Dendi : Aktifitas PT .Silma dan Delapan Perusahaan Dihentikan

0
1145
Bapedal Kota Batam menyetop kegiatan cut and fill yang dilakukan oleh PT Silma di belakang i Hotel Nagoya, Batam beserta delapan perusahaan lainya.

batamtimes.co , Batam – Pemerintah Kota Batam menghentikan aktifitas cut and fill (pemotongan bukit) PT Silma Sunter Agung dan delapan perusahaan lainnya karena aktivitas mereka telah menyebabkan banjir di Kota Batam.

” Aktivitas cut and fill sembilan perusahaan di sejumlah titik banjir untuk sementara terpaksa kita hentikan,” ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo

Menurut Dendi, penghentikan aktivitas cut and fill kesembilan perusahaan itu dilakukan bertahap. Yang terakhir dua perusahaan diperingatkan dengan menyegel alat berat jenis beko.

” Dua perusahaan yang diperingatkan itu aktivitasnya di punggur dan di Tanjung Uncang,” paparnya.

Untuk Tanjung Uncang, ujar Dendi, adalah PT. Telaga Mas. Dari hasil pemeriksaan, terungkap perusahaan ini tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap ketika melakukan cut and fil, sedangkan di Punggur melanggar teknis pengerjaan tanpa grading plane dan tanah angkutan berceceran.

Rencananya, Senin depan kedua perusahaan itu akan dipanggil untuk menghentikan sementara aktivitasnya, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

” Karena ini untuk kepentingan publik, dan berhubungan masyarakat banyak,” ucapnya.

Sebelumnya, telah dilakukan penghentian sementara terhadap tujuh perusahaan cut and fill. Diantaranya, PT Silma Sunter Agung di Nagoya Hill, PT. Lindung Alam Batam di Sagulung, PT. Jutam Ready Mix di Bengkong, PT. Pendawa Sukses, Tanjung Piayu, PT Mulya Reality Batindo di Batu Besar, PT. Kopkar di Glory Point Tiban, PT. Sijorat Arta Sukses di Tiban.

” Hasil ini setelah kita rapatkan dan kordinasikan bersama Dinas PU, Dishub dan Distako, terhadap pengerjaan cut and fil yang berpotensi menimbulkan banjir,” ungkap dia.

Dijelaskan Dendi, berdasarkan kordinasi ada empat belas Perushaan di titik banjir, namun sekarang kita baru hentikan sembilan, jadi tidak tertutup kemungkinan semuanya diberhentikan.

” Semua kelengkapan dokumen kita periksa jika tidak lengkap langsung dihentikan, bahkan ada izin cut and fil diterbitkan oleh BP setelah dilihat di lapangan kurangnya pengawasan juga dihentikan,” tegasnya.

Dendi menambahkan, masalah banjir menjadi fokus Walikota Batam, sehingga perlu dilakukan monitoring kegiatan cut and fil di lapangan, karena banyak kasus saluran drainase kecil, sementara pemotongan lahan terjadi di banyak tempat.

” Kita juga akan undang BP Batam selaku pengalokasi lahan karena ada pengerjaan dimana drainase kecil dan elevasinya terlalu rendah,” tandasnya.

batamtimes.co , Batam – Pemerintah Kota Batam menghentikan aktifitas cut and fill (pemotongan bukit) PT Silma Sunter Agung dan delapan perusahaan lainnya karena aktivitas mereka telah menyebabkan banjir di Kota Batam.

” Aktivitas cut and fill sembilan perusahaan di sejumlah titik banjir untuk sementara terpaksa kita hentikan,” ujar Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo

Menurut Dendi, penghentikan aktivitas cut and fill kesembilan perusahaan itu dilakukan bertahap. Yang terakhir dua perusahaan diperingatkan dengan menyegel alat berat jenis beko.

” Dua perusahaan yang diperingatkan itu aktivitasnya di punggur dan di Tanjung Uncang,” paparnya.

Untuk Tanjung Uncang, ujar Dendi, adalah PT. Telaga Mas. Dari hasil pemeriksaan, terungkap perusahaan ini tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap ketika melakukan cut and fil, sedangkan di Punggur melanggar teknis pengerjaan tanpa grading plane dan tanah angkutan berceceran.

Rencananya, Senin depan kedua perusahaan itu akan dipanggil untuk menghentikan sementara aktivitasnya, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

” Karena ini untuk kepentingan publik, dan berhubungan masyarakat banyak,” ucapnya.

Sebelumnya, telah dilakukan penghentian sementara terhadap tujuh perusahaan cut and fill. Diantaranya, PT Silma Sunter Agung di Nagoya Hill, PT. Lindung Alam Batam di Sagulung, PT. Jutam Ready Mix di Bengkong, PT. Pendawa Sukses, Tanjung Piayu, PT Mulya Reality Batindo di Batu Besar, PT. Kopkar di Glory Point Tiban, PT. Sijorat Arta Sukses di Tiban.

” Hasil ini setelah kita rapatkan dan kordinasikan bersama Dinas PU, Dishub dan Distako, terhadap pengerjaan cut and fil yang berpotensi menimbulkan banjir,” ungkap dia.

Dijelaskan Dendi, berdasarkan kordinasi ada empat belas Perushaan di titik banjir, namun sekarang kita baru hentikan sembilan, jadi tidak tertutup kemungkinan semuanya diberhentikan.

” Semua kelengkapan dokumen kita periksa jika tidak lengkap langsung dihentikan, bahkan ada izin cut and fil diterbitkan oleh BP setelah dilihat di lapangan kurangnya pengawasan juga dihentikan,” tegasnya.

Dendi menambahkan, masalah banjir menjadi fokus Walikota Batam, sehingga perlu dilakukan monitoring kegiatan cut and fil di lapangan, karena banyak kasus saluran drainase kecil, sementara pemotongan lahan terjadi di banyak tempat.

” Kita juga akan undang BP Batam selaku pengalokasi lahan karena ada pengerjaan dimana drainase kecil dan elevasinya terlalu rendah,” tandasnya.

DPRD Kota Batam melalui Komisi I memberi perhatian serius pada aktivitas cut and fill ini. Komisi I menilai kegiatan aktivitas merupakan pengrusakan lingkungan di Batam. Sejumlah wilayah di Batam rusak parah akibat adanya cut and fill (pemotongan bukit) dan reklamasi.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Batam Nyangnyang Harris, pengrusakan lingkungan dan hutan lindung antara lain terjadi di Bengkong, penimbunan laut di Batam Centre, penimbunan di Tiban, serta belasan lokasi lainnya.

Di Bengkong, perusahaan yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan hidup sebagaimana data yang diperoleh Komisi I adalah Golden Prawn dan Hotel Golden View, mereka diduga telah melakukan pemotongan bukit dan penimbunan laut di Bengkong Sadai.

Reklamasi yang dilakukan pihak Golden Prawn dinilai oleh Komisi I terjadi karena adanya pembiaran dari instansi terkait. Sehingga Nyanyang meminta Pemko Batam dan BP Batam bertanggungjawab dan meminta mencabut izin usaha perusahaan dan serta usaha kegiatan yang menggunakan cut and fill serta menyelidiki proses reklamasi.(red/hln)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here