8.6 C
New York
Monday, April 27, 2026
spot_img
Home Blog Page 850

ReJO Dukung Jokowi Teken UU KPK

0

Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera dibahas di DPR terus menuai protes dari berbagai kalangan.

Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO, HM Darmizal MS menilai, keputusan presiden Joko Wudodo (Jokowi) yang telah menyetujui sebagian revisi UU KPK sudah tepat.

Menurut pendiri partai Demokrat ini, sebelum meneken keputusan tentunya presiden sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak.

“Sesuatu keputusan yang telah disetujui
Presiden tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang dan berkonsultasi dengan berbagai pihak. Keputusan tersebut tentulah untuk kepentingan yang mengutamakan masa depan bangsa dan negara, tidak mungkin tercapai Indonesia maju jika korupsi tidak diberangus” ujar Darmizal Minggu (15/9/2019).

Darmizal meyakini, presiden Jokowi sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Memperkuat KPK asalah Keniscayaan dan Keputusan Presiden Sudah Tepat. Presiden adalah panglima penegakan hukum yang sesungguhnya. Jadi, saya tidak yakin presiden Jokowi berupaya melakukan pelemahan terhadap KPK. Jokowi Itu Anti Korupsi dan Musuh Koruptor,” jelasnya.

Sebelumnya, presiden Jokowi menyetujui usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK. Meski mendapat pro kontra, Jokowi memastikan telah mendengarkan dan mempelajari serius berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan para pegiat anti korupsi sebelum merespons usulan DPR tersebut.

“Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponnya. Menyiapkan DIM dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan bersama DPR,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Jokowi menegaskan, meski UU KPK direvisi, namun dirinya ingin lembaga antirasuah itu tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

“Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Jokowi juga menegaskan, dirinya tidak setuju dengan revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas KPK. Berikut 4 poin yang ditolak Jokowi dalam revisi UU KPK:

1. Tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.

2. Tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. “Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” kata Jokowi.

3. Tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.

4. Tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain.

“Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Terhadap isu lain saya mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR,” tandas Jokowi.

 

 

(red/Tanto)

Putri Ma’ruf Amin Gelar Pertemuan dengan Bachtiar Chamsyah

0

 

 

 

Jakarta – Putri Wakil Presiden (Wapres) terpilih 2019-2024 KH. Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah dengan ditemani Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal menggelar silaturrahmi dengan tokoh nasional asal Minang, Buya Dr. KH. Bachtiar Chamsyah Senin 16 September 2019 pagi.

Pertemuan tersebut diselenggerakan dikediaman mantan Menteri Sosial era SBY tersebut dikawasan Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Pertemuan berjalan dengan penuh keakraban, santai dan kekeluargaan,” kata Siti Nur Azizah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Dalam pertemuan itu, menurut Azizah, pihaknya lebih kepada keinginan untuk bersilaturrahmi dengan tokoh nasional Buya Bachtiar Chamsyah dan Ibu, sekaligus diskusi berbagai hal, terutama situasi pembangunan, pendidikan dan politik terkini di Tangerang Selatan yang akan menggelar Pilkada tahun 2020 mendatang.

“Pertemuan tersebut utamanya untuk melepas kerinduan bertemu dengan orang tua kami, Buya Bachtiar Chamsyah dan Ibu, kemudian minta petunjuk beliau tentang situasi terkini Tangerang Selatan, sebagai kota Metropolis dengan masyarakatnya yang heterogen,” ujarnya.

Siti Azizah menyampaikan, pokok pikirannya secara singkat terkait Visi dan Misinya tentang pembangunan Kota Tangerang Selatan sebagai satelitnya Jakarta yang menjadi pusat Perdangangan atau Bisnis Indonesia.

“Saya juga menyampaikan Program Permata Tangsel 2020 kepada Buya Bachtiar Chamsyah,” ungkap Azizah.

