
Jakarta – batamtimes.co – Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua pengacara ternama, Hotman Paris dan Razman Nasution, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
Kericuhan terjadi ketika Razman Nasution, yang berstatus sebagai terdakwa, bersama tim pengacaranya meluapkan protes terhadap majelis hakim. Razman tidak terima dengan keputusan hakim yang menetapkan sidang berlangsung tertutup.
Dalam persidangan, Razman dengan nada tinggi meminta agar sidang digelar terbuka. Ia bahkan menegaskan tidak akan melanjutkan persidangan jika hakim tetap bersikeras menjalankan sidang secara tertutup.
“Saya ingin sidang ini terbuka untuk umum. Kalau tetap tertutup, saya tidak akan melanjutkan sidang ini. Hakim harus adil,” ujar Razman dalam persidangan.
Situasi di ruang sidang semakin memanas ketika Razman dan tim kuasa hukumnya menuntut pergantian majelis hakim. Namun, hakim tetap pada keputusannya untuk menjalankan sidang secara tertutup sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris yang menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Setelah melalui proses penyelidikan, Razman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam pekan depan, dengan ketegangan yang masih membayangi jalannya persidangan.
Penulis : Paul
Editor : Pohan