Tiga Oknum aparat Desa Sungai Ulu Penuhi Panggilan Penyidik Tipikor Reskrim Polres Natuna

0
1481

Natuna (BT) – Tiga oknum aparat pemerintah desa Sungai Ulu, penuhi panggilan penyidik Tipikor Reskrim polres Natuna, Kamis (11/07/2019) Siang pukul 10.15 wib. Kasus dugaan pengadaan Pembebasan Tanah lahan TPU fiktip Tahun Anggaran 2017 berasal dari anggaran dana desa sebesar Rp. 147 Juta.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K, akan menindak tegas kasus dugaan pembebasan tanah lahan TPU, jika ditemukan ada unsur pidana, ucapnya Kamis (11/07/2019).

Pantauan media batamtimes.co dilapangan, ketiga oknum aparat desa tersebut masing-masing berinisial HR, AN dan HJ, tampak sedang dimintai keterangan oleh penyidik di ruangan Kanit I Tipikor Reskrim Mapolres Natuna selama hampir 3 jam .

Disela-sela rehat pukul 12.15 wib, HR dikonfirmasi menuturkan dirinya dimintai keterangan seputar pengadaan tanah untuk lahan TPU.

” Saya menjelaskan terkait pembebasan lahan TPU, lahanya ada, suratnya ada, bukan fiktip,” ucapnya.

Tapi, jika ingin tahu lebih lengkapnya, silahkan ditanyakan kepada penyidik, saranya.

Hal senada juga diungkapkan, AN dia dimintai keterangan fungsi pengawasan yang dilakukan lembaganya, sambil berjalan meninggalkan Mapolres Natuna untuk istrirahat.

Namun sayangnya, tidak banyak diketahui  informasi dari para saksi maupun penyidik terkait pemeriksaan dugaan kasus pembebasan tanah lahan TPU di Desa Sungai ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, Kepri.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan panggilan terhadap ketiga saksi.

” Intinya masih dalam tahap proses pengambilan keterangan saksi-saksi, terkait isu yang sedang berkembang di media massa saat ini,” sebut Kapolres Natuna.

Semuanya butuh proses dan pembuktian pokoknya ditunggu saja perkembangannya. Namun kata Nugroho, jika ada unsur korupsinya tetap akan kita diproses, pungkasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here