Menko Polhukam Mahfud Md : Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020

0
668

Jakarta -Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan berdasarkan kesepakatan, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Menurutnya, waktu pelaksanaan pilkada akan menjadi tidak jelas jika menunggu pandemi virus Corona berakhir.

“Pilkada serentak itu akan dilaksanakan nanti pada tanggal 9 Desember tahun 2020 sesuai dengan Perppu penundaan yang seharusnya bulan September itu dibuat Perppu ditunda menjadi Desember, dan pemilihan Desember itu berdasarkan kesepakatan tiga pihak, KPU sebagai penyelenggara, yang kemudian DPR sebagai wakil rakyat, dan pemerintah sepakat bahwa pilkada itu akan dilaksanakan 9 Desember,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

“Karena kalau ditunda lagi juga tidak jelas. Kalau menunggu kapan Corona selesai juga tidak ada yang tahu kapan Corona selesai, sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan perlu ada kepala daerah definitif agar pemerintah bisa bekerja secara efektif. Karena itulah, menurutnya, pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai jadwal.

“Oleh karena itu, pemerintah bekerja secara efektif itu apa artinya, kepala daerah-kepala daerah itu harus definitif. Kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya gitu kan, pemerintah nanti Plt semua. Kalau semua itu tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu, yaitu sangat diperlukan di dalam pemerintahan sehari-hari,” ujarnya.

Menurut Mahfud, mayoritas kepala daerah setuju jika Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Jika ada pro-kontra terkait pelaksanaan Pilkada, Mahfud menilainya sebagai hal biasa.

“Kalau kepala daerah, berdasar monitor kami hampir seluruhnya setuju, hampir seluruhnya setuju. Ya ada satu-dua biasa, tetapi kalau dilihat persentasenya lebih dari 2/3 bersemangat untuk segera dilaksanakan. Di masyarakat sendiri yang kontroversial ada yang setuju, ada yang tidak, itu biasa lah setiap ada apa-apa ada yang setuju, ada yang tidak. Semuanya berpikiran baik, tetapi cara menuju kebaikan itu jalannya yang berbeda. Itu saja sudah cukup, kalau semuanya berpikiran baik, menurut saya pada akhirnya tidak akan menimbulkan konflik,” ungkap Mahfud.

Mahfud hari ini diketahui menyambangi Mahkamah Agung (MA) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu, Abhan. Kedatangan Mahfud dkk untuk mendiskusikan proses peradilan sengketa di luar sengketa hasil Pilkada, agar pelaksanaannya bisa cepat dan sederhana.

Bagaimana nanti dalam sengketa pilkada ini misalnya sengketa tentang keabsahan ijazah, tentang orang memenuhi syarat atau tidak, itu agar peradilannya bisa cepat karena UU itu hanya mengatakan bahwa waktu paling lama. Nah kita minta agar secepat mungkin Mahkamah Agung itu menyelenggarakan atau melaksanakan sidang-sidang jika ada sengketa terhadap atau di dalam pelaksanaan pilkada ini, di luar sengketa hasilnya, di luar sengketa hasilnya. Kalau sengketa hasilnya menurut Undang-Undang Dasar itu nanti ada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud.

“Ini sengketa persyaratannya itu bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam waktu cepat dan Mahkamah Agung sedang menyiapkan, apa namanya, time schedule untuk itu. Kapan sengketa masuk, kapan diputus di pengadilan tinggi kalau ada, dan kapan di Mahkamah Agung yang semuanya nanti akan disesuaikan dengan apa yang dimungkinkan undang-undang,” lanjutnya.

(red/detik.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here