Natuna (BT) Terdakwa Jamri Alias Jamri Bin Aerman, tidak menyangka dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Selasa (23/07/2019).
Di muka persidangan, pria asal Tarempa ini terunduk sambil menangis menutupi muka dengan kedua tanganya.
Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum, Eka Putra Kristian Waruwu, SH.M.H, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sabu.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, ucap Eka.
Terhadap surat tuntutan dari Jaksa Eka Putra, Majelis hakim diketuai Marselinus Ambarita,SH didampingi hakim anggota Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum dan M Fahri Ikhsan, SH.
Terdakwa Jamri yang didampingi tim penasihat hukumnya Aminuddin, SH dan rekan diberi kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan dan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Untuk itu tim penasihat hukum meminta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.
“Terima kasih Yang Mulia. Kami mengajukan pledoi tertulis. Izin, mohon diberikan waktu seminggu,” ucap penasehat hukumnya.
Tak hanya dituntut hukuman badan, Jamri juga dikenakan pidana tambahan, yakni berupa pidana denda.
“Menuntut, menghukum terdakwa Jamri dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan enam bulan kurungan,” imbuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai.
Pula dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Jamri tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas narkoba dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan dianggap bersikap sopan.
Sidang penyampaian pledoi (pembelaan) terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa (30/07/2019) mendatang.
(Red/Pohan)