BATAM – Anggota DPRD Kota Batam angkat bicara soal kegaduhan Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019, Senin (17/6/2019).
Anggota DPRD Kota Batam Nyanyang Harris Pratamura misalnya mengatakan, sebaiknya Perka tersebut dikaji ulang.
Sebab Batam saat ini masuk Free Trade Zona (FTZ) dan FTZ sampai saat ini masih berlaku di Batam.
Dengan demikian, kebijakan tersebut sebaiknya diselaraskan sesuai cita-cita FTZ sebelumnya.
Harusnya mempermudah pengusaha. Bukan malah seolah-olah kebijakan itu mencekik.
Jadi kita harapkan dulu, adanya FTZ itu bisa memangkas syarat birokrasi yang meribetkan.
Kami harap Perka BP ditinjau ulang, kalau bisa direvisi.
Karena itu sangat memberatkan pengusaha,” kata pria yang backgroundnya juga seorang pengusaha itu.
Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Layanan Pada Direktorat Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Nyanyang mengatakan, kebijakan BP Batam tidak boleh membebani pengusaha bahkan justru sebaliknya dipermudahkan.
“Kita mesti bisa tangkap peluang.
Kalau banyak berita terkait menjeritnya pengusaha oleh segelintir kebijakan, maka saya yakin orang takut invest ke Batam.
Kita harapkan, ketika peluang ada tangkap demi kemajuan daerah.
Semakin banyak usaha di Batam semakin bagus.
Ada devisa untuk daerah dan lowongan pekerjaan buat warganya,” ujar Nyayang.
(red/tri)