Batamtimes.co – Natuna – DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menggelar rapat kerja bersama DPMD dan sejumlah anggota BPD evaluasi Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 tahun 2019 soal biaya operasional BPD, diruang Banggar, Senin (08/02/2021) siang.
Hal ini dilakukan akibat adanya keluhan yang disampaikan sejumlah anggota BPD yang tergabung dalam Forum BPD Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam rapat tersebut Ketua Forum BPD Kecamatan Bunguran Timur, Muhammad Salihin, meminta pihak DPRD dan Pemkab Natuna untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019.
Tentang kelembagaan dan biaya operasional penyelenggara pemerintahan desa serta purna bakti Kepala desa.
Dia memaparkan, dalam pasal 23 ayat 3 terkait Operasional BPD, termasuk beban asuransi BPJS Kesehatan aparatur desa agar tidak di dikurangi dari 30 persen dari hasil dana desa tetapi diambil dari dana 70 persen.
” Saat ini, berapapun jumlah dana yang masuk ke desa operasional kami hanya 85 Juta saja, menurut kami harus disesuaikan dengan dana yang masuk,” sebutnya.
Salihin menjelaskan operasional yang ada sekitar 30 % murni bukan hanya untuk operasional BPD, namun termasuk juga item-item lain yang menurut mereka diluar BPD.
“Kami minta operasional lain dikeluarkan dari sana, sehingga dapat lebih maksimal pemanfaatannya untuk menunjang kinerja BPD,” tambah Ketua BPD Desa Sepempang ini.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Natuna, Mohammad Fadhly Azzuhry mengatakan, apa yang sudah ditetapkan dalam Perbup tidak terlepas dari aturan yang ada diatasnya sesuai Peraturan Pemerintah.
“PP Nomor 11 Tahun 2019 telah mengatur itu, termasuk besaran gaji bagi perangkat BPD ada semuanya di situ, jadi kami buat Perbup acuannya adalah PP tersebut,” ujar Fadhly.
Terkait permintaan pembagian 70:30 Fadhly menegaskan hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pihaknya tidak dapat melanggar aturan.
“Operasional sebesar 85 Juta. Itu batasan tertinggi, namun untuk anggaran 2020-2021 tidak ada desa yang mencapai maksimal, karena anggaran ADD yang memang jauh menurun, kedepannya tentu akan di evaluasi,” terangnya.

Senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Natuna, Baharuddin mendukung usulan yang disampaikan oleh perwakilan BPD.
Menurut Politisi Demokrat ini, apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat termasuk BPD sudah sepantasnya diperjuangkan oleh pihak DPRD.
“Selama tidak melangar aturan, kami melalui pimpinan, selaku tugas kita di DPRD untuk memperjuangkan nasib kawan-kawan BPD ini,” tegasnya.
Kata Baharuddin, dengan memperjuangkan nasib BPD diharapkan keberadaan desa akan lebih maju lagi.
“Apa yang diperjuangkan kawan-kawan, dengan jalurnya, saya sangat mendukung,” ungkapnya lagi.
Setelah mendengar pemaparan dari pihak DPMD dan keluhan dari BPD akhirnya Wan Aris menyimpulkan pada prinsipnya pihak DPRD Natuna meminta kepada DPMD untuk melakukan evaluasi terhadap Perbup tersebut selama tidak menyalahi dari aturan yang berlaku.
“Kami minta untuk mengkaji kembali kalau bisa kita lakukan kenapa tidak, karena disini saya melihat apa yang dilakukan tidak ada kepentingan pribadi, ini hanya permasalahan kesejahteraan dan hak-hak yang mereka dapatkan,” ucap Wan Aris.
Terakhir Wan Aris meminta meminta DPMD dan Bagian Hukum untuk ditinjau lagi, Aris berjanji setelah ini akan menggelar pertemuan dengan Forum BPD Se Kabupaten Natuna.
“Banyak hal-hal lain yang akan kita bicarakan nantinya, waktunya nanti kami informasikan lagi,” tutupnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut selain Wan Aris juga tampak dihadiri Wakil Ketua Komisi I Pang Ali, Sekretaris Komisi I Husin, dan anggota Komisi I DPRD, Ibrahim, dan Wan Ricky Saputra.
(Pohan)