Usai Audit BPK Kejari Tanjungpinang Hentikan Kasus Korupsi BUMD Tower Senilai 4,1 M

0
759
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang.
batamtimes.co, Tanjungpinang – Demi kepastian hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menghentikan sementara kasus dugaan korupsi tower senilai Rp 4,1 milyar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah diselidiki selama dua tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto menyebut penghentian ini berdasarkan hasil audit BPK yang tidak menemukan penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.
“Penghentian sementara kasus ini, setelah mendengarkan pendapat dari para ahli baik dari BPK maupun  ahli dari Usu tidak ditemukannya dugaan adanya tidak pidana korupsi melainkan tindakan yang sesuai dengan Undang – Undang perusahaan,” ucap Beni Siswanto di ruang kerjanya, kamis(8/7) siang.
Kata Beni, kasus ini akan dilanjutkan bila dikemudian hari bila kembali ditemukan alat bukti.
“Kasus ini akan dibuka kembali bila dikemudian hari ditemukan nofum (alat bukti,red) penghentian ini juga agar Kejari dapat fokus menangani kasus yang lainnya,” sebutnya.
Sebelumya, dalam kerja sama pembangunan tower BUMD melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama dengan sejumlah perusahan lain, Pemko Tanjungpinang pada 2012-2014 telah mengucurkan dana Rp4,1 miliar kepada BUMD pada 2010-2014.
Selanjutnya, melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Eva Amelia selaku Dirut BUMD Tanjungpinang kala itu, melakukan kerja sama dalam pembangunan tower dengan PT. Gemetraco Tunggal.
Sayangnya, selama lima tahun masa kepemimpinan Eva, LPJ atas penggunaan dana tersebut ternyata tidak dibuat. Selain untuk kegiatan operasional kantor, gaji dan tunjangan insentif bidang usaha yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang dalam lima tahun kepemimpinannya, BUMD Tanjungpinang hanya memiliki kerja sama pendistribusian kopi dan gula serta investasi kerja sama pembangunan 9 titik tower antara BUMD dengan PT Gemetraco Tunggal, yang selanjutnya akan disewakan ke Telkomsel.
Mirisnya, dari 9 titik tower yang lahannya sudah disewa selama per tahun itu, hingga saat ini hanya 1 tower di Kampung Bugis yang terbangun. Sedangkan pembangunan 8 tower lainnya dan penyewaan ke PT Telkomsel maupun provider lain menjadi tidak jelas.
Dalam penyewaan lahan dan pembangunan tower, PT Tanjungpinang Makmur Bersama bertindak sebagai pelaksana pengurusan izin, pengurusan jasa SITAC, penyewaan lahan serta pengurusan IMB di 9 titik lokasi.
Alhasil, kendati dana sewa dan sewa lahan serta pengurusan administrasi, yang diduga dimark-up PT Tanjungpinang Makmur Bersama, hingga saat ini dari 9 tower, hanya tower site di Kampung Bugis yang dapat ditagih. Tagihan tersebut, hingga saat ini juga belum dibayarkan PT Gemetraco ke PT TMB sebagai perusahaan dari BUMD Kota Tanjungpinang.
Atas tidak jelasnya pengembalian pembiayaan sewa dan pengurusan administrasi izin dan IMB itu, berakibat saldo kas akhir BUMD Kota Tanjungpinang di akhir masa jabatan Eva Amalia hanya tinggal Rp1.700 saja.
Dalam sewa lahan pada 9 titik lokasi tower yang lahannya sudah dibebaskan, PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, ternyata dua dari lahan tersebut merupakan lahan milik dua mantan angggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2009-2014 masing-masing berinisial Sp dan As.
Keduanya diduga turut serta menikmati kucuran dana BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp150-200 juta, dengan alasan penyewaan lahan pembangunan 9 titik tower, kerja sama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT Telkom.
Keterlibatan kedua anggota DPRD Kota Tanjungpinang ini, tercatat dalam rincian laporan pengeluaran dana usaha BUMD yang dibuat dan dikeluarkan Bendahara BUMD, ketika Eva Amalia masih menjabat direktur
(red/Budi Arifin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here