar audensi terkait menjaga laut Natuna Utara bersama pemerintah Kabupaten Natuna. Dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kadin, Perwakilan para Nelayan Natuna, Koperasi Nelayan, KNPI dan sejumlah Tokoh masyarakat Natuna.

DPRD Natuna Sampaikan Pokok Pikiran Di Musrenbang Kabupaten Tahun 2021

0

Batamtimes.co – Natuna – Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra, S.Pd sampaikan sembilan belas pokok-pokok pikiran pada kegiatan Musrenbang tingkat Kabupaten Natuna untuk Tahun 2021. Dilangsungkan di Gedung Serbaguna Sri Srindit, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa (03/03/2020) pukul 20:15 WIB.

Andes menyampaikan dalam mencermati isu strategis terhadap pembangunan di Kabupaten Natuna saat ini. Berdasarkan hasil kunjungan kerja dan hasil reses DPRD Natuna menyerap aspirasi masyarakat. DPRD sebagai wakil rakyat akan menuangkan dalam sembilan belas pokok-pokok pikiran DPRD.

Bupati Hamid Buka Resmi Musrenbang Kabupaten, Penguatan Ekonomi Menuju Masyarakat Sejahtera

0

Batamtimes.co – Natuna – Bupati Abdul Hamid Rizal Pemerintah Kabupaten Natuna, resmi membuka Musyawarah
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Tingkat Kabupaten Natuna Tahun 2021. Menggangkat tema ”
Penguatan Ekonomi Menuju Masyarakat Yang Sejahtera” selama tiga hari mulai 03-05 Maret 2020.

Ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Natuna Hamid Rizal didampingi Ketua DPRD Natuna Andes Putra, S.Pd, dan para Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (FKPD) Kabupaten Natuna.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri tindak tegas bagi penimbun dan menjual masker harga tinggi

0

Jakarta – Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil tindakan terkait langkanya masker wajah. Jokowi menyebut adanya dugaan penimbunan masker dan penjualan masker dengan harga fantastis.

“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun, masker terutama. Ini masker dan menjualnya lagi dengan harga yang sangat tinggi,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Jokowi menekankan sekali lagi kepada para pihak yang mencari kesempatan meraup untung besar dalam kondisi seperti ini, “Hati-hati ini saya peringatkan,” tegas dia.

Jokowi sudah mengecek stok masker di pasar. Ada beberapa jenis masker yang langka.

“Menteri cek, tetapi dari info yang saya terima, stok dalam negeri kurang-lebih 50 juta. Memang pada masker tertentu itu yang langka,” ucapnya.

Jokowi juga meminta masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok berlebihan. Jokowi mengatakan perilaku tersebut justru menyebabkan terjadinya kelangkaan kebutuhan pokok.

“Masyarakat tidak perlu borong keperluan sehari-hari, justru bikin langka pembelian besar-besaran, menimbun dan memborong. Pemerintah jamin ketersediaan. Saya cek Bulog, Apindo,” ujar Jokowi.

Sebelum kemunculan Corona, harga masker Sensi hanya berkisar Rp 20-30 ribu per boks. Kemarin harga masker Sensi mencapai Rp 340 ribu dan kini mencapai Rp 400 ribu. Selain itu, masker N-95 yang saat situasi normal seharga Rp 350 ribu, kini mencapai Rp 1,5 juta.

Tjetjep : Kota Batam menetapkan status waspada penularan virus COVID-19

0

Tanjungpinang –   Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan status waspada penularan virus Corona COVID-19, setelah seorang warga negara Singapura dengan riwayat perjalanan pernah ke kota setempat, dideteksi positif terpapar Corona.

“Status Batam tetap waspada,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau Tjetjep di Batam, Senin (2/3/2020).

Meski waspada, Tjetjep meminta warga tidak panik, karena pemerintah sudah melakukan serangkaian langkah terbaik agar virus itu tidak masuk ke Batam.

Dengan penemuan seorang warga negara Singapura positif virus Corona, maka otoritas kesehatan di Batam mengobservasi 15 orang WNI yang pernah melakukan kontak dekat dengan orang tersebut selama berada di Batam.

