8.6 C
New York
Sunday, April 26, 2026
spot_img
Home Blog Page 869

TNI – SAR Natuna Hadiri Apel Siaga Dukung Pencegahan Kebakaran dan Lahan

0

Natuna (BT) TNI-AD-AU-AL dan Kantor Pencairan dan Pertolongan Natuna hadiri apel Siaga pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), digelar Polres Natuna Jalan Adam Malik, Bandarsyah, Ranai, Natuna, Kepri, Senin (19/08/2019) pagi, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di musim kemarau di wilayah perbatasan NKRI Kabupaten Natuna.

Pemda Natuna Siap Dukung Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

0

Natuna (BT) Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menegaskan dukungannya dalam kesiapsiagaan menghadapi Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) pada Apel Siaga yang diselenggarakan Polres Natuna, Senin (19/08/2019).

Pemerintah : Stop Pemberian Izin baru lahan pengelolaan Hutan Premier dan Hutan Gambut

0

Jakarta –  Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya untuk perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.

Pemerintah memandang perlu upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta  upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Atas hal tersebut, pada 7 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada:

1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Sekretaris Kabinet;
7. Kepala Badan Informasi Geospasial;
8. Para gubernur; dan
9. Para bupati/ wali kota untuk:

“Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru,” bunyi diktum KESATU Inpres tersebut.

Penghentian pemberian izin baru sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini,  berlaku bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, dengan pengecualian diberikan pada:

permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelum terbitnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong:perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku yang memenuhi syarat kelestarian;restorasi ekosistem;pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara;jalur evakuasi korban bencana alam dan penampungan sementara korban bencana alam;penyiapan pusat pemerintahan/ibu kota pemerintahan/ kantor pusat pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;infrastruktur yang merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan peningkatan infrastruktur eksisting; danprasarana penunjang keselamatan umum.

Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk: menghentikan penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Selain itu, juga menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi.

Kepada Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, Presiden menginstruksikan untuk menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru; dan b. Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan gubernur dan bupati/wali kota.

“Menghentikan penerbitan izin pertanian dan izin usaha perkebunan baru pada kawasan hutan, lahan gambut, dan areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru,”  bunyi Instruksi Presiden kepada Menteri Pertanian sebagaimana tertuang dalam diktum KETIGA nomor 4C Inpres tersebut.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota. sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.

Sedangkan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial, Presiden menginstruksikan untuk melakukan validasi dan integrasi peta tutupan hutan dan lahan garnbut sesuai Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap 6 (enam) bulan sekali melalui kerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dilaporkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan  melaporkan hasilnya kepada Presiden.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 5 Tahun 2019, yang telah dikeluarkan di Jakarta, pada 7 Agustus 2019.

(red/Pusdatin)

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Bertolak Menuju Provinsi NTT

0

Jakarta – Dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara bertolak menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu pagi, 21 Agustus 2019.

Presiden, dalam kunjungannya ke Kupang, diagendakan untuk meninjau tambak garam di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur.

Setelahnya, Presiden dan rombongan bergerak menuju Kantor Bupati Kupang untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat setempat.

Selepas melaksanakan ibadah salat Zuhur dan santap siang, Kepala Negara diagendakan untuk meninjau Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, sebelum bertolak menuju Jakarta dari Bandara Internasional El Tari.

Turut menyertai Presiden dan Ibu Negara dalam penerbangan menuju Provinsi NTT antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dan Plh. Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho.

 

 

(red/setkab)

Hampir rampung, Tulisan nama Masjid Sultan Agung Riayat Syah sudah terpasang

0

Batam- Pembangunan Masjid Sultan Agung Riayat Syah sudah memasuki tahap finish. Tulisan nama masjid di bagian dalam sudah terpasang.

Tulisan di bagian dalam ini nantinya tempat photo booth jika ingin naik ke menara. Sementara tulisan nama masjid utama di bagian luar masih dalam proses pengerjaan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kembali meninjau proses pembangunan masjid yang terletak di Batuaji ini, Minggu (18/8) siang. Kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Suhar, Rudi menanyakan beberapa hal seperti sambungan listrik, air dan keramik.