Dalam pertemuan tersebut, Bachtiar Chamsyah meminta Siti Azizah agar mempersiapkan diri termasuk dukungan dari partai pilitik jika akan maju dalam Pilkada di Tangerang Selatan.

“Jika semua persayaratan sudah terpenuhi, sebaiknya langsung mendeklarasikan diri dan menggelar pertemuan dengan tokoh masyarakat di Tangerang Selatan yang heterogen atau multi etnis, seperti Minang, Batak, Betawi, Jawa, Bugis, Sunda dan juga etnis Tionghoa yang besar jumlahnya. Harus bekerja total tidak boleh setengah hati,” jelas Bachtiar.

Sementara itu, Darmizal menilai, Siti Azizah merupakan sosok yang cepat belajar. Sehingga, dirinya yakin, Azizah akan mampu membawa Tangerang Selatan lebih cepat maju.

“Tangerang Selatan adalah satelitnya Jakarta yang merupakan perdagangan dan pusat Bisnis Indonesia. Jadi Tangsel harus mempunyai pemimpin yang Trenginas, bekerja dari hati bukan cari popularitas dan benar-benar mengerti wilayah. Siti Azizah, punya kapasitas untuk mempercepat majunya Kota Tangerang Selatan. Saya yakin itu,” tutur Darmizal.

 

 

(red/Tanto)

Cegah ISPA, Polres Tanjungpinang bagikan masker kepada pengguna jalan

0

Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui Polsek Bukit Bestari membagikan sebanyak 800 (delapan ratus) masker kepada para pengendara (sepeda motor) dan pengguna jalan bertempat di Jl. MT. Haryono depan Kantor Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang, Senin (16/9/2019).

Pelaksanaan pembagian masker dipimpin Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna, SE bersama Personel Polsek Bukit Bestari.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kapolsek Bukit Bestari menyampaikan bahwa pembagian masker ini bertujuan mencegah dampak kabut asap bagi masyarakat seperti sesak nafas dan ISPA yang mana kabut asap di Kota Tanjungpinang saat ini masuk dalam kategori sedang.

Sehari sebelumnya jajaran Polsek Tanjungpinang Timur juga telah melaksanakan pembagian sebanyak 300 (tiga ratus) masker kepada para pengguna jalan bertempat di Jl. DI. Panjaitan km. 9 dan di depan Swalayan Pinang Lestari Tanjungpinang.

 

 

(red/GM)

BP Batam Raih Penghargaan WTP Tiga Tahun Berturut-Turut

0

Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas keberhasilan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2018.

Penghargaan ini adalah yang ketiga kalinya diterima BP Batam di Tahun 2019.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan RI, Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Akt. dan diterima oleh Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) BP Batam, Agung Presetya Adi mewakili Kepala BP Batam, dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2019 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (12/9) lalu.

Menurut Agung Prasetya Adi kesuksesan BP Batam dalam meraih penghargaan WTP selama tiga tahun berturut-turut adalah karena komitmen tinggi pimpinan untuk menjaga kualitas laporan keuangan instansi. Ia juga mengapresiasi usaha pimpinan yang tanggap dalam menindaklanjuti temuan BPK di BP Batam.

“Penghargaan WTP merupakan akuntabilitas laporan keuangan yang tertinggi. Dengan adanya akuntabilitas entitas tersebut, pertanggungjawaban laporan sudah terselenggara sesuai dengan standard akuntansi. Ini tidak lain adalah buah hasil dari komitmen pimpinan dan kerja sama dari seluruh pihak di BP Batam,” jelas Kepala SPI BP Batam.

Ia meyakini, dengan dasar komitmen inilah akan timbul efek domino kepada unit-unit terkait, baik unit akuntansi maupun unit pelaporan, yang bekerja keras untuk mengadakan pertanggungjawaban berupa pencatatan, pengikhtisaran, penglasifikasian, hingga terwujudnya laporan akuntansi.

