PB IDI mengeluarkan Perintah Organisasi bagi semua Dokter

0
525
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Jakarta  – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menerbitkan surat bernomor 0670/PB/A.3/02/2022 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya menekan angka penularan kasus Omicron.

Surat tertanggal 7 Februari 2022 ini ditujukan kepada para dokter mengingat risiko terpapar dan saat ini sudah mulai banyak tenaga kesehatan yang telah terinfeksi Omicron.

“Maka bersama ini PB IDI mengeluarkan Perintah Organisasi bagi semua Dokter Indonesia sebagai berikut, pertama, setiap Dokter wajib menggunakan APD dengan masker N95/setara dan kelengkapan lain dalam level sesuai tempat kerjanya,” tulis IDI dalam surat tersebut.

Kedua, setiap Dokter wajb disiplin melakukan protokol kesehatan (8M: memakai masker, mencucu tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi, menghindari makan bersama).

Ketiga, dianjurkan bekerja dalam ruangan dengan ventilasi yang sehat dan baik.

Keempat, setiap Dokter wajib melakukan swab PCR secara rutin minimal 2 mjnggu sekali karena Dokter wajib menjaga kesehatan diri dan Iingkungannya, termasuk tidak menjadi sumber penularan bagi pasien, sejawat atau rekan kerja, anggota keluarga dokter di rumah, masyakarat.

Kelima, setiap Dokter yang terpapar Covid-19 wajib melaporkan ke IDI Cabang dan Perhimpunannya.

Keenam, Dokter yang terkonfirmasi Covid-19, termasuk kasus asimtomatis tetap harus isoman dan mendapatkan terapi yang adekuat.

Ketujuh, kriteria dapat bertugas kembali untuk semua Dokter yang terkonfirmasi Covid-19 termasuk kasus asimtomatis adalah bila PCR sudah dua kali negatif dengan jarak pemeriksaan 24 jam.

Kedelapan, setiap Dokter yang melakukan kegiatan profesionalnya wajib mendapatkan vaksinasi 3 kali.

Kesembilan, selama 1 bulan ke depan, bagi dokter yang mempunyai kormobid atau berusia 60 tahun ke atas diimbau untuk lebih mengutamakan praktik melalui telemedisin.

 

(red/bisnis. com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here