Batam – Hari ini, Selasa (18/2/2020) Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penertiban kendaraan umum penumpang di Batam.
RDP yang akan dilangsungkan sekira pukul 14.00 WIB tersebut merupakan tindaklanjut kecelakaan lalu lintas di Bukit Daeng Batam sehari sebelumnya atau Senin (17/2/2020) yang menewaskan seorang karyawan PT Epson dan satu lagi dalam kondisi kritis.
Dalam rapat tersebut Komisi III berharap Dishub Kota Batam bisa menjelaskan soal penegakkan aturan KIR di Batam.
Turut mengundang Dinas Perhubungan Kota Batam, Satlantas Transportasi, Pemilik Transportasi PT Nagbe Karya Bersama dan PT Bintang Anugerah Pelangi.Agenda ini sudah dimasukkan kedalam jadwal kegiatan harian DPRD Kota Batam Februari 2020.
“DPRD sangat menyayangkan Dishub Kota Batam tidak tegas dalam menyikapi ataupun menindaklanjuti persoalan angkutan umum yang tidak laik jalan di Batam. Apalagi alasan kepentingan ekonomi para sopir ataupun badan usaha,” katanya.Sejatinya kelayakan transportasi umum ini menyangkut ketertiban lalu lintas, dan masalah keselamatan. Sehingga Dishub Kota Batam harus bertindak tegas.
Sebenarnya kita kasian juga, tapi kita harus menegakkan aturan yang ada. Kita harus cepat, karena udah sangat meresahkan apalagi sampai menimbulkan korban,” tegas Rohaizat.
Sejauh ini pihaknya memang belum mendapatkan laporan secara tertulis mengenai kecelakaan angkutan umum yang tidak laik jalan tersebut.
Namun secara langsung laporan sudah sering didengar dari masyarakat Kota Batam.”Sudah kami bahas di grup WA komisi 3 tadi. Intinya, kami berharap pihak yang berwajib menindak tegas supir Bimbarnya. Sewaktu RDP juga kami akan telusuri, apakah izin, uji kir sdh sesuai spa belum,” tegasnya.
(red/Tribun)