LSM Lingkar Madani, Meminta Bupati Sumbawa Tuntaskan Konflik Agraria Tambak Sari

0
248

Sumbawa – batamtimes.co – Masyarakat Warga TIR Trans menghadap Bupati Sumbawa. Diterima oleh pejabat Pemda Sumbawa. Masyarakat menjelaskan kronologis perampokan Lahan Usaha Transmigrasi milik warga oleh Perusahaan Sekar Abadi Jaya. Perusahaan tersebuf, merupakan jaringan 9 Taipan berpengaruh di Indonesia.

Hasil pertemuan bersama pejabat Pemda Sumbawa, bahwa akan memanggil perusahaan PT. SAJ, BHJ, Bank Harfa, Dinas Transmigrasi Sumbawa, Dinas Kelautan – Perikanan Sumbawa, DPMPTSP Sumbawa untuk perizinan PT. SAJ tahun 1997 – 2005 yang masih dibawah administrasi pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Perusahaan tersebut, masih satu holding company. Perusahaan yang merampok Lahan Usaha Transmigrasi Tambak Sari ini ilegal dalam berinvestasi.

“Warga Masyarakat akan menduduki Lahan Usaha yang merupakan hak kepemilikannya. Kita berupaya menempuh jalan baik dulu melewati apa keinginan pemerintah. Kalau dalam waktu tertentu tak ada solusi yang baik. Maka warga masyarakat bersatu duduki lahan tersebut.” ungkap Khairunnas yang ikut mendampingi Warga masyarakat di Kantor Bupati Sumbawa pada 18 Maret 2022.

Konflik Agraria antara masyarakat pesisir Tambak Sari dengan perusahaan harus segera diselesaikan pemerintah. Kemendes PDT soal status transmigrasi, Menko Maritim terkait izin investasi, BKIPM tentang arus modal, BPN/ATR soal Sertifikaf Hak Milik (SHM) lahan usaha masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan seputar izin budidaya perusahaan tambak, Pemerintah Provinsi kewenangan transmigrasi dan status HGU dan Daerah (Pemda) KSB soal izin operasional perusahaan. Solusinya cabut Hak Guna Usaha (HGU), cabut izin operasional perusahaan pelanggar lingkungan.” lanjutnya

Kepada pemerintah: Dinas Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (DT KSB), Dinas Transmigrasi Provinsi NTB (DT Prov. NTB), Kementerian Desa RI (Kemendes), Badan Pertanahan Nasional / Agraria (BPN/ATR) dan perusahaan PT. Bumi Harapan Jaya (PT. BHJ). Kembalikan Lahan Usaha 50 are warga TIR Transmigrasi UPT Seteluk, Senayan dan Tambak Sari. Karena sesungguhnya investasi tambak udang dari tahun 2012 hingga 2022 ini beroperasi diatas lahan tanah masyarakat, tidak ada kontrak sama sekali dengan masyarakat. Kalau ada kontrak ditanda tangani tim 9, itu sifatnya ilegal, masyarakat tak pernah izinkan Lahan Usaha kami di jadikan Hak Guna Usaha oleh perusahaan investasi tambak udang.” lanjutnya dalam keterangan Pers di Kantor Bupati Sumbawa

“Perizinan PT. SAJ diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. PT. SAJ sendiri masuk dan mulai beroperasi pada 5 Maret 1999. Saat itu wilayah UPT. Desa Seteluk dibawah administrasi Kabupaten Sumbawa. Perizinan PT. SAJ pun diberikan oleh Pemda Sumbawa.” ungkap Rustam Ketua Komunitas TIR Trans UPT Tambak Sari.

Kronologis lengkapnya bahwa PT. SAJ setelah mendapat izin operasional dari Pemda Sumbawa, mulai beroperasi tahun 1999. Kemudian rentang waktu 3 tahun, terhitung 1999 – 2001 mengalami Failid. Kemudian lahan tidak tergarap. Selama lahan tidak tergarap itu dibiarkan saja menganggur. Tak ada aktivitas.

Kemudian, PT. SAJ berinisiatif membentuk tim 9 terdiri dari 9 orang tokoh masyarakat bersama Notaris Djoko di Sumbawa Besar. Notaris Djoko mengesahkan tim 9 itu. Lalu, tim 9 bekerja keras meyakinkan masyarakat. Dengan memberi informasi bahwa PT. SAJ akan beroperasi kembali.

“Ada kejahatan hukum dibalik agenda informasi dan bekerjanya tim 9 tersebut. Tim 9 meminta tanda tangan masyarakat sejumlah 364 KK. Iming – iming uang 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai dana masa tunggu. Warga masyarakat TIR Trans masa itu tidak mengerti uang masa tunggu. Tunggu apa ? Apakah menunggu perusahaan untuk membeli Lahan Usaha 50 are tersebut? dan/atau tunggu apa?. Tidak mengerti.

