Panwascam Bunguran Tengah Buka Pendaftaran Pengawas Lapangan untuk Pilkada 2020

0
861

Batamtimes.co – Natuna – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Bunguran Tengah.
Membuka pengumuman pendaftaran anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD) tingkat Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 mendatang mulai tanggal 10-16 Februari 2020.

Lamaran diantar langsung ke kantor Sekretariat Jalan Pelajar Harapan Jaya Kecamatan Bunguran Tengah setiap jam kerja mulai pukul 08 – 16.15 Wib.

Panwascam Bunguran Tengah saat turun ke lapangan untuk menyebarkan Informasi pemasangan selebaran di Kantor Desa Air Lengit buka pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa, Selasa (11/02/2020) Siang.

Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Informasi Panwascam Bunguran Tengah, Kardiyono mengatakan tahapan pengumuman pendaftaran PPKD akan dilakukan selama satu pekan terhitung tanggal 10-16 Februari  2020, pendaftaran dan penerimaan berkas tanggal 16 – 22 Februari 2020.

“Pengumuman pendaftaran kita sudah informasikan melalui medsos maupun selebaran di tempel dikantor Desa dan lokasi strategis yang mudah diketahui masyarakat,” ujar Yono sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (11/02/2020) siang.

Menurut Yono, hal ini perlu dilakukan untuk menyebarkan Informasi kepada masyarakat dengan seluas-luasnya guna memudahkan Informasi yang dibutuhkan oleh publik.

Dengan demikian kata Yono, bagi warga yang ingin bergabung menjadi PPKD untuk melakukan pengawasan di lapangan akan lebih mudah mendapatkan Informasi yang akurat.

” Kami berharap pada kesempatan ini membuka dan memberikan peluang seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk mendaftarkan diri menjadi PPKD bersama Bawaslu mengawasi Pilkada serentak yang berkualitas,” ungkapnya.

Jadwal timeline rekrutmen penerimaan PPKD di Kecamatan Bunguran Tengah.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi PPKD dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah  pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwascam  Kecamatan Bunguran Tengah dengan melampirkan:

a.Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b.Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang merah;
c.Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan d.fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e.Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
g. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

h. Surat pernyataan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai PPKD

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Bersedia bekerja penuh waktu;
m.Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
8. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Kelurahan /Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwascam Bunguran Tengah dan dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwascam Bunguran Tengah.

j. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
k. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22 Februari 2020
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya alias gratis.

(Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here