“Arahan dari Wakil Menteri Keuangan RI, Prof. Dr. Mardiasmo, ke depan para intansi pemerintahan diminta peralihan dari tangible asset menjadi intangible asset. Artinya, ada kreatifitas, ide-ide, serta gebrakan-gebrakan di bidang SDM sehingga lebih maju dan berani untuk meningkatkan performa instansi. Karena saat ini, laporan keuangan sifatnya masih historis. Jadi, kita butuh lebih daripada itu,” kata Agung.

Dalam prosesnya, Agung menambahkan, BPK akan memeriksa catatan laporan keuangan yang menghasilkan opini dan catatan lain. Adapun yang dimaksud dengan catatan lain tersebut adalah pertama, berupa pemeriksaan terhadap ketaatan, yaitu seberapa jauh entitas itu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua adalah sistem pengendalian internal, yakni apabila sistem pengendalian internalnya juga baik, maka akan selaras dengan kualitas instansi terkait.

“Kita harapkan kerja keras ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak boleh lengah, semua laporan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan setiap ada kelemahan, harus segera dilaporkan. Itu yang terpenting,” tutup Agung.

 

 

(red/BP)

Penetapan wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam Rampung

0

Batam – Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam kiranya tinggal menghitung hari.

Mengingat, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan dari Peraturan pemerintah (PP) 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti yang dilansir dari IDNNews.id, Sabtu (15/9/2019) siang.

“Iya bener mas. Kami sudah menerima pemberitahuan dan informasi bahwa RPP Perubahan dari PP 46/2007 tentang KPBPB Batam, sudah ditandatangani oleh Pak Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Namun demikian, pihakanya masih belum dapat memastikan PP bernomor berapa terkait perubahan tersebut. “Saya belum tahu berapa nomor PP nya. Karena saat ini masih ada tahap pengundangan di KemenKumHam dan Otentifikasi di Setneg, yang memerlukan waktu sekitar seminggu ini. Apabila prosesnya sudah selesai semuanya, akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dan setelah PP-nya diundangkan dalam beberapa hari kedepan (Akhir September,red), tambahnya, maka akan ada Rapat Dewan Kawasan yang terdiri dari Menko Perekonomian bersama Menteri terkait, Plt Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan instasi terkait guna melakukan penetapan wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam.

“Setelah setuju, Pak Menko selaku Ketua Dewan Kawasan akan menerbitkan SKep dan melantik Kepala BP Batam,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan kebijakan jabatan Kepala BP Batam dijabat Ex-Officio oleh Walikota Batam perlu diatur dalam perubahan PP Nomor 46 tentang KPBPB Batam sebagaimana diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 (RPP Perubahan Kedua PP Nomor 46 Tahun 2007).

“Dalam perubahan PP 46 ada 6 substansi pengaturan Ex-Officio agar kebijakan tersebut tidak melanggar UU Pemerintahan Daerah yang melarang Kepala Daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan tidak diatur dalam UU KPBPB,” katanya.

Sehingga nantinya tidak memerlukan aturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN. “Pelaksanaan Ex-Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN karena telah cukup dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan BP Batam (pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara,” katanya.

 

 

 

(red/IDNnews. Id)

Miris pemugaran cagar budaya Vihara Bahtra Sasana tidak didampingi tenaga ahli

0

Tanjungpinang – Miris pemugaran Klenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana yang berada di Jalan Merdeka tanpa didampingi tenaga ahli. Padahal Kelenteng ini merupakan satu cagar budaya di Tanjungpinang.

Ironisnya pemugaran dilakukan tanpa mengindahkan bentuk aslinya. Karena hampir seluruh bangunan yang memiliki bentuk asli telah dihancurkan.

Padahal, beberapa hari sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB, Agus Tri Mulyono meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Vihara Bahtra Sasana itu.

Menurut Agus Tri Mulyono pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli.

“Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB,” sebutnya.

Mendengar hal tersebut Walikota Tanjungpinang Syahrul menyatakan akan segera melakukan peninjauan ulang SK yang diberikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada masa kepemerintahan Lis Darmansyah tahun 2014 lalu.

“Untuk itu hendaknya kedepan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang mensosialisasikan kepada masyarakat bangunan-bangunan mana saja yang termasuk kedalam cagar budaya nasional yang sepatutnya kita jaga,” ujarnya.

Syahrul melanjutkan, jika nantinya bukti-bukti membenarkan bahwa Vihara tersebut memang termasuk kedalam cagar budaya nasional, masyarakat, yayasan, pengusaha ataupun kontraktor yang terlibat pada pemugaran tersebut akan mendapatkan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa, pada Pasal 66, UU No. 11 Tahun 2010 telah menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

 

(red/Budi arifin)

DPR dan Pemerintah menyetujui batas Perkawinan usia 19Tahun

0

Jakarta – Fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui usulan pemerintah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun.

Persetujuan tersebut disampaikan fraksi-fraksi DPR RI dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Menteri PPPA Yohana Yembise merasa sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut. Keputusan ini menurutnya memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara.

“Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045,” kata Yohana.

Atas nama pemerintah, Menteri PPPA sangat mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, maksimal September ini. Hal ini merupakan permohonannya mewakili suara anak-anak Indonesia.

“Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” Yohana. Menteri PPPA

Yohana Yembise berharap kenaikan batas usia minimal perkawinan ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya.

Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut, lanjut Yohana, juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kementerian PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan.

Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

Adapun kesimpulan dari pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disepakati dalam Rapat PANJA, berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (4), antara lain yaitu :

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

 

 

 

(rwd/Humas Kementerian PPPA)

Jelang Pilkadas serentak di 385 Desa, TNI, Polri dan Pemda apel kesiapan

0

Lamongan – Rencananya, sebanyak 385 Desa di 27 Kecamatan bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak.

Bahkan, saat ini, terdapat 897 bakal calon Kepala Desa yang bersaing
dalam ajang Pilkades di Lamongan mendatang.

Demikian dikatakan Bupati Lamongan, H. Fadeli usai memimpin berlangsungnya apel pergeseran pasukan pengamanan Pilkades di Alun-Alun Kabupaten Lamongan. Sabtu,( 14 /9/2019), yang disampaikan melalui Release ke Batamtimes.

“Diharapkan semua perencanaan yang telah dipersiapkan,dapat berjalan dengan optimal. Sehingga, dapat memberikan rasa aman dan nyaman ke masyarakat, panitia penyelenggara, dan calon Kepala Desa,”
jelasnya.

Rencananya, kata Fadeli, Pilkades itu akan berlangsung pada tanggal 15 September, esok.

“Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan wilayah, terdapat 17 TPS atau Desa yang masuk dalam kategori sangat rawan. Nantinya, setiapTPS akan dijaga oleh personel TNI-Polri,” paparnya.

Sementara itu, Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Widodo mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin.

Pasalnya, ujar Letkol Sidik, hak pilih tersebut, nantinya sangat berimbas bagi kesejahteraan dan kemajuan Kabupaten Lamongan.

“Gunakan hak pilih dengan jernih, sesuai pilihan hati nurani,”pintanya.

Tidak hanya itu saja, almamater Akademi Militer tahun 2001itu juga mengimbau seluruh personelnya untuk bersikap netral selama berlangsungnya pemilihan itu. “Tugas TNI, hanya mem-back up aparat
Kepolisian, tidak lebih,” tegasnya.

 

 

(red/DANDIM 0812/LAMONGAN, LETKOL INF SIDIK WIYONO)

Situasi terkini Lion Air Group Tunda penerbangan akibat kabut asap

0
Lion Air 737 MAX 8 1A210 Flyaway - August 13, 2018

Jakarta – Sebagai langkah menjamin keselamatan dan keamanan,informasi terkini, Sabtu,  (14/ 9/2019) hingga pukul 15.00 waktu setempat Lion Air Group mengalami keterlambatan keberangkatan dan kedatangan (delay), pengalihan pendaratan (divert) serta melakukan pembatalan penerbangan (cancel), di beberapa jaringan doemstik yang dilayani.

Keputusan tersebut disebabkan akibat cuaca buruk berupa kabut asap yang terjadi di beberapa daerah. Kondisi ini mengakibatkan jarak pandang pendek  dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.

“Dampak yang timbul berpotensi mengakibatkan terganggunya pada rotasi pesawat untuk sektor atau rute penerbangan berikutnya.”kata Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro kepada Batamtimes.

Lion Air Group menegaskan, bahwa berdasarkan situasi yang terjadi seluruh operasional dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

Informasi Pengalihan Pendaratan (divert)

  1. Lion Air Penerbangan JT-626 Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) – Tarakan (TRK) divert Balikpapan (BPN).
  2. Lion Air Penerbangan JT-314 Surabaya (SUB) – Samarinda (AAP) divert Balikpapan (BPN).
  3. Lion Air Penerbangan JT-666 Surabaya (SUB) – Samarinda (AAP) divert Makassar (UPG).
  4. Batik Air Penerbangan ID-6692 Yogyakarta Kulonprogo (YIA) – Samarinda (AAP) divert Balikpapan (BPN).
  5. Batik Air Penerbangan ID-6258 Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) – Samarinda (AAP) divert Makassar (UPG).

Informasi Keterlambatan Kurang dari 60 menit

  1. Lion Air Penerbangan JT-817 Makassar (UPG) – Pontianak (PNK).
  2. Lion Air Penerbangan JT-391 Pekanbaru (PKU) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  3. Lion Air Penerbangan JT-141 Pekanbaru (PKU) – Medan Kualanamu (KNO).
  4. Lion Air Penerbangan JT-323 Banjarmasin (BDJ) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  5. Lion Air Penerbangan JT-661 Balikpapan (BPN) – Makassar (UPG).
  6. Lion Air Penerbangan JT-866 Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) – Palangkaraya (PKY).
  7. Lion Air Penerbangan JT-867 Palangkaraya (PKY) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  8. Lion Air Penerbangan JT-222 Surabaya (SUB) – Banjarmasin (BDJ).
  9. Lion Air Penerbangan JT-316 Surabaya (SUB) – Banjarmasin (BDJ).
  10. Lion Air Penerbangan JT-366 Surabaya (SUB) – Balikpapan (BPN).
  11. Wings Air Penerbangan IW-1383 Batulicin (BTW) – Banjarmasin (BDJ).
  12. Wings Air Penerbangan IW-1385 Balikpapan (BPN) – Banjarmasin (BDJ).
  13. Batik Air Penerbangan ID-6213 Banjarmasin (BDJ) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).

