Lapas Kelas II A Kota Batam memberikan remisi kepada 1.396 WBP

0
767

Batam- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Batam memberikan remisi kepada 1.396 dari 2.643 total keseluruhan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dengan rincian remisi umum I diberikan kepada 1.342 WBP, remisi RU II sebanyak 54 orang dan langsung bebas 40 orang. Remisi ini diberikan sempena HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Kepala Lapas Kelas II Kota Batam, Surianto merinci jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Batam yang memperoleh RU I berjumlah 908 orang dan RU II berjumlah 13 orang. Selain pemberian remisi, kemarin juga diserahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak didik pemasyarakatan Kelas II A Batam.

Lapas Kelas II B Batam perolehan remisi RU I diperoleh 114 WBP dan RU II diperoleh 3 WBP. Rutan Batam perolehan remiai RU I diberikan kepada 285 WBP dan RU II diperoleh 34 WBP. Lembaga Pembinaan khusus anak Batam perolehan remisi RU I 35 orang dan RU II diperoleh 4 orang.

Selain itu, Warga binaan yang mendapat remisi ini merupakan warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan positif di lembaga pemasyarakatan.

“Untuk warga binaan yang menerima remisi RU II ada yang langsung bebas hari ini da nada yang harus menjalani hukuman subsidair, ada 3 orang,” ujarnya.

Upacara Penyerahan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-74 UPT Pemasyarakatan Se Kota Bata mini dihadiri Wali Kota Batam, Muhammad Rudi beserta jajaran Forum Komunikasi Perangkat Daerah (FKPD). Secara simbolis Rudi menyerahkan bingkisan kepada warga binaan yang menerima remisi ini.

Kepada WBP yang menerima remisi Wali Kota memberikan ucapan selamat. Ia berpesan kepada para napi yang bebas agar tidak merasa minder sebagai mantan nara pidana.

“Orang yang sempurna adalah orang baik yang pernah melakukan kesalahan tapi kita bisa perbaiki kembali.. Bergaulah di lapangan kita semua punya iman, yakinlah tidak aka nada yang mencemooh,” kata Rudi menyemangati.

Dalam kesempatan itu Rudi juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat kepada hukum yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa ataupun kepada sesama manusia,” ucap Rudi membacakan sambutan Menkumham.

Kepada jajaran pemasyarakatan diharapkan menjadikan momentum kemerdekaan RI untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja.

Dan dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Bekerja professional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kementrian Hukum dan HAM.

 

(red/HP/GM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here