Batamtimes.co – Natuna – Satu unit Kapal milik pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mangkrak akibat terkendala biaya operasional dan kewenangan pemerintah daerah di laut.
Kapal berkapasitas 50 GT dengan bahan dasar fiber ini merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang disalurkan pada tahun 2017 untuk mendukung pengembangan pariwisata di Natuna.
Saat ini, kapal tak bertuan tersebut hanya tertambat di Pelabuhan Perikanan Pering, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin kepada awak media menjelaskan, kapal itu pernah dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten Natuna beberapa tahun lalu dan saat itu dioperasikan oleh Bagian Umum, Setda Natuna.
Akan tetapi belakangan lanjutnya, diserahkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Natuna merupakan bantuan KKP dan juga karena Pemkab Natuna ada mengoperasikan kapal Indra Perkasa 159.
“Dulu memang pernah dipakai untuk kegiatan pemerintah seperti kegiatan Musrenbang Kecamatan dan lainya. Tapi sekarang sudah tidak lagi karena kami tidak ada anggaran untuk itu,” tutur Zakimin saat dikonfirmasi di Kantornya, Kamis (11/11/2021) kemarin.
Alasan lain kata Zakimin, tidak ada anggaran, kapal itu juga tidak bisa dioperasikan karena Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan pengelolaan terhadap laut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Nah, setelah di Dinas Perikanan jadi serba susah ! mau dianggarkan pun nanti terbentur kewenangan. Misal nanti kami anggarkan untuk pengawasan di laut, itu jelas tidak boleh karena daerah tidak ada kewenangan di laut,” tukasnya.
Dengan begitu Zakimin mengemukakan opsi supaya kapal tersebut tidak mangkrak. Ia mengusulkan agar dapat melepaskan kapal itu ke pihak swasta melalui mekanisme lelang.
“Maka menurut saya sih di lelang saja agar ada manfaatnya karena Pemkab juga sudah ada kapal sendiri,” Tutupnya.
(Pohan/Tim)