Walikota Batam Rudi : Tanah Dibawah 200 meter akan diizinkan jadi hak Milik

0
1379

Batam-Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) saat ini tengah mempersiapkan kebijakan peralihan dari hak guna bangunan ke hak milik bagi pemukiman dengan luasan sama atau dibawah  200 meter persegi. Kebijakan ini disiapkan Kementerian ATR/BPN bersama dengan kebijakan legalitas kampung tua.

“Bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah seluas sama atau dibawah 200 meter persegi akan diizinkan jadi hak milik,”kata Walikota Batam, Muhammad Rudi, Senin (27/5) di Kantor Walikota.

Dikatakanya,  akan ada regulasi yang akan diterbitkan untuk mengatur peralihan ini. Ia menilai  kalau sudah hak milik, HPL akan gugur. Aturan dalam proses pengguguran HPL ini menurutnya perlu untuk menghindari masalah kemudian hari. Regulasi ini selesai menurutnya tergantung dari keputusan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat melihat kampung tua yang urgen untuk diselesaikan, maka kampung tua dulu yang diselesaikan,” ucapnya.

Ia menyampaikan, hak milik tidak terkait daerah yang dikembangkan untuk sektor jasa. Menurutnya, kawasan non pemukiman seperti jasa tidak boleh jadi hak milik. Selanjutnya akan diatur dalam tata ruang Batam, yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam. Untuk membuat RDTR Pemko Batam menargetkan tahun depan dan akan merujuk pada RTRW Provinsi Kepri.

Apakah seperti kawasan pemukiman umumnya yang akan jadi hak milik ke depan, Rudi menerangkan yang pasti akan keluar dari HPL BP Batam. Sementara untuk pengukuran kampung tua menurutnya sudah selesai di 37 titik dan akan dilakukan pleno oleh Kememtrian ATR/BPN.

 

 

(red/Humas pemko)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here