Polsek Daik Lingga mengundang 327 masyarakat penerima Bantuan Tunai terverikasi

0
679

Laporan : Cipto

Kabiro Lingga

Lingga – batamtimes.co – Guna memenuhi target pencapaian penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) Polsek Daik Lingga mengundang 327 para penerima BLT yang telah terverifikasi di Mapolsek Daik Lingga ,Sabtu, (09 April 2022).

Dari pantauan media www.batamtimes.co di lokasi, Para penerima  BTPKLWN yang telah terverikasi secara bertahap memasuki Halaman Mapolsek Daik Lingga dimulai Pukul 09:30 WIB secara tertib dan teratur.

Kapolsek Daik Lingga AKP IDRIS S.E.S.y.,M.H turut memantau jalannya pembagian bantuan tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

327 para penerima BTPKLWN tersebut merupakan hasil pendataan Satbinmas di wilayah Hukum Polsek Daik Lingga.

Sebelumnya Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasi Keuangan Polres Lingga Bripka Hermandi Sembiring mengatakan, bantuan tunai ini merupakan program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Pandemi Covid-19.

“Bantuan ini menyasar masyarakat yang memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan guna membantu serta meningkat ekonomi masyarakat,” kata Bripka Hermandi Sembiring di Mapolres Lingga, Jumat (8/4/2022).

” Penyaluran BTPKLWN sudah dilaksanakan mulai tanggal 21 Maret 2022 dan sampai saat ini telah disalurkan sebanyak 3.000 orang dengan bantuan senilai Rp 600.000 per orang,” katanya lagi.

Lanjut Bripka Hermandi Sembiring, Adapun jumlah penerima BTPLKWN untuk wilayah Kabupaten Lingga dengan target sebanyak 19.500 orang.

Rinciannya yakni, untuk pedagang kaki lima dan warung sebanyak 6.000 orang, sedangkan nelayan 13.500 orang.

Beberapa kriteria penerima BTPKLWN adalah warga negara Indonesia, memiliki KTP-e, memiliki usaha sebagai pedagang kaki lima, warung dan nelayan buruh atau nelayan memiliki kapal dibawah 5 GT dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak terdaftar di Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Hasil pendataan terhadap warga tersebut dimasukan ke dalam Aplikasi Puskeu Presisi untuk mengetahui data warga tersebut terverifikasi atau tidak, dan apabila data warga tersebut terverifikasi, maka terhadap warga tersebut diberikan undangan untuk menerima BTPKLWN yang nantinya akan disampaikan para petugas pendataan atau Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

“Sedangkan data warga yang tidak terverifikasi maka yang bersangkutan tidak berhak menerima BTPKLWN,” ungkap Bripka Hermandi Sembiring.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here