Presiden : Aparat Bekingi Pelabuhan Tikus Agar Ditindak Tegas

0
850

batamtimes.co,Jakarta-Presiden Joko Widodo menyoroti tindak pidana penyelundupan yang marak terjadi di belahan penjuru Indonesia. Jokowi mengeluarkan tiga instruksi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pertama, Jokowi meminta aparat keamanan, yakni TNI, Polri, Bea Cukai, dan Badan Keamanan Laut, untuk meningkatkan patroli di sepanjang garis pantai yang ada.

“Terutama pelabuhan kecil. Tingkatkan patroli dan kerja sama operasi. Kalau mungkin perlu (kerja sama) dengan negara tetangga, lakukan,” ujar Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Kedua, Jokowi meminta pimpinan aparat penegak hukum untuk menindak tegas jika ada anak buahnya yang main mata dengan pelaku tindak pidana penyelundupan.

“Tindak tegas aparat yang ikut bermain menjadi beking. Tidak ada ampun. Saya ingin tidak ada kongkalikong lagi,” ujar Jokowi.

Ketiga, Jokowi minta kementerian terkait mereformasi tata kelola izin impor.

Seluruhnya harus terintegrasi dalam suatu sistem informasi teknologi yang baik. Hal itu diperlukan demi membuka peluang agar kian memudahkan barang masuk secara legal.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga, antara lain Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso dan Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Pertama Arie Soedewo.

Adapun menteri yang hadir antara lain Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono anung juga mengatakan Pemerintah berjanji akan mengambil langkah serius untuk meminimalkan masuknya barang-barang impor selundupan. Salah satunya, mengevaluasi serta menutup aktivitas pelabuhan tikus alias pelabuhan non formal yang jumlahnya mencapai 1.200 titik di seluruh wilayah Tanah Air.

Dikatakanya, untuk langkah awal pihaknya akan mengkaji keberadaan pelabuhan tikus di wilayah barat Indonesia khususnya Sumatera. “Kami akan tindak secara tegas dan akan dimulai dari wilayah barat untuk pelabuhan tikus, itu yang terbesar jalurnya ada dan sumbernya darimana kami sudah tahu,” kata dia, Rabu (16/3).

Dia mengatakan, produk-produk impor yang umumnya melalui pintu masuk di pelabuhan tikus di Sumatera antara lain minuman keras (keras), produk pertanian, narkoba, pakaian bekas maupun pakaian jadi, serta barang-barang elektronik. Namun, tidak memastikan jumlah pelabuhan akan dievaluasi di wilayah tersebut.

Nantinya, evaluasi pelabuhan tikus termasuk pelabuhan untuk aktivitas pribadi ini akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. “Pak Presiden telah meminta, untuk mengevaluasi, mengurangi hingga menutup pelabuhan dengan terminal khusus atau pribadi yang rawan untuk penyelundupan,” kata Pramono

Pelabuhan Tikus di Batam ada Sebanyak 33 Pelabuhan

Keberadaan Pelabuhan tikus ini juga mengakibatkan maraknya produk illegal,Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mau disalahkan atas maraknya produk impor ilegal yang beredar di pasaran. Alasannya, di Indonesia terdapat setidaknya 130 pelabuhan tikus yang tidak mendapat pengawasan melekat Bea Cukai. Sementara itu, Kemendag hanya bisa mengawasi di pasar.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) Kementerian Perdagangan Widodo menyatakan, pihaknya masih menemukan barang-barang impor yang masuk secara ilegal di Indonesia. “Masuk dari pelabuhan tikus, tidak mungkin dalam jalur resmi. Kalau lewat pelabuhan-pelabuhan tikus bisa saja karena tidak masuk pengawasan Bea Cukai,” ujarnya (14/10).

Produk impor ilegal yang biasa ditemukan, antara lain, buah-buahan, elektronika, hingga pakaian bekas. Widodo menyebutkan, saat ini setidaknya terdapat 130-an pelabuhan tikus di Indonesia. Yang paling banyak terdapat di Batam, yakni sekitar 33 pelabuhan tikus. “Pengawasannya harus ditingkatkan. Kalau masih ada celah sulit, kita berantas produk impor ilegal di pasaran,” katanya.

Dia menuturkan, ranah kerja Kemendag bukanlah di pelabuhan pintu masuk, tetapi saat sudah berada di pasaran. Kemendag berhak melakukan penyitaan jika ditemukan produk impor ilegal. “Tapi masalahnya, barang impor yang masuk secara legal dan ilegal susah dibedakan kalau sudah sampai pasar. Barang impor ilegal biasanya dijual campur barang legal,” ungkapnya.

Kemendag biasanya mendeteksi barang impor ilegal apabila tidak memiliki label atau tidak sesuai aturan lainnya. Sejauh ini, pihaknya yang telah bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan polisi menyisir pusat-pusat perbelanjaan atau pasar tradisional untuk menelusuri perdagangan barang impor ilegal. “Sudah banyak yang kami sita di berbagai daerah,” tegasnya.(berbagai sumber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here