Atas pertimbangan itu, pada 17 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman.
“Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Selanjutnya tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman, menurut Keppres tersebut dilaksanakaan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesiadi Muscat, Kesultanan Oman.
Seiring dengan itu, menurut Keppres ini, alokasi anggaran untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dihentikan sementara, dan memindahkan personel di kedutaan tersebut pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, Kesultanan Oman.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi diktum KEENAM Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 itu.
(red/Pusdatin)