Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan 1.636,74 gram Sabu dan 6.000 gram daun ganja kering

0
638

Batam – Sepanjang bulan Februari 2020 sampai dengan April 2020, sebanyak 14 Orang tersangka diamankan berdasarkan dari 6 laporan polisi yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Dan pada hari ini, Kamis (23/4/20) digelar Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.636,47 gram dan mengamankan 6.000 gram daun ganja kering.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. perwakilan BNNP, Bea Cukai, Kejaksaan, BPOM, LSM Granat dan Kuasa Hukum.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan “Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini secara serentak digelar oleh Polda Kepri dan Polres jajaran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan, hal ini tentu dapat dimaknai bahwa kegiatan Kepolisian yang sudah dan akan terus dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran Polres dalam rangka memberikan rasa aman dan ketenangan kepada masyarakat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

“Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering dari 14 orang tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1.809,61 gram, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.636,47 gram, sisanya 149,14 gram dikirim ke labfor cabang Medan dan 24 gram untuk pembuktian di persidangan. Dan 6.000 gram daun ganja belum dilakukan pemusnahan karena masih menunggu ketetapan sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Batam”. jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Dari barang bukti yang kita sita dapat diasumsikan sebagai berikut bahwa 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 1.809,61 gram sabu dikali 5 orang sama dengan 9.048 orang atau jiwa. Begitu juga hal nya dengan Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 gram daun ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah : 6000 gram daun ganja kering dikali 5 orang pengguna sama dengan 30. orang atau jiwa”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan pengecekkan oleh Biddokkes Polda Kepri, dalam pengecekkan sampel tersebut terbukti bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas.

Diakhir rilisnya Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan ucapan dari bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH., beserta staf dan jajaran “Marhaban ya Ramadhan semoga dibulan suci ramadhan ini kita mampu meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama, meningkat seluruh ibadah-ibadah kita, mampu meningkatkan kedisiplin diri sehingga diakhir nanti kita mampu menurunkan penyebaran covid – 19 di wilayah Provinsi Kepri. Bapak Kapolda Kepri juga mengharapkan selama menjalankan ibadah di bulan ramadhan dapat dimaknai dengan cara mendisiplinkan diri pribadi, tidak melakukan mudik dan tetap berada dirumah, melaksanakan ibadah di bulan suci ramadhan baik sholat tarawih, bermuhasabah, Nuzulul Quran sampai dengan nanti menjalankan ibadah Idul fitri untuk tetap dirumah. Sebagaimana anjuran Pemerintah Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. Dengan keyakinan yang besar serta ridho dari Allah SWT tentu nya kita mampu memutuskan rantai penyebaran Covid – 19.” Himbau Kabid Humas Polda Kepri.

 

(red/Polda Kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here