Yogyakarta – batamtimes.co – Pemilik koperasi simpan pinjam di Kabupaten Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY ditangkap polisi.
Perempuan berinisial H alias A (39) itu ditangkap lantaran menyekap salah satu nasabahnya lantaran tak sanggup membayar hutang.
Polresta Sleman menangkap perempuan berambut pirang ini lantaran menyekap korbannya yang jadi salahsatunya nasabahnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, awalnya korban berinisial IY (42) warga Tegalrejo, Kita Yogyakarta meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 2juta pada bulan Desember 2022.
“Namun, korban mengaku telah mencicil uang pinjamannya itu sebesar Rp 1,7 juta. Namun oleh pelaku korban diminta mengembalikan uang sebesar Rp 28 juta dengan dalih kelipatan bunga dan keterlambatan pembayaran angsuran,” kata Riski dalam jumpa pers Senin 15 Januari 2024.
Ia mengatakan, lantaran korban tak mampu membayar pelaku lantas menyekap korban di kantor koperasi tersebut yang terletak di Kalurahan Pandowoharjo, Kecamatan Sleman.
“Kejadiannya pada 30 November 2023 sekira pukul 22:00 WIB di Brayut, Pandowoharjo, Sleman. Saat itu korban disekap didalam kamar oleh pelaku. Saat itu korban bisa menghubungi rekannya dan mengirimkan share lokasi dan menceritakan situasi yang dialaminya,” jelasnya.
Adrian mengatakan, berbekal informasi tersebut, rekan korban lantas melaporkan hal itu ke Polresta Sleman.
“Pelaku merupakan residivis kasus TPPO yang ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda DIY tahun 2017,” tegasnya.
Pelaku bermodus, lanjut Adrian, meminjamkan uang dengan bunga yang sangat besar. Jika korban tidak mampu membayar, mereka akan dipekerjakan dirumah atau kantor pelaku.
“Sejauh ini sudah ada tiga orang yang dipekerjakan dirumah pelaku. Semuanya di gaji tidak sesuai standar upah. Mereka semua tak mampu membayar hutang,” tegasnya.
Adrian menjelaskan, pelaku tidak menerapkan syarat yang rumit untuk meminjamkan uangnya.
“Korban hanya menyerahkan KTP dan akte kelahiran. Tidak ada verifikasi oleh pelaku ke rumah korban. Barang bukti KTP dan akte kelahiran korban yang dijadikan jaminan kita amankan dalam kasus ini,” ungkap Adrian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(Red/Tanto)