Untuk air menurut Suhar sudah masuk namun tekanan air kecil. Namun hal tersebut menurutnya tidak perlu dikhawatirkan karena masjid dilengkapi Tangki Air 170 (kiloliter/KL). Ground tank (tangki rubanah) berkapasitas 100 meter kubik KL. Yang di atas 70 meter kubik.

“Saat mati air jika jumlah jamaah masih normal penampungan masih mencukupi,” kata Suhar.

Untuk listrik Suhar mengatakan saat ini masih dalam tahap penyambungan. Namun pihaknya dengan PT PLN Batam sudah menandatangani surat perjanjian pemasangan listrik.

“Insyaallah selesai sebelum peresmian. Doakan saja,” ucapnya.

Perihal keramik yang ditanyakan Wali Kota, Suhar mengatakan sudah selesai dan tinggal penghalusan saja. Selain itu pekerjaan lain yang masih berjalan pemasangan plafon ruang shalat utama, pemasangan speaker atau sound system.

“Pekerjaan besar tinggal menara, GRC, kaca dan menara pandang. Kita usahakan ini segera selesai,” katanya yakin.

Seperti diketahui masjid berkapasitas 25 ribu jamaah ini akan diresmikan Wali Kota pada 20 September mendatang. Ustaz Abdul Somad dijadwalkan sebagai penceramah pada peresmian tersebut. Selain UAS, juga akan hadir Habib Syech Abdul Qodir Assegaf. Serta penceramah asal negeri jiran Malaysia, Kasim Ilyas.

Masjid Sultan Mahmud Riayatsyah memiliki kubah utama terbesar di Indonesia, bentangannya mencapai 63 meter. Kubah ini menutupi ruang salat utama. Bagian utama masjid dibangun tanpa kolom, dengan konstruksi space frame.

Masjid ini berdiri di lahan seluas 41.422 meter persegi. Sedangkan luas bangunan mencapai 58.114 meter persegi. Menara utama setinggi 99 meter yang mengambil makna filosofis Asmaul Husna atau nama-nama baik Allah.

Menara ini memiliki 21 lantai. Dan disediakan satu titik pandang untuk melihat sekeliling Batam, yang berada di lantai 16. Nantinya akan disiapkan lift untuk naik ke atas.

 

 

(red/HP/GM)

PMD Disdukcapil Provinsi Kepri menggelar Pelatihan Kelompok Usaha Ekonomi Desa Tahun 2019

0

Tanjungpinang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Disdukcapil) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Pelatihan Kelompok Usaha Ekonomi Desa/ Kelurahan Tahun 2019.

Kadis PMD Disdukcapil Provinsi Kepri, Drs. H.Sardison, M.TP mengatakan tujuan dari kegiatan Pelatihan Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat ini adalah untuk meningkatkan Sumber daya manusia (SDM).

Karena, Kata Sardison pengurus Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat dan industri rumah tangga di Desa/Kelurahan.

“Sehingga dapat mendaya gunakan kelompok usaha ekonomi masyarakat sebagai penggerak perekonomian lokal,” paparnya, Selasa (20/08/2019) malam, saat membuka kegiatan di Hotel Aston Tanjungpinang.

kegiatan ini diikuti sebanyak 35 orang yang terdiri dari:

– Kabupaten Bintan 7 peserta.
– Kota Tanjungpinang 7 peserta.
– Kota Batam 5 org peserta.
– Kabupaten Lingga 5 peserta.
– Kabupaten Karimun 5 peserta.
– Kabupaten Kepulaun Anambas 3 peserta.
– Kabupaten Natuna 3 Peserta.
– Pendamping DPMD Kabupaten/Kota.
Acara ini berlangsung selama 4 hari dari tanggal 20-23 Agustus 2019.

Sedangkan, untuk narasumber sendiri kita undang dari Balai Pelatihan Masyarakat Pekanbaru Kementerian Desa PDT, Transmigrasi, dari Balai Pemerintahan Desa Regiona Lampung Kementerian Dalam Negeri serta narasumber dari OPD Provinsi Kepri, Lembaga Halal MUI Kepri, BRI, dan Unsur parktisi/Akademisi lainya.

