Jakarta – batamtimes.co – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sudah gagal dalam memberikan perlindungan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) yang menyebabkan gangguan layanan.
Ferando pun mendukung langkah elemen masyarakat yang menggugat Menkominfo ke Pengadilan.
“Saya mendukung gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap Menkominfo Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta buntut peretasan terhadap PDN,” katanya Selasa 6 Agustus 2024.
Menurut Fernando, akibat dari kegagalan Budi Arie tersebut yang menyebabkan gangguan layanan membuat kerugian sangat besar bagi masyarakat Indonesia.
“Saya berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat segera menyidangkan gugatan yang diajukan oleh KKI dan mengabulkannya,” ujarnya.
Kalau PTUN mengabulkan gugatan PTUN, Fernando berharap Jokowi akan melakukan evaluasi terhadap Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika serta berani mencopotnya.
“Begitu juga dengan presiden terpilih Prabowo Subianto, saya berharap tidak akan mengangkat Budi Arie Setiadi dalam kabinetnya,” demikian Fernando.
Diketahui, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Gugatannya tersebut terkait peretasan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) ini terdaftat dengan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Adapun obyek sengketa yang digugat adalah terjadinya peretasan akibat kegagalan tergugat (Menkominfo) melindungi PDN,” kata Ketua KKI David Tobing Senin (5/8/2024).
(Red/Tanto)