Tjetjep meminta masyarakat untuk percaya kepada pemerintah dalam menangani masalah itu. Ia mengatakan masyarakat juga tidak perlu resah dengan keberadaan sejumlah warga yang harus menjalani observasi di rumah dan di Asrama Haji Batam.

“Percayalah pada tim. Polisi sudah berjaga,” kata dia.

Tjetjep meminta masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi dan berolahraga. Virus akan menyerang apabila daya tahan tubuh lemah.

“Tidak satu pun yang kebal pada virus ini,” kata dia.

Kepada masyarakat yang menjadi objek pemantauan, ia berharap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang jelas.

“Jangan khawatir dan segera melaporkan diri bila mengalami gejala,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah nomor telepon yang dapat dihubungi warga terkait Covid-19 yaitu :

Dinkes Kepri 0813-7879-0002Dinkes Batam 0812-7781-5333KKP Batam 0813-7886-7771BTKL-PP Batam 0813-7289-4521Biddokkes Polda Kepri 0813-6790-9906.

Kementerian Kesehatan Singapura mengonfirmasi tiga orang pasien positif Corona pernah berkunjung ke Batam. Hal itu disampaikan melalui laman resminya, Senin (2/3/2020).

DKI Jakarta terlebih dahulu menetapkan status waspada Corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).

(red/antara)

Buka Sekolah Perwira, Kapolri : Lulus Jadi Agen Perubahan di seluruh Lini Republik

0

Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis membuka Pendidikan Perwira Polri di Auditorium Stukpa Polri Antun Sujarwo, Sukabumi, Jawa Barat. Upacara tersebut diikuti 1.550 peronel Polri dari berbagai kesatuan.

Dalam sambutannya, Idham Azis mengatakan, pendidikan perwira Polri tersebut dimulai Selasa (3/3) hingga 3 Oktober nanti. Hal itu berdasarkan tahun anggaran 2020.

“Pada tahun anggaran 2020 ini ada sebanyak 1.550 siswa yang melaksanakan pendidikan di Sukabumi dan 50 siswa di Pusdikintel yaitu perwira yang khusus disiapkan di bidang intelijen. Pendidikan dilaksanakan selama 7 bulan dan pada 3 Oktober 2020 mendatang merupakan penutupan pendidikan,” kata Idham di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (3/3).

Idham menuturkan, pendidikan tersebut juga diikuti 14 personel penyandang difabel. Mereka merupakan bekas penugasan operasi Tinombala, Rencong Aceh, dan terorisme.
Selain itu, 126 Polwan juga mengikuti pendidikan tersebut. Idham berharap mereka menjadi perwira yang dapat mengayomi masyarakat.

“14 orang di antaranya merupakan penyandang difabel saat pelaksanaan tugas pada Operasi Tinombala, Operasi Rencong Aceh dan operasi terorisme lainnya,” ujar Idham.

“Terhadap 126 Polwan dan 1.436 Polki yang ada agar seluruhnya mempedomani dan melaksanakan hingga nanti kelak akan menjadi perwira agen perubahan di seluruh lini republik karena semuanya datang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan pulau-pulau terluar Indonesia,” tambah Idham.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kalemdiklat Polri Komjen Pol Arief Sulistyo, AsSDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto , Karopenmas Brigjen Argo Yuwono dan Ka Stukpa Brigjen Agus Suryatno @ Sukabumi.

 

 

(red/Tribratanews)

Akhmad Maruf Maulana Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPD Golkar Provinsi Kepri

0

Batamtimes.co – Natuna – Akhmad Maruf Maulana akhirnya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepri, pada Musda X DPD Partai Golkar Provinsi Kepri di gelar di RM Sisir Basisir Ranai, Natuna, Senin (02/03/2020) Malam.

Terpilihnya Ketua Kadin Kepri ini ditetapkan dalam sidang rapat pleno di Pimpin Yahya Zaini, dan dapat diterima seluruh kader dan pemilik suara di Partai Golkar.

Bupati Hamid Sampaikan Ranperda Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika Di Paripurna DPRD Natuna

0

Batamtimes.co – Natuna – Bupati Abdul Hamid Rizal pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan pidato Pengantar Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Di Gedung Paripurna DPRD Natuna Jalan Yos Sudarso, Ranai, Natuna, Selasa (03/03/2020).Pukul 10.30 Wib.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga