Kepala Dukuh yang Maju Pilkades Tak Perlu Mengundurkan Diri

0
991

Sleman – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten, Sleman, DI Yogyakarta Budiharjo menegaskan, siapapun boleh mendaftarkan diri menjadi calon Kepala Desa atau Kades asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Hal itu pun berlaku bagi perangkat Desa termasuk Kepala Dukuh yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) yang akan digelar pada Minggu Wage 29 Maret mendatang.

Bagi perangkat Desa maupun Kepala Dukuh yang bakal maju dalam Pilkades, kata Budiharjo, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Karena, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Sesuai Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa perangkat Desa yang akan mendaftar sebagai calon kades harus mendapatkan ijin tertulis dari atasannya. Atasan perangkat Desa adalah Kepala Desa,” kata Budiharjo saat dihubungi Senin 3 Januari 2020.

Setelah mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Desa, lanjut Budiharjo, perangkat Desa yang bersangkutan harus mengajukan cuti kepada atasannya.

“Iya dia harus cuti dong,” jelasnya.

Dia menambahkan, bagi perangkat Desa yang tidak terpilih menjadi Kades bisa menempati posisi sebelumnya.

“Selama mendapatkan ijin tertulis dari atasannya, apabila tidak terpilih menjadi Kades maka yang bersangkutan kembali menjabat seperti semula,” ujar Budiharjo.

Namun, lanjut Budiharjo, apabila yang besangkutan nantinya terpilih menjadi Kades maka dirinya wajib mengundurkam diri dari jabatan yang sebelumnya dia sandang.

“Setelah ditetapkan menjadi Kades baru mengundurkan dari perangkat Desa,” pungkas Budiharjo.

Senada, Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta pun mengamini aturan tersebut.

Haris mengatakan, perangkat Desa yang akan mencalonkan Cakades cukup ijin tertulis dari Kades.

“Setelah ditetapkan menjadi Kades baru mengundurkan dari Perangkat Desa,” kata Haris.

 

(red/Tanto,)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here