Batam – Meski sibuk berperang melawan Covid-19, tak membuat Pemerintah Kota Batam lalai pada tugas lain.
Terbukti, kota yang dipimpin H Muhammad Rudi (HMR) ini, tidak terkena sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dari Kementerian Keuangan.
Tentu ini adalah sebuah prestasi tersendiri. Sebab di Provinsi Kepulauan Riau ini, hanya Pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam saja yang tak mendapat sanksi tunda penyaluran dana transfer DAU.
Bahkan untuk tingkat nasional saja, ada 380 dari 514 Kabupaten Kota di Indonesia, yang terkena sanksi tersebut.
“Alhamdulillah Kota Batam tidak terkena sanksi penundaan DAU. Saya selaku Sekda Kota Batam mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam yang bekerja cermat dan tepat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin.
Penundaan penyaluran DAU ini merupakan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaporkan penyesuaian atau refocussing APBD terkait penanganan Covid-19.
“Alhamdulillah Pemko Batam dengan dukungan DPRD Kota Batam telah mengirimkan laporan secara lengkap dan benar. Sehingga tidak termasuk daerah yang ditunda penyalurannya,” lanjut Jefridin.
Lalu apa dampak dari sanksi tersebut bagi daerah?
“Berat bagi daerah. Dampaknya adalah tertundanya pembayaran kegiatan yang alokasinya dari dana transfer pusat termasuk gaji pegawai,” jelas suami Hj Hariyanti Jefridin ini.
Seperti diketahui, Pemko Batam dengan persetujuan DPRD telah mengalihkan anggaran berbagai kegiatan untuk fokus percepatan penanganan Covid-19. Total Rp268 miliar di perubahan APBD 2020 disiapkan untuk penanganan pandemi ini.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Seperti pembelian barang medis habis pakai, hingga pembangunan sarana prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19 di RSUD Embung Fatimah.
“Selain itu juga untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Penundaan penyaluran DAU bagi pemerintah daerah yang tak sampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 10/KM.7/2020. Ditandatangani Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti atas nama Menteri Keuangan, pada tanggal 29 April 2020.
Pada Keputusan Menteri ini disebutkan bahwa DAU yang ditunda penyalurannya sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan mulai bulan Mei 2020.
Sementara bagi daerah yang menyampaikan laporan secara lengkap dan benar, penyaluran DAU dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian ini dilaksanakan berdasarkan acuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu dan Mendagri tanggal 9 April lalu, juga PMK No.35/2020 yang memerintahkan langsung seluruh Kepala Daerah untuk menyesuaikan postur anggaran terkait Covid-19. Serta dengan memperhatikan Surat Mendagri nomor 903/2977/SJ tentang pertimbangan penundaan DAU dan/atau DBH.
(red/MCB)