Sidang
Batamtimes.co – Natuna – Seolah tidak ada melakukan kesalahan pidana Rosita terlihat santai melenggang meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Ranai, Rabu (06/11/2019) tanpa pengawalan ketat aparat keamanan.
Ajudan pribadi pejabat tinggi daerah ini dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Ranai karena kasus penipuan uang pembayaran 6 paket proyek PL SKPD Pemkab Natuna diakui milik Hadi Candra oknum anggota DPRD Natuna Tahun 2017 lalu.
Dalam persidangan terungkap proyek PL dijanjikan terdakwa kepada saksi Ricky Gunawan tak kunjung ada, padahal terdakwa telah menerima uang sebanyak Rp. 72 Juta, untuk membeli 6 (enam) paket proyek PL seharga Rp. 60.000.000,- masing-masing harga satu paket proyek PL tersebut senilai Rp. 10.000.000,- ditambah Rp.12.000.000. untuk pembuatan Persekutuan Komanditer (CV).
Bahkan terdakwa telah berulang kali menawarkan paket PL tersebut kepada saksi dan memperoleh keuntungan setiap proyek sebesar 25% s.d 30 %.
Karena sikap santai terdakwa penipuan uang pembelian paket proyek PL tersebut membuat pengunjung heran dan geram bahkan terdakwa sebelum sidang dimulai sempat mengunjungi para tahanan kasus lain sambil tertawa.
“Enak benar dia. Setelah menipu uang dengan santainya keluyuran dan hanya dilakukan tahan kota saja,” kata puddin salah seorang pengunjung sidang.
Tahanan kota menguntungkan terdakwa. Ini artinya tidak ada epek jera. “Memang tahanan kota tidak salah. Kalau saya menipu orang saya minta tahan kota bagaimana,” kata Puddin kepada rekananya.
Ditempat terpisah humas PN Ranai, Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum saat dikonfirmasi wartawan diruang tamu kantor PN Ranai membenarkan, adanya pengalihan status tahanan terdakwa Rosita dari rutan menjadi tahanan kota
sebagaimana diatur pasal 23 ayat (1) KUHAP diberi kewenangan kepada penyidik, Jaksa maupun hakim sesuai tingkatanya saat ini status terdakwa.
Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa bisa dialihkan menjadi tahanan Kota karena adanya pengajuan permohonan dari pihak terdakwa sendiri dengan alasan karena dia seorang ibu memiliki tanggungan anak umur 1,5 Tahun.
Kedua adanya penjamin dari suaminya sendiri dan ketiga terdakwa berjanji akan koperatip menghadiri jadwal persidangan.
Namun, Nanang menegaskan status tahanan Kota bisa dicabut jika terdakwa tidak bertindak kooratip majelis hakim yang menentukan.
” Jadi kalau terdakwa terindikasi menghilangkan barang bukti, atau mencoba lari, maka bisa dilakukan penahanan dirutan sejauh ini, terdakwa kooperatif,” pungkasnya.
(Red/Pohan)