“Maka warga pada Senin besok melaporkan Tim 9 dan Notaris Joko ke Polda NTB dalam hal perbuatan melawan hukum. Tim 9 memotong dana 1 juta dari 39 juta rupiah disahkan oleh Notaris PPAT Joko Sumbawa.” kata Khairunnas dalam Konprensi pers di Kantor Bupati Sumbawa.

“Warga masyarakat juga melaporkan Notaris Joko kepada Polda NTB dan Kejaksaan atas pelanggaran kode etik notaris PPAT baik secara pidana maupun perdata. Karena ikut serta memotong dana 39 juta itu. Notaris Joko juga masuk dalam delik penipuan warga karena sebagai notaris masuk dalam tim 9 dan mengesahkan kejahatan atas nama notaris. Selaku notaris juga akan dilaporkan dalam delik aduan menutupi rapat rapat dokumen – dokumen tanda tangan ilegal sebagai dasar untuk lelang oleh KPKNL Bima.” Kata sala satu warga yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Menurut keterangan Bupati Sumbawa Barat saat pertemuan dengan Warga Masyarakat TIR Trans yang diwakili oleh pengurus TIR Trans bahwa keterangan mantan Kepala Desa Tambak Sari almarhum Ahmad (Mek), tim 9 mendapat dana dari PT. SAJ sejumlah Rp39.000.000.00 (tiga puluh sembilan juta rupiah). Namun, tim 9 memberikan warga TIR Trans hanya sejumlah 1.000.000.00 (satu juta rupiah) kali 364 Kepala Keluarga pemilik Lahan Usaha.” ungkap Rustam Ketua Komunitas TIR Trans dalam pertemuan dengan Pejabat Pemda Sumbawa

Kemana sisa dana 38 juta untuk masyarakat? siapa yang mengambilnya? siapa yang memotong? siapa yang harus bertanggung jawab?. Pertanyaan – pertanyaan inilah harus terjawab melalui mekanisme hukum yang harus dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sementara Notaris Joko tidak mau membuka dokumen tersebut, Ada 364 KK bukti tanda MoU diatas Materai 6000 atas penerimaan dana satu juta rupiah tersebut. Anehnya, dokumen tersebut tak pernah diberikan ke masyarakat. Hanya tanda tangan diatas kertas kosong. Khawatirnya, notaris Joko mengesahkan 39 juta sebagai bentuk penjualan Lahan Usaha. Padahal masyarakat terima hanya sejuta.” ungkap Rustam penuh emosi.

Tim 9 telah bekerja secara tipu muslihat. Bekerja bohongi warga. Bekerja secara korup. Bekerja secara konspiratif. Bekerja dengan cara berkhianat kepada rakyat. Bekerja dengan cara – cara membodohi membohongi Warga TIR Trans UPT. Tambak Sari.

Sehingga terkesan tanah dijual oleh masyarakat kepada Perusahaan PT. SAJ. Argumentasi “di jual” ini dikembangkan. Untuk benarkan perbuatan dan tindakan tim 9 ini maka dikembangkan isu bahwa “tanah Lahan Usaha Tambak Warga TIR Trans telah di Jual.”

“Kami meminta kepada Pemda Sumbawa agar ikut bertanggung jawab mencari jalan keluar masalah ini. Karena investasi ini Pemda Sumbawa yang membawanya zaman Yakoeb Koeswara sebagai bupati.” tutup Khairunnas dalam keterangan persnya.

Padahal, keterangan dalam MoU adalah uang masa tunggu. Bukan MoU di jual. Tetapi argumentasi pemerintah daerah: Kab. Sumbawa Barat, Kab. Sumbawa, Pemerintah Prov NTB (Dinas Transmigrasi) bahwa Tanah Lahan Usaha tersebut “di jual.”

Analisis dampak kasus ini, akan berakibat pada gratifikasi, korupsi dan penerimaan dana tidak wajar ke sejumlah pejabat Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat dan Provinsi NTB. Inilah yang ditakuti oleh oknum – oknum tersebut, terutama tim 9 yang penuh kejahatan konspirasi licik itu.

“Ada bau tidak sedap dalam investasi tambak sari. Terutama pemberian izin operasional oleh PTMSP Kab Sumbawa yang dianggap wanprestasi karena AMDAL yang keluar layak hanya Blok A dan B. Sementara C dan D tidak ada AMDAL. Namun izin operasional semua lahan diberikan. Sementara AMDAL masa itu sangat penting sebagai syarat izin usaha tambak.” kata A Rahman

“Karena itu, kami mohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa agar dapat fasilitasi konflik agraria berupa Lahan Usaha Warga Masyarakat Transmigrasi. Demikian harapan kami, atas pertimbangan dan perhatiannya. Kami ucapkan terima kasih.” tutup A Rahman

Sementara Abdul Wahab warga TIR Trans Tambak Sari meminta warga tetap bersatu, jangan muda dipecah belah, jangan tergiur. Kita semua harus rebut Lahan Usaha yang menjadi hak kita bersama.” Tutup Wahab Warga TIR Trans Tambak Sari yang berdomisili di Lunyuk ini.

 

(red/bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here