PN Ranai Vonis 10 Tahun Penjara, Terdakwa Fofo Pemilik Sabu dan Esktasi Melebihi 5 Gram

0
803

Natuna (BT) Pengadilan Negeri Ranai sidang pembacaan putusan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Fofo Hermansyah Alias Popo Bin Herman,
(28) divonis pidana penjara 10 tahun, membayar denda Rp 1 miliar, subsider 1 Tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sahat SP Banjarnahor, SH.MH didampingi Hakim anggota Nanang Dwi Kristanto,SH.M.Hum dan M Fahri Ikhsan, SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
“tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram”;

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Demikian putusan majelis hakim dituangkan dalam salinan putusan dalam persidangan, Kamis (05/09/2019) lalu.

Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal bening  narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,2 (dua dua) gram.

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,1 (nol koma satu) gram.

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,3 (Nol koma tiga gram).

3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) butir  narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 10 (sepuluh) gram. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 4 (empat) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,2 (satu koma dua) gram.

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk berwarna merah  narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram. 3 (Tiga) buah timbangan digital merek Wu Ye She, IDEALIFE, 1 (Satu) buah tanpa merek. 20 (dua puluh) lembar plastik bening klip ukuran kecil.

3 (tiga) buah potongan kertas rokok untuk dijadikan sendok, 1 (satu) buah pipet yang sudah dipotong untuk dijadikan sendok, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca.

1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik merek GRESH, 1 (satu) unit Hand Phone Merek Samsung tipe J2 Prime Nomor IMEI 357971/08/251859/9, dengan nomor kartu 082275394017.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa Jalan Batu Tambun Desa Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas berupa, 1 (satu) buah gelas keramik berwarna putih bertuliskan Fost Card ITALY, ditemukan : 3 (tiga) kertas dari toko emas Singapore, berisikan:

1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merek GRESH ditemukan didalam kamar rumah terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap hukuman tersebut, terdakwa Fofo Hermansyah didampingi Penasehat hukumnya Aminuddin SH, menyatakan menerima putusan hakim. Berbeda dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ranai (Kejari) Ranai, Eka Kristian Putra Waruwu, SH menyatakan pikir-pikir.

Demikian diungkapkan JPU dikonfirmasi batamtimes.co melalui WhatsAppnya, Kamis (12/09/2019).

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 12  tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Sebelumnya, berawal dari Selasa(12/02/2019) sekira pukul 22.00 WIB Saksi Safran Ashari dan Saksi Dino Wabya anggota Sat. Reskrim Polres Anambas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Adanya peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ekstasi yang ada di Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan Kab. Kep. Anambas.

Berdasarkan informasi tersebut aparat melakukan pengintaian setelah itu tepatnya Rabu (13/02/2019) sekira pukul 02.30 Wib Saksi aparat melakukan Penangkapan terhadap terdakwa sedang berada di rumah kos terdakwa.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa disaksikan Saksi Iswadi pemilik rumah kos tersebut dan ditemukan barang bukti milik terdakwa

Terdakwa  mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Ekstasi tersebut dengan cara membeli kepada terdyakwa Roy (DPO) dan terdakwa pernah menjual Narkotika jenis Sabu-sabu kepada terdakwa Wiro (DPO).

Bahwa dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu-sabu dan Ekstasi beratnya melebihi 5 (lima) gram, terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB : 2568/NNF/2019 tanggal 06 Maret 2018 menyimpulkan dari hasil analisis pemeriksaan barang bukti milik terdakwa benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu)  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here