8.6 C
New York
Tuesday, April 28, 2026
spot_img
Home Blog Page 843

Fadli : TNI dan Polri Punya Hak Pilih Di Pilkades Serentak 2019

0

Natuna (BT) Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna, M.Fadli mengatakan anggota TNI dan Polri memiliki hak pilih dan memilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019.

‘Cak Nur’ kembali pimpin DPRD Kota Batam untuk periode lima tahun

0

Batam- Nuryanto kembali pimpin DPRD Kota Batam untuk periode lima tahun ke depan. Pengukuhan politisi PDI Perjuangan ini, sebagai Ketua DPRD Batam 2019-2024 dilaksanakan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah pimpinan di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Batam, Senin (23/9/2019).

Selain dia, diambil juga sumpah tiga wakil ketua. Yakni Muhammad Kamaluddin dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua I, Ruslan Ali Wasyim dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua II, dan Iman Sutiawan politisi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua III.

“Menjadi anggota DPRD Batam adalah sebuah amanah. Yang penting adalah pengabdian. Kuatkan tekad, menjalankan tugas dibarengi niat ikhlas, demi masyarakat Kota Batam yang kita cintai,” ajak Nuryanto kepada anggota dewan lainnya.

Anggota DPRD menurutnya, memiliki tugas yang relatif berat. Seperti penyusunan peraturan daerah, membahas anggaran, mengawasi jalannya pemerintahan, hingga menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Karena itu anggota dewan perlu mengembangkan diri sesuai tututan zaman.

“Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu. Hal inilah yang harus kami selesaikan,” ujar pria yang periode sebelumnya juga memimpin DPRD Batam.

Pimpinan Sementara DPRD Batam, Putra Yustisi Respaty menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan. Karena telah memberikan saran dan masukan sehingga tugas-tugas pimpinan sementara DPRD berjalan dengan baik.

 

 

(red/sima)

Ini dasar Presiden menetapkan Walikota Batam ex–officio BP Batam

0

Batam- Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP. Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan tersebut, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

“Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex–officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

“Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019

 

 

(red/Pusdatin)

Kolonel Harry Setyawan Resmi Jabat Asops Dangukamla Koarmada I Batam, Gantikan Rizal Musa Karim

0

Natuna (BT) Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I Laksamana Pertama (Laksma) TNI Yayan Sofiyan, S.T., pimpin serah terima Jabatan (Sertijab) Asops Dangukamla Koarmada I Batam, dari Kolonel Laut (P) Rizal Musa Karim, S.E kepada Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, S.E. (Danlanal Ranai) di laksanakan Markas Komando Gugus Keamanan laut Batam, Kepri, Senin (23/09/2019).

Polda Kepri Amankan tindak pidana Ilegal akses SIM

0

Assalamualaikum Wr.Wb

Siaran Pers Nomor : 172 / IX / HUM.6.1.1. / 2019 / Bidhumas

Senin, 23 September 2019

 

Batam – Direskrimsus Polda Kepri telah mengamankan seorang perempuan inisial A Y dan seorang laki-laki inisial D V pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM, hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri, oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri .

Disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah *Tersangka D V bersama Inisial S (DPO)* mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial *A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa)* untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari *tersangka A Y* yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari *tersangka D V dan S (DPO)* untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana;

 

 

(red/Humas Polda Kepri)

 

Sah BP Batam akan dipimpin Walikota M. Rudi

0
Walikota Batam, Muhammad Rudi menyalami anak-anak yang menyambut di pelabuhan Pulau Lengkang saat akan safari ramadhan ke Masjid Al Mukarramah Kecamatan Belakang Padang

Jakarta –  Presiden Jokowi akhirnya menyudahi dualisme pengelolaan Pulau Batam sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan adanya PP itu, maka Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan dipimpin oleh wali kota atau rangkap jabatan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala BP Batam.

Pada PP diatur Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang  harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

“Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (23/9)

Menurut PP itu, masa jabatan Kepala BP Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, maka tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala BP Batam berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada BP Batam.

Selain BP Batam, juga ada Dewan Kawasan BP Batam yang berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan BP Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 September 2019,

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdapat kegiatan sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Kemarau panjang Dusun Centeng dan Dusun Senempek beli air harga ‘selangit’

0

Penulis :Derajad

Kabiro Lingga

Lingga – Kemarau panjang di Kabupaten Lingga cukup dirasakan masyarakat salah satunya desa yang Terdampak
Desa Limbung Dusun I Centeng dan Dusun II Senempek.

Dusun ini minim air bersih walaupun dalam kondisi tidak kemarau, jika kemarau datang kondisi kekeringan makin Menjadi – jadi, sumber mata air mulai menyusut.

Berdasarkan pantauan Batamtimes. co. Minggu, (22/9/2019),Demi memenuhi kebutuhan Air untuk keperluan rumah serta Mandi, minum, mencuci (MCK), masyarakat harus pergi mencari sumber mata air yang masih tersisa.

Namun ditengah keadaan sulit itu, beberapa pihak mencoba mengais rejeki dari keadaan yang sulit air.

Beberapa sumber mata air di ambil dan dijual dalam ukuran tangki atau grobak.

Cukup membantu, walau masyarakat harus membelinya dengan harga ‘selangit’, keadaan yang serba salah demi memenuhi kebutuhan.

Dengan harga jual Air Rp. 100.000 per tangki atau Rp. 20.000 per gerobak. Menjadikan keuntungan yang sangat menjanjikan bagi beberapa pihak yang mengambil inisiatif dalam kesusahan seksama.

Kepala Desa Limbung Andi Mulyani kepada Batamtimes. co minggu, (22/9/2019)menjelaskan, untuk Dusun I Centeng pemerintah Desa sudah upayakan yang terbaik untuk masyarakatnya dengan membangun DAM, namun tidak mencukupi karena dampak kemarau panjang sehingga mata air mengecil.

Sedangkan untuk Dusun II Senempek Pemerintah Desa juga sudah membangun DAM namun mengalami kerusakan dan dalam masa perbaikan.

Andi Mulya juga sudah mendatangkan PUPR ke Desanya “InsyaAllah dalam waktu dekat ada bantuan dari pak bupati”tutupnya

Ketua Himelaya Natuna, Ucapkan Selamat Datang Kepada Relawan Bakti Nusantara

0

Natuna (BT) Ketua Himpunan Melayu Raya (Himelaya) Kabupaten Natuna Wan Siswandi, beserta pengurus sambut kedatangan rombongan Relawan Bakti Nusantara. Tiba di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Raden Sadjad Ranai, Minggu (22/09/2019) menggunakan pesawat TNI.

Peringati HUT PMI Ke-74, Ngesti Inginkan Tranfusi Darah PMI Mandiri

0

Natuna (BT) Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PMI (Palang Merah Indonesia) Ke-74 jatuh pada tanggal 17 September 2019 genap berusia 74 tahun.

Usia yang sama dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya Bulan September satu bulan kemudian Tahun 1945. Berbagai kegiatan tentunya diagendakan oleh PMI, tak terkecuali PMI Kabupaten Natuna.

Danyonkomposit 1/Gardapati Natuna, Sambut Relawan Bakti Nusantara Di Garda Terdepan NKRI

0

Natuna (BT) Komandan Batalyon Komposit (Danyonkomposit) 1/Gardapati Natuna, Letkol (Inf) Rahmat, sambut kedatangan Direktur Eksekutif Yayasan Tunas Bakti Nusantara, dr.Teguh Dwi Nugroho, beserta rombongan.

Tiba di Markas Markas Komando Batalyon Komposit 1/Gardapati Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri, Minggu (22/09)2019) pagi.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga