Batamtimes.co, Tanjungpinang – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) hasil penangkapan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuh tersangka.
Pemusnahan ini berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor 80.a/XII/2017/Satnarkoba tanggal 15 Desember 2017.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan pihaknya yakni tersangka An 24 dan Ha (31) diamankan di depan Pelantar Sulawesi Tanjungpinang.
Sedangkan, Tersangka MR (27) diamankan di Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjungpinang. Tersangka AR (35), RPP (27) dan PS (27) diamankan di Hotel Kaputra Tanjungpinang.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan tersanga RNN (25) di TKP Hotel Pelangi.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.397,42 Kilogram dan 18.675 butir ekstasi dengan berbagai warna. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dipanaskan.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini dengan rincian Sabu-sabu sebanyak 5,397,42 Kilogram dan 18.675 butir ekstasi,” ungkap Kapolres saat musnahkan BB tersebut di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/12).
Kata Tedjo, ada sebagian barang bukti yang tidak dimusnahkan, karena akan dibawa ke laboratarium untuk uji test keaslian barang bukti.
“Selisih dari barang bukti yang ada sekarang, sebagaian dibawa ke laboratorium untuk di uji leb untuk memastikan keaslian barang bukti ini,” ucapnya.
Tedjo menjelaskan pemunahan ini juga sebagai bentuk Komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang.
“Kami berkomitmen untuk segera memusnahkan barang-barang bukti kasus narkotika selang dua minggu dari penangkapan atau pengungkapan kasus narkotika berikutnya,” tutupnya.
(Budi Arifin)