Tim Terpadu Dari Enam Institusi Siap Tanggani Korban Lakalantas

0
647
Ilustrasi Tabrakan

Batam- Tim Terpadu Penangulanggan Korban Lakalantas di bentuk,enam institusi yaitu BPJS Kesehatan Kepri, Polda Kepri, Dinas kesehatan Kepri, Jasa Raharja Kepri, BPJS Ketenagakerjaan Kepri dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kepri Ikut dilibatkan.

Untuk mempermudah penanganan, enam institusi terkait tersebut maka dimulai dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) optimalisasi penerapan koordinasi manfaat penanganan dan pendataan korban laka lantas dan angkutan penumpang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Budi Setiawan mengatakan bahwa penandatangan tersebut juga sekaligus pembentukan tim terpadu penanganan laka lantas.

“Enam institusi itu adalah Ditlantas Kepolisian Daerah Provinsi Kepri, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, PT Jasa Raharja Kepri, BPJS Kesehatan Kepri, dan BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi),” kata Budi Setiawan, Selasa (16/2/2016).

Adapun mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yaitu bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat menghubungi tim terpadu dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut di rumah sakit.

Sedangkan, Kepala PT Jasa Raharja Kepri, H Parulian Simanjuntak, menjelaskan bahwa MoU ini adalah bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan jaminan korban laka lantas.

“Karena banyak korban yang dibawa kerumah sakit kebingunan siapa penjaminnya, karena itu mudahan-mudahan dengan MoU ini akan mempermudah penangannan dan kejelasan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Huntal Parulian Simanjuntak‎, Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri , tim terpadu dari enam instansi sudah mulai bekerja.Namun, pekerjaan tim tidak akan maksimal seandainya masyarakat juga pro-aktif.

“Kalau ditanya seberapa cepat kami atau tim bergerak, itu tergantung lagi ke masyarakat. Mau melapor atau tidak. Di MoU kita sudah ada tuliskan, bahwa kalau tidak ada LP yah tidak usah dilayani. Kita buat maksimal 3×24 jam harus ada LP, baru bisa ditanggung jasa raharja,” kata Huntal Parulian Simanjuntak.

‎Huntal menyebutkan, nantinya akan ada sistem-sistem yang dikoneksikan dari instansi terkait itu agar pelayanan semakin maksimal.Sementara Dindin Hardiono Hadim, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kepri, menyatakan menyambut baik MoU pembentukan tim terpadu dari enam instansi tersebut.

Rumah sakit, menurut Dindin, berkomitmen dalam pelayanan, namun terkadang kendalanya masyarakat enggan melaporkan ke polisi mengenai kecelakaan yang dialami.”Kalau life saving kami wajib menolong. Namun di sisi lain, jika tidak ada penjamin, ini akan menimbulkan kerugian kepada rumah sakit. Kami selalu berkomitmen, sayangnya masyarakat yang justru tidak mau melaporkan. Jadi sulit,” ucap Dindin.

Dindin menyebutkan, dengan adanya MoU ini maka RS mendapat tambahan energi dalam pemberian pelayanan korban kecelakaan kerja.”Kita tahu kalau ada kecelakaan lalu lintas pasti akan ditangani oleh Jasa Raharja sebagai penjamin utama, tapi kini sejak dicanangkan program jaminan kesehatan nasional, ada penambahan lagi dari BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan,” ucap Dindin.

Dindin berharap, selain penandatangan MoU, instansi terkait juga terus memberikan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor ke kepolisian seandainya terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebab, hal itu menjadi data awal bagi rumah sakit.”Kalau masyarakat sudah melaporkan, maka rumah sakit wajib melaksanakannya,” kata Dindin

Dengan adanya MoU ini ia berharap kedepan sinergi instansi terkait bisa terbangun secara terus menerus dan bisa melanjutkan hal-hal yang bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.(lan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here