 

(red/B. Arifin)

Serah terima jabatan Kapolresta Barelang, Kapolda : Selamat Datang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo di Batam

0
Foto : Jayantara news

Batam – Jabatan Kapolresta Barelang terdahulu Kombes Pol Hengki, S.IK, M.H, kini di embankan pada AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK, M.H.

Serah terima jabatan Kapolresta Barelang dilaksanakan Selasa (20/8/2019)di Mapolresta Barelang yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K.

Serah terima jabatan itu sesuai Surat Telegram Kapolri, ST/2023/VIII/KEP/2019 tanggal 2 Agustus 2019

Kapolresta Barelang yang lama Kombes Pol Hengki diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri. Sementara penggantinya AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Palembang, Polda Sumsel.

“Selamat datang kepada AKBP Prasetyo di Batam, dan selamat jalan kepada Kombes Pol Hengki. Serta, terima kasih atas pengabdian Kombes Pol Hengki yang diberikan dengan prestasi yang ditorehkan selama ini semoga dapat diteruskan di tempat tugas yang baru ujar Andap usai upacara sertijab saat ramah tamah, Selasa (20/8/2019).

Menurut Kapolda Kepri, memimpin itu tidak mudah dan butuh kerja sama yang kuat hingga ia mengingatkan untuk hal yang positif agar tetap berikan masukan yang baik, sehingga lebih melayani, mengayomi, terpercaya, profesional dan modern.

Untuk Kapolres yang baru, Kapolda memerintahkan agar memaknai tugas dengan baik, dengan mengimplementasikan perintah dari pimpinan untuk wujudkan Kota Batam menjadi aman dan kondusif. “Agenda Kamtibmas ke depan makin padat seperti pelaksanaan Pilkada, kita junjung tinggi adat bergotong royong, jadikan perbedaan itu satu kekuatan,” sebutnya

Sementara itu, Kombes Pol Hengki juga berterima kasih kepada Kapolda Kepri atas bimbingan selama melaksanakan tugas di Kota Batam.

“Merupakan suatu kehormatan bagi kami dalam serah terima jabatan ini langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Kepri. Dan pada kesempatan ini, Saya mohon maaf kepada semua tokoh, FKPD Kota Batam dan masyarakat Batam. Saya izin pamit menjalankan tugas selanjutnya di Mabes Polri. Jika ada tuturkata yang salah selama saya menjabat mohon dimaafkan,” pinta Kombes Pol Hengki.

Kapolresta Barelang yang baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K, M.H. menyampaikan ia akan berupaya memberikan yang terbaik untuk amanah yang diembannya. “Mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari stakeholder terkait, untuk menjaga kondusifitas Kota Batam dan agar kita bersama dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” sebutnya.

(red/Tan)

DPRD Natuna Terima Kunker KPP Bahas Usulan Lahan Hibah Faslabuh KN -235 Sasikirana

0

Natuna (BT) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Kabupaten Natuna Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Ranai, Natuna, Selasa (20/08/2019).

Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 54 Tahun 2019 terkait PNBP pada KPK

0

Jakarta – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam PP ini disebutkan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP) yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:

  1. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  2. uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  3. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi;
  4. pembayaran denda tindak pidana korupsi;
  5. pembayaran denda tindak pidana pencucian uang;
  6. pembayaran biaya perkara;
  7. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi;
  8. hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang;
  9. hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan
  10. hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, menurut PP ini, sebesar hasil penjualan lelang sebagaimana tercantum dalam risalah lelang.

Sedangkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, sebesar yang ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 PP ini menegaskan, seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi wajib disetor ke Kas Negara.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Juli 2019.

 

 

(red/Pusdatin) 

 

Wakil Bupati Ngesti Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan TA 2019 Di Paripurna DPRD Natuna

0

Natuna (BT) Rapat paripurna DPRD Natuna dipimpin Wakil Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, S.Sos didampingi wakil Ketua II Daeng Amhar, SE.MM, agenda penyampaian pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga