Buronan Korupsi Miliaran Hingga Triliunan Masih Berkeliaran

0
1958
  • Tahun 2011 ICW Menduga Buronan Korupsi Negara RI 45 orang
  • Beberapa Nama Buron Korupsi Sudah Diamankan

batamtimes.co,Jakarta-Koruptor yang menjadi buronan ke luar negeri sangat banyak. Badan Intelijen Negara (BIN) berkomitmen membantu Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangkap para buronan tersebut.

“Ada 33 koruptor di luar negeri. Sangat banyak dan tidak bisa dicari, tentu kita akan terus bekerja,” kata Kepala BIN Sutiyoso melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/4). Keterangan itu berasal dari jumpa pers Sutiyoso di Hotel Adlon Kempinski, Berlin, Jerman, Minggu (17/4) waktu setempat.

Dia menambahkan, perintah untuk mencari seluruh buronan korupsi merupakan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Tentu saja saya sebagai pembantu beliau merespons tentang kebijakan ini,” imbuhnya.

Dia telah melaporkan penangkapan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern, Samadikun Hartono (SH) kepada Presiden. SH menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Samadikun dihukum 4 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp169,4 miliar.

“Buronan BLBI ini sejak 2003 melarikan diri ke luar negeri, padahal sudah ada putusan inkracht,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, SH adalah buronan korupsi kedua yang ditangkap. “Yang pertama dulu Toto Ary Prabowo mantan Bupati Temanggung. Sudah lari lima tahun, dan berhasil kita tangkap di Kamboja 8 Desember 2015. Penangkapan Toto juga kerja sama BIN dengan aparat setempat,” ungkapnya.

Sementara itu beberapa catatan ‘penjahat’ korupsi yang berhasil kabur keluar negri menjadi perhatian  Indonesian Corruption Watch (ICW)pada tahun 2011 silam ICW mencatat, sejak 2001 ada 43 orang lainnya yang juga kabur ke luar negeri. Mereka seperti hilang ditelan bumi dan kasusnya seperti tenggelam.

“Ini merupakan daftar terduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dugaan perkara korupsi yang diduga telah dan pernah melarikan diri ke luar negeri dari 2001 hingga saat ini,” ujar aktivis ICW Tama S

Singapura adalah tujuan favorit karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara itu. Dari Singapura, beberapa di antara lalu pergi ke negara-negara lain. Berikut daftar 45 orang yang terjerat hukum Indonesia dan melarikan diri ke luar negeri:

  1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.
  2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.
  3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
  4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in abenstia 20 tahun penjara.
  5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.
  6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.
  7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
  8. Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.
  9. Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta dollar Amerika. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
  10. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
  11. GN (mantan direktur dan komisaris PT MBG). Ia menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  12. IH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  13. SH, (mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  14. HH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
  15. Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus ini merugikan negara Rp 546 miliar. Vonis PK 2 tahun penjara. Djoko melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
  16. Nunun Nurbaeti, kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Istri Adang Daradjatun ini masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan ia lari ke Thailand.
  17. Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.
  18. Marimutu Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp 20 miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.
  19. Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
  20. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
  21. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.
  22. Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, dengan demikian kasus pidananya gugur.
  23. Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  24. Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  25. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  26. Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
  27. Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
  28. Rasat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
  29. Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.
  30. Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas
  31. Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. Golden Key. Sempat mendekan di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.
  32. Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. Ia divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
  33. Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang. Diduga, negara dirugikan Rp 25 miliar. Kasus dalam proses penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum Imigrasi menerbitkan surat pencekalan pada 24 Mei 2011.
  34. KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.
  35. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas. (Nama Sukanto Tanoto dicabut dalam daftar ini. Kasusnya telah selesai. Baca: Sukanto Tanoto Telah Selesaikan Kewajibannya)
  36. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura.Menurut ICW masih Lidya terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
  37. Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  38. Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  39. Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
  40. Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
  41. Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.
  42. Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

Catatan redaksi batamtimes.co yang dikutip dari berbagai sumber  buronan yang berhasil diamankan buronan kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, akhirnya berhasil ditangkap, 27 Januari 2014.

Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo ini, melarikan diri sejak Juli 2009. Tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak saat itu, KPK terus melakukan pelacakan terhadap Anggoro.

Anggoro sempat terlacak ada di Singapura. Tapi setelah itu, dia tak diketahui berada di mana. Setelah lama mencari, akhirnya jejak pria yang memiliki nama asli Ang Tju Hong ini dipastikan berada di daerah Zhenzhen, China.

Tak mau menyia-nyiakan waktu, KPK yang sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia di China dan Kepolisian Zhenzhen, langsung menangkap Anggoro.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga berhasil memulangkan buronan kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke Australia, Adrian Kiki Ariawan (69 tahun).

Adrian Kiki adalah Presiden Direktur PT Bank Surya yang menjadi buronan sejak 2002. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1,5 triliun. Saat itu, pengadilan membacakan vonis tanpa kehadiran Adrian.

