KKP Chek Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau

0
635
Foto istimewa : KKP Chek Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau, Sabtu (18/12/2021).

Jakarta – Batamtimes.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan dan upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KKP juga melaksanakan pengecekan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap./Foto : Humas Ditjen PSDKP.

“Kami turun langsung chek ke lapangan bersama jajaran untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau,” sebut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keteranganya, Sabtu (18/12/2021).

Adin, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. PT BAI merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini diketahui belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT BAI ini sendiri sedang melaksanakan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) untuk dijadikan Pelabuhan.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus,” tegas Adin

Selain memeriksa PT BAI, KKP juga melaksanakan pengecekan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap dengan pemanfaatan sebagai resort dan tempat wisata oleh Kepri Koral Resort.

Dimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kepri Koral Resort sedang mengurus PKKPRL.

“Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa perusahan sedang melakukan pengurusan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, menyampaikan KKPRL ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut.

Lebih jauh, Halid menjelaskan kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.

“Ada dua hal yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang khususnya terkait ruang laut yaitu pelaksanaan Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang,” terang Halid.

lanjutnya, pihaknya akan memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan PKKPRL, dan akan memantau proses pemenuhan dokumen tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Menjaga kesehatan laut menurut Menteri sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama, sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek baik yang terkait dengan ekologi, sosial maupun ekonomi.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here