Rapat Paripurna DPRD, Pidato Bupati Natuna Terhadap LPP APBD Tahun 2021

0
4007
Foto istimewa : Ketua DPRD Daeng Amhar memimpin rapat paripurna penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap LPP APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, Selasa (28/06/2022).

Natuna – Batamtimes.co – Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Kepulauan Ria, Daeng Amhar memimpin rapat paripurna agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Di gelar di Gedung paripurna DPRD, Jalan Yos Sudarso Batu hitam, Ranai, pada Selasa (28/06/2022).

Di acara tersebut tampak dihadiri Bupati Wan Siswandi didampingi Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda dan Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik beserta sejumlah anggota.

Di sisi kanan Gedung hadir Sekda Natuna, Boy Wijanarko, para Kepala pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan disisi kanan para Forkompimda juga pra tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Rodhial Huda (kiri)  mendampingi Bupati Wan Siswandi (kanan) penyampaian pidato Bupati Natuna laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 diruang paripurna DPRD.

Mengawali rapat Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tamu undangan, telah hadir mengikuti rapat paripurna penyampaian laporan LPP Bupati Natuna sebagai bahan pertanggungjawaban tahun 2021 sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan.

Dia berharap LPP Bupati Natuna nantinya akan dijadikan sejumlah catatan dan bahan evaluasi kedepan, ucapnya.

Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Esensi dari pengelolaan keuangan daerah selalu berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel.

Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021. Proses penganggaran dalam penyusunan APBD menggunakan pendekatan yang disebut dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja.

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun anggaran tidak hanya mengusulkan program dan kegiatan dalam rencana kerjanya.

Namun, juga harus dapat menetapkan Indikator sebagai tolak ukur dan target kinerja untuk setiap kegiatan yang di usulkan.

Sehingga setiap kegiatan dapat di ukur tingkat keberhasilannya, baik pada tingkat keberhasilan masukan maupun keluarannya atau hasil dari suatu kegiatan serta manfaat dan dampak yang dicapai.

Berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2021, kata Siswandi, secara keseluruhan telah di anggarkan belanja sebesar Rp 1.198.702.228.846.

Dengan realisasi penyerapan sebesar Rp. 952.614.019.789,40 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Miliar Enam Ratus Empat Belas Juta Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Sen).

Realisasi pendapatan tahun anggaran 2021 sebesar Rp.968.639.262.049 dari target yang ditetapkan sebesar Rp1.182.675.738.475.

Predikat tertinggi dalam penilaian laporan Keuangan ini, merupakan kali ketujuh secara keseluruhan atau kali kelima secara berturut diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, ungkap Siswandi.

Menurutnya, opini tersebut menjadi salah satu dari empat kriteria utama sebagai penentu layak atau tidaknya mendapatkan Alokasi Dana Insentif Daerah (DID).

Bupati Natuna Wan Siswandi (kiri) didampingi Wakil Bupati, Sekda Boy Wijanarko menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Ketua DPRD (kanan) usai rapat paripurna.

Bupati Siswandi, juga menuturkan bahwa penyajian laporan keuangan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.  Paling sedikit meliputi diantaranya, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih.

Neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran.

Neraca laporan arus Kas, Catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan Ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut dibahas Kepala Daerah bersama DPRD.

Untuk mendapat persetujuan bersama paling lambat 7 (Tujuh) bulan. Setelah, tahun anggaran berakhir atau paling lama 1 (Satu) Bulan terhitung sejak rancangan Peraturan Daerah diterima.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, dan mendalam tentang pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2021,

Pimpinan dan anggota DPRD dapat melihat Rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Yang memuat secara rinci mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2021, terang Bupati.

Di akhir pidatonya, Bupati Natuna kembali mengingatkan bahwa Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun yang berat. Dimana APBD dan segenap sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Natuna diprioritaskan untuk menanggulangi Pandemi Covid-19, dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagaimana kebijakan prioritas dari Pemerintah pusat, tutupnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here