batamtimes.co ,Batam- Remaja berinisial RS (19) yang mengaku eks siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Batam terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Lubuk Baja.
RS dibekuk pihak kepolisian Lubuk Baja, Senin ( 12/9/2016) setelah menjambret tas seorang dokter berinisial SR (26) di Jalan Bunga Raya samping Koramil Lubuk Baja.
“RS kita amankan. Dia bersama kawannya berinisial F yang masih DPO,” kata Wakapolsek Lubuk Baja AKP Ulil Rahim, didampingi Kanit Reskrim Ipda Wahyudi, Rabu (28/9).
Ulil dalam keteranganya mengatakan, korban SR bersama suaminya sekitar pukul 23.30 WIB baru selesai menonton film di bioskop Mega Mall Batam Center.
Saat dalam perjalanan pulang ke rumah di Komplek Bea Cukai Lubuk Baja, dengan mengendarai sepeda motor,tiba-tiba dipepet dua orang pria dari sebelah kanan dan merampas tas milik korban.
“Dua pelaku Langsung memepet korban dan merampas tas yang ditaruh di paha korban kemudian langsung pergi. Korban dan suami mengejar pelaku hingga sampai lampu merah dekat Koramil,dan pelaku sempat terjatuh,”kata Ulil
Ulil menambahkan,walaupun kedua pelaku sempat terjatuh namun Pelaku berinisial F berhasil kabur.
“ Sementara RS yang sempat terjatuh dan berhasil lari kabur,berhasil diamankan Polisi yang sedang patroli,” ujarnya .
Dari Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas kain coklat, satu dompet warna hitam,kemudian uang tunai senilai Rp 550 ribu.
Selanjutnya Polisi Juga mengamankan satu buah jam tangan perempuan, satu lembar KTP dan satu unit sepeda motor Vixion warna hitam BP 5604 HA yang digunakan pelaku.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Sementara pelaku RS yang ditemui awak media saat itu tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya mengaku sering jambret bersama kawannya F yang masih DPO.
Pewarta : Alvin