Misteri Kasus Pembunuhan Di Ranai Darat Akhirnya Terungkap, Pelaku dan Korban Kakak Beradik

0
3714

Natuna (BT) Misteri kasus pembunuh Konsultan korban Dwi Kurniawan (37) di Jalan Imam Ismail Ranai Darat, Bunguran Timur, Natuna, Kepri, Rabu (24/10/2018) lalu.

Akhirnya terungkap setelah penyidik Polres Natuna berkeyakinan didukung berbagai barang bukti berupa keterangan saksi, alat bukti petunjuk dan keterangan ahli mengamankan pelaku berinisial BS (39) merupakan Kakak kandung korban, Kamis (12/09/2019) sekira pukul 12.20 Wib Pekan lalu.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K mengungkapkan, jika jajarannya berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan DK tersebut.

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto,S.I.K didampingi Kasatreskrim Hendriyanto gelar jumpa pers ungkap tersangka Diduga pelaku kasus pembunuhan DK di Ranai Darat, Bunguran Timur, Natuna, Kepri, Rabu (24/10/2018) lalu.

Menurut Kapolres Natuna, kejadian tersebut berawal ketika mendapat laporan dari masyarakat korban gantung diri. Namun dalam proses penyelidikan didapat keganjilan terhadap korban tersebut.

Sehingga dalam jangka waktu yang lama Kasatreskrim dalam upaya penyelidikan ditemui keganjilan penyebab kematian korban, bukan karena gantung diri namun lebih mengarah pada tindakan pembunuhan.

Demikian diungkapkan Kapolres Natuna didampingi Kasatreskrim Hendriyanto, pada jumpa pers diruang Intel Mapolres Natuna, Selasa (17/09/2019) Siang.

Barang bukti disita petugas aparat Polres Natuna berupa laptop, pisau Cutters, Kain gorden, Sprai, surat, Hp keterangan saksi ahli forensik.

Menurut Nugroho penahanan tersangka mengacu pada pasal 183 KUHP berdasarkan alat bukti yang cukup meliputi barang bukti, keterangan saksi, bukti petunjuk, keterangan ahli, dan pengakuan tersangka.

Barang bukti berupa visum dokter ahli forensik diketahui korban meninggal dunia akibat benda tumpul, surat, Sprai, Kain gorden, pisau Cutters, Hp dan laptop, terangnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 338 junto 340 KUHP ” Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bisa dikenakan pasal pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Namun, apabila dalam proses penyidikan dan penyelidikan ditemui bukti baru ada indikasi direncanakan maka, tersangka dikenakan pasal 340. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara. ungkap Nugroho.

Motif pembunuhan kata Nugroho, diduga sakit hati terhadap korban sebagai Konsultan pengawas ingin mengundurkan diri terkait kasus proyek Meseum sedang dalam pemeriksaan kejaksaan.

Bahkan sebelum kejadian sempat terjadi Komunikasi dan malamnya ada rapat antara pelaku dan korban namun, hal tersebut dibantah tersangka.

Kesemuanya itu masih dalam tahap pengembangan termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, sejauh ini pelaku masih ditemukan pelaku tunggal, pungkasnya.

(Red/Pohan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here