Adrian kemudian ditangkap Kepolisian Perth pada Jumat 28 November 2008, setelah enam tahun berstatus daftar pencarian orang alias buron. [Baca Buron BLBI Tiba di RI, Ini Kronologi Ekstradisi Adrian dari Australia]

Penangkapan Anggoro dan Adrian Kiki adalah prestasi lembaga penegak hukum dalam memburu pelaku korupsi. Namun, masih banyak ‘pengeruk’ uang negara yang masih berkeliaran di negara lain. Mereka tentu harus dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Koruptor yang Masih Buron:

Eddy Tanzil

Siapa tak kenal manusia satu ini. Dia adalah terpidana pembobol Bank Bapindo dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai US$565 juta atau sekitar Rp1,3 triliun pada 1993 lalu.

Eddy Tanzil melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996. Dia dihukum 20 tahun penjara, denda Rp30 juta dan harus membayar uang pengganti Rp1,3 triliun.

Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar US$565 juta yang didapat dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Dia buronan kelas kakap. Sampai saat ini, pria yang memiliki nama lain Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan ini, belum berhasil dibawa ke Tanah Air. Dia licin seperti belut.

Terakhir, dia diketahui berada di China. Polri dan Kejaksaan Agung pun coba melobi pemerintah China agar mengekstradisi Eddy Tanzil dari Negeri Tirai Bambu itu. [Baca: Kejagung Proses Ekstradisi Eddy Tanzil dari China]

Aset buronan satu ini masih diburu, belum bisa didapatkan negara. Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, selaku Ketua Tim Pemburu Terpidana dan Tersangka Kasus Korupsi di Luar Negeri, mengaku belum dapat melacak semua aset milik buronan kelas kakap tersebut.

Sebab, mereka baru membentuk Pusat Pemulihan Aset untuk memburu aset-aset milik negara yang dirampok. “Nanti akan dibentuk PPA untuk melacak. Setelah ditemukan (aset), langsung dieksekusi,” kata Andhi, Jumat 27 Desember 2013.

Buronan BLBI Lainnya,penangkapan Adrian Kiki dan Sherny Kojongian, bukan klimaks dari perburuan pengemplang dana BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah. Masih ada 23 buronan korupsi yang melenggang bebas di negara lain.

Bambang Soetrisno, terpidana seumur hidup kasus korupsi BLBI Rp1,5 triliun belum berhasil ditangkap. Bambang diduga berada di Singapura.

Bersama Adrian Kiki, Bambang dinyatakan terbukti bersalah dan memperkaya diri sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002.

Samadikun Hartono, pengemplang dana BLBI Rp2,6 triliun juga masih buron. Samadikun divonis empat tahun penjara namun melarikan diri ke luar negeri.

David Nusa Wijaya, pengemplang dana BLBI untuk Bank Surya sebesar Rp1,9 triliun, juga masih buron. Buron lainnya, Agus Anwar, melarikan dana BLBI sebesar Rp1,9 triliun.

Eko Edi Putranto yang merupakan terpidana 20 tahun kasus BLBI Bank Harapan Sentosa, masih buron. Ia diduga bersembunyi di Singapura dan Australia.

Buronan lainnya yakni Sudjiono Timan (Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Lesmana Basuki (Presiden Direktur PT SBU), Eddy Djunaedi, Ade Utoyo, Toni Suherman, Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani.

Djoko Tjandra

Pria kelahiran Sanggau, 27 Agustus 1950 ini jadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar.

Djoko Tjandra dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan kewajiban membayar denda Rp30 juta. Uang milik PT EGP sebesar Rp546 miliar yang berada di akun Bank Permata (dulu Bank Bali) juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara.

Namun, pada 28 Agustus 2000, majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan. Jaksa penuntut umum Antasari Azhar mengajukan kasasi pada 21 September 2000.

Tanggal 26 Juni 2001, melalui voting, Majelis Hakim Agung MA melepas Djoko Tjandra dari segala tuntutan. Mekanisme voting diambil karena ada perbedaan pendapat antarhakim.

Lima tahun kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus cessie Bank Bali. Djoko Tjandra pun kembali diajukan sebagai terdakwa ke MA.

Sembilan bulan kemudian, 11 Juni 2009, MA memutuskan menerima PK yang diajukan jaksa. Djoko harus menghadapi hukuman 2 tahun penjara, dan membayar denda Rp15 juta. Uang Djoko Rp546 miliar di Bank Permata pun disita negara.

Namun, satu hari sebelum putusan PK pertama keluar atau pada 10 Juni 2009, Djoko Tjandra berangkat ke Papua Nugini, dan sejak itu keberadaannya masih misterius. Pihak berwenang RI pun belum berhasil menangkapnya, sampai saat ini.(redaksi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here