Inilah Tarif WTO Untuk Pemukiman dan Komersil

0
1588

batamtimes.co,Batam-Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak hanya berlaku untuk pemukiman dan komersil. Nilai pembayarannya masing-masing daerah dan peruntukan lahan berbeda. Yang paling mahal adalah peruntukan komersil atau bisnis di daerah Nagoya, Rp 93.250 per meter.

“Memang dari dulu yang paling mahal adalah di daerah Nagoya dan peruntukannya itu untuk komersil,” kata Andi Antono, Direktur Humas dan Promosi BP Batam.

Berikut Daftar Tarif UWTO di Batam (per meter persegi):

Komersial:

Nagoya Rp 93.250 per meter,
Pusat kota Rp 70.500 per meter,
pinggir kota Rp 51.750 per meter,
Sei Panas dan sekitarnya Rp 51.750 meter,
Sekupang Rp 44.500 per meter,
Kabil Rp 44.500 per meter,
Muka Kuning dan sekitarnya Rp 35.750 per meter,
Tanjunguncang dan sekitarnya Rp 35,750 per meter.
Nongsa dan Pulau sekitar Batam nilainya Rp 35,750 per meter.

Perumahan:

Nagoya Rp 51.000 per meter,
Batam Center dan sekitarnya Rp 46.500 per meter,
Sei Panas dan sekitarnya Rp 42.000 per meter,
Mukakuning dan sekitarnya Rp 35.500 per meter,
Sekupang Rp 42.000 per meter,
Tanjunguncang dan sekitarnya Rp 35.500 per meter,
Nongsa, Kabil, dan pulau sekitar Batam Rp 29.000 per meter.”Untuk perumahan ini, tetap Nagoya yang lebih mahal. Tetapi selisihnya tak terlalu beda dengan daerah lain,” kata Andi.

Industri:

Batamcenter Rp 49.500 per meter,
Seipanas dan sekitarnya Rp 49.500 per meter,
Daerah pinggir kota Rp 32.500 per meter,
Nongsa, termasuk Kabil Rp 32.250 per meter,
Daerah lainnya hampir sama Rp 22.500 per meter.

Kantor Pemerintahan, Rumah Ibadah, Sosial, RS, dll:

Di pusat kota Rp 11.250 per meter,
Pinggirkota Rp 5000 per meter,
Nagoya Rp 4.500 per meter,
Mukakuning dan sekitarnya Rp 4.500 per meter,sementara di daerah lain sekitar Rp 4000 per meter.”Kalau bangunan milik swasta untuk sosial, pendidikan dan rumah sakit lebih mahal. Nilainya hampir sama di sekitar daerah Rp 25 ribu per meter,” katanya.

Sementara UWTO untuk kavling siap bangun dan rumah susun. Nilai UWTOnya termasuk rendah. Nilainya hampir sama di setiap daerah, masing-masing Rp 6000 per meter.

“Tetapi untuk sementara permohonan lahan saat ini sudah tidak ada. Kita tunggu saja sampai ada keputusan dari pimpinan. Masih menunggu audit selesai,” katanya.(Btp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here