Yogyakarta – batamtimes.co – Seorang oknum guru di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran melakukan dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Senin (15/1/24) mengatakan, dugaan pencabulan terjadi dari 1 Agustus 2023 hingga Oktober 2023 di sebuah SD di Kota Yogyakarta.
“Awal mula pengungkapan dimulai saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 8 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di SD tersebut yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki,” ujarnya.
Kata dia, 20 orang saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa lima anak siswa menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka JL, seorang guru atau pengajar di sekolah tersebut.
“Tersangka JL berhasil ditangkap di wilayah Sleman pada Jumat, 12 Januari 2024, dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tambahnya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka JL mengakui melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang alat kelamin laki-laki dan menyentuh payudara perempuan. Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah pisau, lima set pakaian milik korban, dan satu unit handphone.
“Tersangka sering mendekati dan akrab dengan anak korban untuk melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” urainya.
Dirinya menghimbau para orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
“Jangan segan untuk melaporkan ke polisi jika ada hal yang dirasa mencurigakan,” pungkasnya.
(Red/Tanto)