Batamtimes.co – Natuna – Satuan ReskrimĀ (Satreskrim) Polres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Senin (01/03/2021) sekira pukul 14.15 Wib kembali menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masing-masing berinisial H (26) warga Sebintang, Cemaga Utara dan MN (54) berdomisili di Sekebun, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melalui Kepala Satuan Resimen dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Rabu (03/03/2021) pukul 14.00 Wib.
Dia menyampaikan tersangka H tertangkap tangan terbukti melakukan pembakaran lahan untuk pelebaran jalan sepanjang 12 meter di gang Tanjung Ungek, dusun Sebintang, Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan sekira pukul 12.30 Wib.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (Satu) buah mancis dan 5 batang pelepah kering sisa pembakaran.
Kepada petugas pelaku mengaku, telah melakukan pembakaran lahan, sebut Kasatreskrim.
Sedangkan tersangka MN juga diamankan petugas tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan seluas 2 Ha sedang membuka lahan kebun miliknya sekitar pukul 15.30 Wib.
Barang bukti diamankan petugas berupa 1 (Satu) buah Chainsaw untuk menebang pohon dan sejumlah batang kayu sisa pembakaran.
Guna memperkuat dugaan itu Satreskrim Polres Natuna juga menyita barang bukti. Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka ditahan aparat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Natuna.
Terhadap perbuatan kedua tersangka ini di jerat Pasal 108 UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUHP.
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kasatreskrim menghimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, terlebih dimusim kemarau seperti saat ini yang dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berpotensi menimbulkan kerugian material maupun jiwa.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan berbagai peringatan baik lisan maupun himbauan berupa spanduk melalui kambtimas.
Dia menambahkan, jika warga ingin membakar lahan tidak boleh sembarangan harus mengikuti prosedur membuat kanal atau isolasi api sebelum dibakar dan melaporkan kepada kepala desa untuk menghindari terjadinya kebakaran yang lebih luas, tandasnya.
(Pohan)