Duplikasi Manifest Impor Barang, Dua PJT di Soetta Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah Setiap Hari

0
524

Jakarta –  Duplikasi manifest impor barang dua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) diduga rugikan negara miliaran rupiah setiap harinya

Rapat evaluasi sistem dan prosedur peraturan menteri keuangan (PMK) 199/PMK.0102019 di Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan pada 12 Februari 2020, menimbulkan dugaan adanya duplikasi manifes berkali-kali oleh dua Perusahaan Jasa Titipan (PJT) berskala besar di Soetta.

“Asumsinya kerugian negara dari pajak bisa mencapai minimal satu miliar per hari, kalau server bea cukai ditelisik lagi data realnya bisa terungkap,” ujar salah satu peserta rapat saat dihubungi pihak celebestopnews.com Kamis (27/2/2020)

Duplikasi manifest yang dimaksudkan, jelas sumber tersebut, nama penerima dan barangnya sama selama berhari-hari. Misalnya, pada 1 Februari 2020, ada 1000 barang masuk ke server Bea Cukai, namanya A, ditujukan ke alamat CD. Pada 2 Februari 2020, terjadi manifes dengan data yang sama masuk ke server Bea Cukai.

“Dalam rapat tersebut pejabat kepabeanan marah-marah, dengan nada tinggi bilang jangan sampai terulang lagi kasus ini,” ujar narasumber yang menirukan ucapan pejabat tersebut.

Mekanisme kerjanya, jelas dia, manifes dikirim oleh e-commerce seperti shopee ke pihaknya. Pihaknya memuat seperti yang shopee ajukan dan mengirimkan ke Bea Cukai melalui email. Misalnya, ada manifes dari Shopee dan barangnya masuk dari Singapura pada 1 Februari. Perusahaan di Indonesia terima data dari singapura dibuat di excel form disampaikan ke pihaknya lalu diemail ke Bea Cukai. Barang yang dikirim berbeda-beda dari ribuan pembeli. Begitu form nya diemail, respon bea cukai adalah barang tersebut di xray, kalau clear silahkan diambil.

“Jadi tidak mungkin si A, B dan C misalnya, membeli barang yang sama dengan alamat yang sama selama berhari-hari. Saya menyampaikan karena praktik ini jelas merugikan negara,” ucapnya.

Terkait masalah ini, Deni Surjantoro, Kasubdit Komplikasi (Komunikasi dan Publikasi) Kantor Pusat DJBC yang dihubungi mengatakan akan mengecek informasi tersebut.

“Saya akan mengecek lebih jauh informasi tersebut. Bagaimana duduk masalah sebenarnya,” kata Deni, Kamis,27/2/2020 dikutip dari Media Indonesia.

 

 

(redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here