Waduh Simpan sabu dalam perut seberat 15,28 diamankan Polda Kepri

0
6158

Karimun – Seorang laki-laki inisial N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu dengan 15,28 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (8/6/2021).

Kronologis kejadian adalah pada Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 05.00 WIB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya Tim mengecek kebenaran informasi tersebut.

″Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial N alias Y alias G. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya di dalam perut yang dimasukkan melalui anus nya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK, M. Si.

Selanjutnya pada jam 12.00 WIB tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut dan tim melakukan penangkapan.

“Dari interograsi awal bahwa narkotika tersebut merupakan milik inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” elas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik berwarna merah yang dibdalamnya ada 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit handphone merk Nokia model 103 warna hitam, 1 lembar KTP milik tersangka, lembar tiket kapal ferry dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, uang tunai sebesar Rp.75.000,-.

″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

 

Sumber :Humas Polda Kepri

Editor : Parulian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here