Informasi Keterlambatan 60 menit – 180 menit

  1. Lion Air Penerbangan JT-320 Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) – Banjarmasin (BDJ).
  2. Lion Air Penerbangan JT-323 Banjarmasin (BDJ) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  3. Lion Air Penerbangan JT-945 Balikpapan (BPN) – Banjarmasin (BDJ).
  4. Lion Air Penerbangan JT-945 Banjarmasin (BDJ) – Kertajati Majalengka (KJT).
  5. Lion Air Penerbangan JT-227 Banjarmasin (BDJ) – Surabaya (SUB).
  6. Lion Air Penerbangan JT-528 Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) – Banjarmasin (BDJ).
  7. Lion Air Penerbangan JT-529 Banjarmasin (BDJ) – Soekarno-Hatta, Tangerang (BDJ).
  8. Lion Air Penerbangan JT-681 Palangkaraya (PKY) – Surabaya (SUB).
  9. Lion Air Penerbangan JT-680 Surabaya (SUB) – Palangkaraya (PKY).
  10. Lion Air Penerbangan JT-877 Pontianak (PNK) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK)
  11. Wings Air Penerbangan IW-1384 Banjarmasin (BDJ) – Balikpapan (BPN).
  12. Wings Air Penerbangan IW-1370 Pontianak (PNK) – Sintang (SQG).
  13. Wings Air Penerbangan IW-1371 Sintang (SQG) – Pontianak (PNK).
  14. Wings Air Penerbangan IW-1348 Pontianak (PNK) – Ketapang (KTG).
  15. Wings Air Penerbangan IW-1349 Ketapang (KTG) – Pontianak (PNK).
  16. Wings Air Penerbangan IW-1278 Pakanbaru (PKU) – Dumai (DUM).
  17. Wings Air Penerbangan IW-1279 Dumai (DUM) – Pekanbaru (PKU).
  18. Wings Air Penerbangan IW-1276 Batam (BTH) – Dumai (DUM).
  19. Wings Air Penerbangan IW-1277 Dumai (DUM) – Batam (BTH).
  20. Batik Air Penerbangan ID-6696 Yogyakarta Kulonprogo (YIA) – Palangkaraya (PKY).
  21. Batik Air Penerbangan ID-6697 Palangkaraya (PKY) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA).
  22. Batik Air Penerbangan ID-6687 Makassar (UPG) – Samarinda (AAP).

Informasi Keterlambatan Lebih dari 180 menit

  1. Lion Air Penerbangan JT-315 Banjarmasin (BDJ) – Surabaya (SUB).
  2. Lion Air Penerbangan JT-310 Surabaya (SUB) – Banjarmasin (BDJ).
  3. Lion Air Penerbangan JT-738 Makassar (UPG) – Tarakan (TRK).
  4. Wings Air Penerbangan IW-1478 Balikpapan (BPN) – Malinau (LNU).
  5. Wings Air Penerbangan IW-1477 Malinau (LNU) – Balikpapan (BPN).
  6. Wings Air Penerbangan IW-1440 Pontianak (PNK) – Ketapang (KTG).
  7. Wings Air Penerbangan IW-1441 Ketapang (KTG) – Pontianak (PNK).

Informasi Keterlambatan Sampai Pemberitahuan Lebih Lanjut (Until Further Notice/ UFN)

  1. Lion Air Penerbangan JT-674 Balikpapan (BPN) – Tarakan (TRK).
  2. Lion Air Penerbangan JT-675 Tarakan (TRK) – Balikpapan (BPN).
  3. Lion Air Penerbangan JT-675 Balikpapan (BPN) – Makassar (UPG).
  4. Lion Air Penerbangan JT-267 Tarakan (TRK) – Surabaya (SUB).
  5. Lion Air Penerbangan JT-376 Surabaya (SUB) – Samarinda (AAP).
  6. Lion Air Penerbangan JT-739 Tarakan (TRK) – Makassar (UPG).
  7. Lion Air Penerbangan JT-869 Samarinda (AAP) – Yogyakarta Adisutjipto (JOG).
  8. Lion Air Penerbangan JT-868 Yogyakarta Adisutjipto (JOG) – Samarinda (AAP).
  9. Lion Air Penerbangan JT-317 Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB).
  10. Lion Air Penerbangan JT-377 Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB).
  11. Lion Air Penerbangan JT-665 Samarinda (AAP) – Surabaya (SUB).
  12. Wings Air Penerbangan IW-1366 Balikpapan (BPN) – Berau (BEJ).
  13. Wings Air Penerbangan IW-1360 Balikpapan (BPN) – Berau (BEJ).
  14. Wings Air Penerbangan IW-1374 Pangkalan Bun (PKN) – Sampit (SMQ).
  15. Wings Air Penerbangan IW-1374 Sampit (SMQ) – Palangkaraya (PKY).
  16. Wings Air Penerbangan IW-1454 Tarakan (TRK) – Malinau (LNU).
  17. Batik Air Penerbangan ID-7271 Balikpapan (BPN) – Tarakan (TRK).
  18. Batik Air Penerbangan ID-7270 Tarakan (TRK) – Balikpapan (BPN).
  19. Batik Air Penerbangan ID-7270 Balikpapan (BPN) – Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP).
  20. Batik Air Penerbangan ID-6646 Denpasar Bali (DPS) – Samarinda (AAP).
  21. Batik Air Penerbangan ID-6647 Samarinda (AAP) – Denpasar Bali (DPS).
  22. Batik Air Penerbangan ID-7280 Samarinda (AAP) – Jakarta Halim Perdanakusuma (HLP)
  23. Batik Air Penerbangan ID-6671 Samarinda (AAP) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  24. Batik Air Penerbangan ID-6257 Samarinda (AAP) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  25. Batik Air Penerbangan ID-6686 Samarinda (AAP) – Makassar (UPG).
  26. Batik Air Penerbangan ID-6673 Samarinda (AAP) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  27. Batik Air Penerbangan ID-6693 Samarinda (AAP) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA).

