Penyelidikan Imigrasi Tanjung pinang Dua Warga Negara Tiongkok Tidak Salahi Aturan

0
648
Humas Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang saat menjelaskan legalitas WNA asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, (foto : Antara)

batamtimes.co,Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyatakan dua warga negara Tiongkok yang ditangkap Korem 033/Wira Pratama di pabrik batu bata Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau baru-baru ini, legal.

“Dari hasil penyelidikan keduanya legal dengan visa kunjungan masih lengkap dan paspor yang tidak menyalahi ketentuan,” kata Kepala Seksi Komunikasi Dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Said Noviansyah, di Tanjungpinang, Senin.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan terhadap Hao Zhang (27) dan Lianchan Zhang (61) mengaku berkunjung ke Bintan, tepatnya ke pabrik batu bata untuk melakukan survei pengembangan bisnis dapur arang di negaranya.

“Dari cap paspor kedatangan keduanya dari Jakarta pada tanggal 28 Maret 2017, dan pada tanggal 31 Maret baru melakukan survei ke lokasi percetakan. Mereka juga mengajarkan cara membuat dapur arang kepada pekerja di sana,” kata Said.

Said menjelaskan lebih dalam mengenai legalitas kedua WN berkebangsaan Tiongkok itu. Mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memperkuat keterangan keduanya melakukan bisnis ke Bintan.

“Keduanya dibenarkan karena pada pasal itu menjelaskan kedatangan keduanya untuk kunjungan Bisnis,” tegasnya.

Menepis kalau kedua WNA asal Tiongkok itu bekerja sehingga ditangkap anggota Korem 033/Wira Pratama, Imigrasi melakukann survei kelokasi pabrik, dan menunjukkan sejumlah foto hasil pantauan di lokasi Koperasi.

“Dalam hal ini kami tidak menutup mata, hasil survei dilokasi keduanya hanya mengajarkan masyarakat untuk membuat dapur arang yang baik, dan tidak bekerja, masyarakat juga mendukung,” jelasnya.

Tindakan lanjutan yang diambil Imigrasi untuk kedua WNA yang akan berinvestasi di Kepri tersebut, berkoordinasi dengan Korem dan mengembalikan segala haknya untuk beraktifitas kembali.

“Tindakan hukum yang kita ambil memberi penjelasan kepada keduanya bagaimana tata cara masuk ke Indonesia untuk berinvestasi dengan baik dan tidak menyalahi aturan,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here