7 Tersangka Kasus Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejari Sleman

0
788

Yogyakarta –  batamtimes.co – Tujuh orang tersangka kasus mafia bola yang ditangani Satgas Anti Mafia Mabes Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.

Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri menyerahkan berkas serta tujuh orang tersangka beserta barang bukti kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola yang melibatkan pengurus PSS Sleman.

Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Mabes Polri AKBP Made Redi mengatakan, ketujuh tersangka yang diserahkan ke Kejari Sleman berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM.

“Yang dilakukan penahan DRN, VW dan KM,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY didampingi Dir Tahti Polda DIY AKBP Bekti dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW, Kamis sore 18 Januari 2024.

Ia mengatakan, hari ini pihaknya telah menuntaskan penyidikan kasus mafia bola berupa math fishing atau pengaturan skor pada pertandingan Liga Dua yang terjadi bulan November 2018 yang melibatkan 8 orang tersangka.

“Penuntasan berkas ditandai dengan lengkapnya berkas perkara atau P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 16 Januari 2024,” ucapnya.

Menurut Made Redi, berdasarkan KUHAP pihaknya sudah menyelesaikan tanggungjawab. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam rangka pembuktian nanti di persidangan.

“Adapun tahap 2 dilakukan di Kejari Sleman karena tindak pidananya terjadi di wilayah hukum Sleman. Alhamdulillah tadu pukul 13:30 WIB telah kami serahkan tujuh tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Sleman,” urainya.

Ia mengatakan, tiga tersangka yang diserahkan adalah pemberi suap. Sedangkan, empat tersangka lain adalah penerima suap.

“Namun kami masih ada PR yakni satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Kami sudah buat DPO dan sudah sebar kemana-mana,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto menjelaskan, hari ini pihaknya telah menerima berkas beserta tersangka kasus mafia bola.

“Kejari Sleman telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Sedangkan empat tersangka tidak ditahan karena pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Agung.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyempurnakan dakwaan yang sudah ada.

“Minggu depan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk kita sidangkan,” jelasnya.

Dirinya mengaku, Kejaksaan tetap komitmen untuk memberantas mafia bola yang melibatkan siapapun.

“Kami dari Kejaksaan akan berkomitmen memberantas mafia bola. Jangan sampai mafia bola terjadi di Indonesia,” pungkas Agung.

 

(Red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here