Informasi Pembatalan Penerbangan

  1. Wings Air Penerbangan IW-1361 Berau (BEJ) – Balikpapan (BPN).
  2. Wings Air Penerbangan IW-1364 Balikpapan (BPN) – Berau (BEJ).
  3. Wings Air Penerbangan IW-1363 Berau (BEJ) – Balikpapan (BPN).
  4. Wings Air Penerbangan IW-1362 Balikpapan (BPN) – Berau (BEJ).
  5. Wings Air Penerbangan IW-1381 Berau (BEJ) – Balikpapan (BPN)
  6. Wings Air Penerbangan IW-1359 Tanjung Selor (TJS) – Balikpapan (BPN).
  7. Wings Air Penerbangan IW-1358 Balikpapan (BPN) – Tanjung Selor (TJS).
  8. Wings Air Penerbangan IW-1375 Palangkaraya (PKY) – Sampit (SMQ).
  9. Wings Air Penerbangan IW-1375 Sampit (SMQ) – Pangkalan Bun (PKN).
  10. Wings Air Penerbangan IW-1344 Pontianak (PNK) – Ketapang (KTG).
  11. Wings Air Penerbangan IW-1345 Ketapang (KTG) – Pontianak (PNK).
  12. Wings Air Penerbangan IW-1804 Surabaya (SUB) – Sampit (SMQ).
  13. Wings Air Penerbangan IW-1805 Sampit (SMQ) – Surabaya (SUB).
  14. Wings Air Penerbangan IW-1458 Tarakan (TRK) – Nunukan (NNX).
  15. Wings Air Penerbangan IW-1459 Nunukan (NNX) – Tarakan (TRK).
  16. Wings Air Penerbangan IW-1484 Samarinda (AAP) – Berau (BEJ).
  17. Wings Air Penerbangan IW-1485 Berau (BEJ) – Samarinda (AAP).

