Medan – batamtimes.co – Sikap tegas kembali ditunjukkan oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Kali ini, Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan menjadi sasaran penyegelan akibat tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp 250 miliar. Penyegelan dilakukan pada Rabu (15/5). Bobby menempelkan stiker segel di pintu masuk mall dan memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.
Usai penyegelan, Bobby Nasution menjelaskan bahwa pemberitahuan dan imbauan telah berulang kali disampaikan kepada pihak Centre Point. Sejak mall tersebut berdiri pada tahun 2011, tunggakan pajak terus menumpuk hingga saat ini. “Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mall Centre Point mengenai tunggakan kewajiban yang sejak tahun 2011 hingga hari ini masih belum dibayarkan, dengan jumlah lebih dari Rp 250 miliar,” ujar Bobby.
Pemko Medan sebelumnya telah bertemu dengan PT. ACK, pengelola Mall Centre Point, untuk membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut dan memberikan deadline hingga 15 Mei. Namun, karena tidak ada pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, penyegelan dilakukan. Bobby Nasution juga menyebut bahwa pada tahun 2021, mall tersebut sempat disegel dan kemudian dibuka kembali setelah PT. ACK membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 50 miliar.
“Pada 2021, penagihan pajak PBB sudah mulai dilakukan dan rutin dibayarkan setiap tahunnya, namun kali ini yang belum dibayarkan adalah izin-izin lainnya. Kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda, dan Centre Point juga tidak memiliki IMB serta tidak pernah membayar retribusi sama sekali,” jelas Bobby.
Selain itu, Bobby Nasution menegaskan bahwa Mall Centre Point memiliki apartemen yang juga belum memenuhi kewajiban pajak, sehingga total tunggakan bisa melebihi Rp 250 miliar. Pemko Medan memberikan waktu hingga 30 Mei 2024 kepada PT. ACK untuk membayarkan seluruh kewajiban pajaknya. “PT. ACK meminta waktu hingga tanggal 30 Mei ini, karena harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT. ACK dan PT. KAI,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah aparatur Pemko Medan, bersama personel TNI dan Polri, telah berkumpul di halaman depan Mall Centre Point sejak pagi untuk melaksanakan apel gabungan. Setelah apel, petugas Satpol PP Kota Medan menghimbau seluruh aktivitas di dalam mall dihentikan.
Dalam penyegelan ini, turut hadir unsur forkopimda Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, serta Camat Medan Timur. Aksi tegas Wali Kota Medan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu dan membantu meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
(Red/ Dedy)