Kebijakan Dirjen Imigrasi Masyarakat Kabupaten Lingga kini urus Paspor Online

0
1957

Lingga – batamtimes.co – Masyarakat kabupaten Lingga  kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja.

Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024.

Sebanyak 102 kantor imigrasi di tahun 2023, bertambah hingga kini menjadi ke-126 kantor imigrasi yang tersebar mulai dari Sabang hingga Merauke, keseluruhan kantor Imigrasi itu sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor.

Untuk meneruskan Surat Edaran tersebut, Kantor Imigrasi kelas II non TPI Dabo singkep melakukan sosialisasi di Daik Lingga  hari ini, Selasa,(6/8/ 2024 ) bertempat di Aula Hotel Sunling.

“Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.” kata Jonardi Fernando Pasaribu, Amd. Im., SH Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kelas II non TPI Dabo singkep

Menurut Jonardi ,WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik)”. Urai Jonardi

Ia juga menambahkan,yang membedakan paspor elektronik adalah terletak pada Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir, berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa,sehingga approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.

Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

Selain melakukan sosialisasi tentang e paspor, kantor Imigrasi kelas II non TPI Dabo singkep juga mensosialisasikan Sekolah Kedinasan Imigrasi yang dahulunya Masih Akademi sekarang telah naik tingkat menjadi Politeknik.

“Artinya lulusan Kedinasan Imigrasi yang sekarang adalah D4 atau Setara dengan S1”. Ungkap Fadel Muhammad Kusuma, Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II non TPI Dabo singkep di tempat yg sama .

Hadir dalam acara Staf Ahli Bupati Lingga Bidang Pertanian dan Perikanan Yulius, SKM dan beberapa Pejabat Eselon II dan III beserta staf.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here