Potensi Keterlambatan Rute Berikutnya – Dampak Rotasi

  1. Lion Air Penerbangan JT-223 Banjarmasin (BDJ) – Surabaya (SUB).
  2. Lion Air Penerbangan JT-904 Kertajati Majalengka (KJT) – Denpasar Bali (DPS).
  3. Lion Air Penerbangan JT-905 Denpasar Bali (DPS) – Kertajati Majalengka (KJT).
  4. Lion Air Penerbangan JT-940 Kertajati Majalengka (KJT) – Banjarmasin (BDJ)
  5. Lion Air Penerbangan JT-940 Banjarmasin (BDJ) – Balikpapan (BPN).
  6. Lion Air Penerbangan JT-858 Balikpapan (BPN) – Palu (PLW).
  7. Lion Air Penerbangan JT-266 Surabaya (SUB) – Balikpapan (BPN).
  8. Lion Air Penerbangan JT-268 Surabaya (SUB) – Tarakan (TRK).
  9. Lion Air Penerbangan JT-627 Tarakan (TRK) – Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK).
  10. Wings Air Penerbangan IW-1390 Banjarmasin (BDJ) – Kotabaru (KBU).
  11. Wings Air Penerbangan IW-1391 Kotabaru (KBU) – Banjarmasin (BDJ).
  12. Wings Air Penerbangan IW-1386 Banjarmasin (BPN) – Balikpapan (BPN).
  13. Wings Air Penerbangan IW-1369 Balikpapan (BPN) – Palangkaraya (PKY).
  14. Wings Air Penerbangan IW-1368 Palangkaraya (PKY) – Balikpapan (BPN).

Dikatakan Danang, Lion Air Group sudah menginformasikan kepada seluruh penumpang atau tamu yang terganggu perjalanannya. Lion Air Group memfasilitasi kepada penumpang bagi yang akan melakukan proses pengembalian dana (refund), perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“kita akan terus berkoordinasi bersama pihak terkait guna memperoleh perkembangan atau keterangan sesuai situasi terbaru.”ungkapnya

Operasional Lion Air Group akan berjalan normal kembali setelah jarak pandang dinyatakan aman untuk penerbangan (safe for flight). Lion Air Group akan meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional lainnya tidak terganggu.

 

 

(red/GM)

Intip Keseruan Live Musik di Taman Rusa Sekupang

0

Batam- Sebagai salah satu aset yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam, Taman Rusa, yang berlokasi di Kecamatan Sekupang Kota Batam, kian menjadi andalan bagi warga sekitar untuk menghabiskan akhir pekan bersama keluarga dan kerabat. Hal tersebut dibuktikan dari ramainya pengunjung yang hilir mudik memadati jogging track Taman Rusa, pada Minggu (15/9/2019) pagi.

Beragam aktivitas dilakukan, mulai dari jalan santai hingga bersepeda dengan ditemani sekelompok rusa, terlihat di sana.

Sayup-sayup terdengar dari kejauhan alunan musik, yang dibawakan oleh Ikatan Purnabakti Pegawai Otorita Batam (IPPOB), menambah semarak suasana pagi itu. Direktorat Pemanfaatan Aset BP Batam, selaku pengelola, pagi itu menghadirkan live music di Taman Rusa. Rangkaian tembang lawas yang bertemakan pop, mampu memanjakan telinga para pengunjung, hingga tak jarang ikut bersenandung bersama.

Direktur Pemanfaatan Aset, Herawan, mengatakan, live music yang kali ini melibatkan IPPOB, di samping kegiatan promosi, juga sebagai media relaksasi dan wadah untuk menyalurkan jiwa seni para Purnabakti Pegawai Otorita Batam.

“Taman Rusa ini kami rencanakan sebagai salah satu destinasi wisata di Batam. Kegiatan ini (live music), kami jadwalkan untuk dilakukan secara rutin,” kata Herawan.

Selain live music, Herawan juga menyebutkan beberapa alternatif kegiatan lain yang akan dilakukan untuk menarik pengunjung, seperti senam pagi dan kegiatan rekreasi bersama pelajar di Kota Batam.

Taman Rusa Sekupang ini terbuka untuk umum setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 07.00-18.00. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00-18.00.

Herawan mengatakan untuk masuk Taman Rusa, saat ini tidak dipungut biaya.

“Sementara ini masih gratis. Tapi nanti akan kita berlakukan biaya masuk, mengingat BP Batam adalah Badan Layanan Umum (BLU) jadi harus menyesuaikan dengan PNBP-nya,” tutur Herawan.

 

(red/BP)

 

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga